Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPIH 2027 Disepakati Rp 98,46 Juta, Biaya Haji yang Ditanggung Jemaah Turun Rp 3,4 Juta

Kompas.com, 7 Oktober 2026, 19:05 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenhaj

KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR RI menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja).

Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com pada Rabu (7/10/2026), rata-rata BPIH ditetapkan Rp98.466.351,35 per jemaah. Sementara itu, rata-rata pelunasan yang harus dibayarkan jemaah ditetapkan Rp23.048.825 setelah memperhitungkan setoran awal, Virtual Account (VA), dan subsidi pemerintah.

Baca juga: Biaya Haji 2027 Ditetapkan Rp 98,46 Juta, Jemaah Bayar Rp 54.64 Juta

BPIH 2027 Turun, Pelunasan Biaya Haji Rata-rata Rp 23,04 Juta

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengumumkan hasil pembahasan Panja mengenai BPIH Tahun 1448 H/2027 M.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, rata-rata BPIH 2027 ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Dari jumlah tersebut, Bipih atau biaya yang menjadi tanggungan langsung jemaah ditetapkan rata-rata Rp 54.648.825,00.

Dari total BPIH tersebut, biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan sebesar 55,50 persen. Nilainya rata-rata mencapai Rp 54.648.825,00 per jemaah.

Baca juga: Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027, Jemaah Bayar Rp 48 Juta dari Bipih Rp 54 Juta

Sementara itu, 44,50 persen atau rata-rata Rp 43.817.526,35 berasal dari Nilai Manfaat (NM).

Dari besaran Bipih tersebut, pelunasan biaya haji dihitung setelah memperhitungkan setoran awal, Virtual Account (VA), dan subsidi pemerintah.

Dari total Bipih Rp 54.648.825,00, perhitungan pelunasan memperhitungkan setoran awal jemaah sebesar Rp 25 juta, perolehan Virtual Account (VA) Rp 3,4 juta, serta subsidi pemerintah Rp 3,2 juta.

Dengan perhitungan tersebut, sisa biaya pelunasan yang perlu dibayarkan jemaah rata-rata menjadi Rp 23.048.825,00.

Menhaj Pastikan Pembiayaan Haji 2027 Tetap Akuntabel

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan struktur pembiayaan tersebut telah dihitung dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberlangsungan keuangan haji.

Perhitungan itu juga dilakukan di tengah penyesuaian asumsi kurs, yakni USD 1 sebesar Rp17.500 dan SAR 1 sebesar Rp4.666,67.

"Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat," ujar Menhaj di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Menhaj menambahkan, pemerintah akan terus mengawal efisiensi dalam setiap lini pelayanan jemaah, baik selama berada di Tanah Air maupun Arab Saudi.

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan maksimal kepada jemaah.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah. Aspek kenyamanan, akomodasi, konsumsi, hingga pembinaan jemaah menjadi prioritas utama kami," tegas Menhaj.

Rincian Komponen BPIH 2027 di Indonesia dan Arab Saudi 

Hasil pembahasan Panja membagi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji menjadi alokasi untuk pelayanan di dalam negeri dan Arab Saudi.

Komponen tersebut mencakup berbagai kebutuhan jemaah sejak keberangkatan hingga pelaksanaan ibadah haji.

Komponen BPIH di Indonesia 

Komponen pembiayaan di dalam negeri mencakup pelayanan akomodasi, konsumsi, pelindungan, pelayanan di embarkasi dan debarkasi, serta dokumen perjalanan.

Selain itu, biaya tersebut meliputi perlengkapan jemaah haji, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji, pelayanan umum, hingga pengelolaan BPIH.

Komponen BPIH di Arab Saudi 

Untuk kebutuhan di Arab Saudi, komponen BPIH meliputi pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi (fullboard syarikah), serta pelayanan di Armuzna.

Komponen tersebut juga mencakup alokasi untuk pelindungan, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH.
Selain itu, terdapat komponen biaya penerbangan yang disesuaikan dengan embarkasi keberangkatan jemaah di seluruh Indonesia.

Pemerintah juga mengantisipasi potensi kenaikan biaya operasional akibat perubahan harga avtur, dengan kekurangan dana yang diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah demi kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.

Besaran Bipih 2027 Berbeda Tiap Embarkasi

Besaran Bipih yang dibayarkan jemaah pada 2027 berbeda-beda sesuai dengan embarkasi keberangkatan masing-masing.

Perbedaan tersebut antara lain dipengaruhi komponen biaya penerbangan dan layanan fullboard selama jemaah berada di Arab Saudi.

Sebagai contoh, jemaah dari Embarkasi Aceh tercatat memiliki Bipih terendah, sedangkan besaran Bipih pada embarkasi lainnya menyesuaikan komponen biaya penerbangan dan layanan yang diberikan.

Kemenhaj mengimbau calon jemaah haji yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1448 H/2027 M untuk mempersiapkan diri menghadapi tahapan penyelenggaraan haji.

Calon jemaah juga diminta memantau informasi resmi mengenai tahapan pelunasan biaya haji melalui kanal komunikasi resmi Kemenhaj RI.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar