Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Resmi Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta, Terbukti Lakukan Pungli dan Tipu Data Jemaah

Kompas.com, 10 Oktober 2026, 12:00 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenhaj

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan ibadah haji dan ibadah umrah bagi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al-Fatah.

Keputusan ini tertuang secara resmi dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Republik Indonesia Nomor: KEP-37/BN/2026.

Baca juga: Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci

Alasan Kemenhaj Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta

Berdasarkan surat keputusan tersebut, KBIHU Al-Fatah yang dipimpin oleh H. Nasir dan berlokasi di Jl. Ipik Gandamanah Gg. Pesantren Munjuljaya Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, terbukti melakukan pelanggaran pada penyelenggaraan haji tahun 2026.

Pelanggaran yang dilakukan meliputi pemalsuan data terkait dam dan badal haji, serta melakukan pungutan biaya bimbingan kepada masing-masing peserta melebihi ketentuan yang berlaku.

Sanksi ini diputuskan setelah mempertimbangkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengendalian Nomor ND-316 PN/2026 tanggal 29 September 2026 dan hasil keputusan rapat pimpinan yang dipimpin oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah.

Baca juga: Ketua KBIHU Sebut Jemaah Haji Lansia Merepotkan, Anggota DPR Interupsi: Cabut Kalimat Itu!

Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran serius tersebut, Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengambil langkah tegas untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi hak-hak jemaah.

"KBIHU Al-Fatah Purwakarta terbukti melakukan pemalsuan data terkait dam dan badal haji serta memungut biaya bimbingan melebihi ketentuan yang berlaku. Dengan dicabutnya izin ini, mereka dilarang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan umrah serta wajib mengembalikan seluruh hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun berjalan," tegas Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo dalam keterangannya di Jakarta pada Jum'at (9/10/2026).

Kewajiban KBIHU Al-Fatah setelah Izin Dicabut

Keputusan pencabutan izin operasional ini secara resmi mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 9 Oktober 2026.

Seiring dengan berlakunya keputusan tersebut, KBIHU Al-Fatah diwajibkan untuk segera menghentikan seluruh kegiatan bimbingan kepada jemaah haji maupun umrah tanpa terkecuali.

Di samping itu, lembaga bimbingan tersebut juga dituntut untuk segera menyelesaikan proses pengembalian hak-hak jemaah haji di tahun ini.

Menanggapi lebih lanjut mengenai kewajiban pihak pengelola, Puji kembali menegaskan bahwa pencabutan izin tidak menghapus tanggung jawab lembaga terhadap pelanggaran yang telah dilakukan.

"Selain tidak diperbolehkan lagi menyelenggarakan bimbingan, kami juga tidak akan membiarkan mereka lepas tangan begitu saja. Pihak pengelola KBIHU wajib menyelesaikan semua kewajiban atas pelanggaran yang telah mereka lakukan terhadap para jemaah agar tidak ada pihak yang dirugikan," tambah Puji.

Kementerian Haji dan Umrah terus berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh penyelenggara ibadah haji dan umrah guna memastikan perlindungan, kenyamanan, serta keamanan hak-hak para jemaah.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Cara Buat Kartu Nikah Digital di simkah4.kemenag.go.id, Ini Langkahnya
Cara Buat Kartu Nikah Digital di simkah4.kemenag.go.id, Ini Langkahnya
Aktual
Hukum Memakai Jimat dan Rajah dalam Islam, Ini Penjelasannya
Hukum Memakai Jimat dan Rajah dalam Islam, Ini Penjelasannya
Aktual
Kemenhaj Resmi Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta, Terbukti Lakukan Pungli dan Tipu Data Jemaah
Kemenhaj Resmi Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta, Terbukti Lakukan Pungli dan Tipu Data Jemaah
Aktual
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, Siap Diaudit Forensik
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, Siap Diaudit Forensik
Aktual
Kisah Thufail bin Amr: Saat Dakwah Ditolak, Ini Doa Rasulullah untuk Kaumnya
Kisah Thufail bin Amr: Saat Dakwah Ditolak, Ini Doa Rasulullah untuk Kaumnya
Aktual
Apa Itu Gharar dalam Jual Beli Online? Ini Contohnya
Apa Itu Gharar dalam Jual Beli Online? Ini Contohnya
Aktual
Menemukan Barang di Jalan, Bolehkah Langsung Diambil?
Menemukan Barang di Jalan, Bolehkah Langsung Diambil?
Aktual
Hukum Mengganti Shalat karena Ketiduran, Ini Cara Qadha Sesuai Sunnah
Hukum Mengganti Shalat karena Ketiduran, Ini Cara Qadha Sesuai Sunnah
Aktual
Daftar 10 Lembaga Mitra Kemenag untuk Mengikuti Bimbingan Perkawinan, Cantin Tak Harus ke KUA
Daftar 10 Lembaga Mitra Kemenag untuk Mengikuti Bimbingan Perkawinan, Cantin Tak Harus ke KUA
Aktual
Apakah Doa Boleh Dinyanyikan? Ini Penjelasan Hukumnya serta Adab Berdoa
Apakah Doa Boleh Dinyanyikan? Ini Penjelasan Hukumnya serta Adab Berdoa
Doa dan Niat
Doa Bepergian dan Doa Saat Pulang Lengkap: Arab, Latin, serta Artinya
Doa Bepergian dan Doa Saat Pulang Lengkap: Arab, Latin, serta Artinya
Doa dan Niat
Tiga Kementerian Teken SEB Digitalisasi Layanan Haji untuk Perkuat Verifikasi dan Cegah Kecurangan Antrean
Tiga Kementerian Teken SEB Digitalisasi Layanan Haji untuk Perkuat Verifikasi dan Cegah Kecurangan Antrean
Aktual
Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus UMK
Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus UMK
Aktual
BPKH: Dana Haji untuk Biaya Berangkat dan Jemaah Masa Tunggu
BPKH: Dana Haji untuk Biaya Berangkat dan Jemaah Masa Tunggu
Aktual
Pemerintah Kaji Pengaturan Tarif Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji
Pemerintah Kaji Pengaturan Tarif Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar