Editor
KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal tetap berlaku mulai 18 Oktober 2026 tanpa penundaan.
Pemerintah memang tengah menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, tetapi penyusunan aturan tersebut tidak mengubah jadwal implementasi Wajib Halal.
Baca juga: Wajib Halal Tetap Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus
Dilansir dari Antara, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan memastikan kebijakan tersebut tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Baca juga: Ombudsman Dukung dan Siap Awasi Wajib Halal Oktober 2026
Haikal mengatakan, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, terutama untuk usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor. Ketentuan itu juga mencakup produk berupa bahan baku dan barang gunaan.
Penyusunan aturan khusus tersebut bertujuan agar implementasi Wajib Halal berjalan tertib, proporsional, memberikan kepastian usaha, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha.
“Pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” ujar Haikal.
Menurut Haikal, implementasi Wajib Halal dan pemastian kehalalan produk luar negeri bukan merupakan larangan terbatas, pembatasan, maupun pemaksaan kepada pelaku usaha.
Kebijakan ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat sekaligus kepastian berusaha bagi pelaku usaha.
Pemerintah juga memastikan penerapan Wajib Halal berlangsung secara tertib dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan.
Haikal menegaskan, pemerintah tidak memiliki kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan.
Ia juga mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat agar mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan BPJPH menjelang penerapan Wajib Halal. Modus penipuan dapat berupa permintaan pembayaran dengan alasan denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.
“Modus tersebut dapat berupa komunikasi dengan mengatasnamakan BPJPH dan meminta pelaku usaha membayarkan sejumlah uang dengan alasan denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal,” kata Haikal.
Informasi resmi mengenai kebijakan dan implementasi Jaminan Produk Halal dapat diakses melalui situs BPJPH di bpjph.halal.go.id.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.