Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Mengganti Shalat karena Ketiduran, Ini Cara Qadha Sesuai Sunnah

Kompas.com, 10 Oktober 2026, 06:35 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Shalat lima waktu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan setiap Muslim sesuai ketentuan waktunya.

Namun, apabila seseorang melewatkan shalat karena tertidur atau lupa, ia tetap wajib mengerjakannya setelah bangun atau mengingatnya, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW.

Baca juga: Bolehkah Mengqadha Shalat sambil Duduk atau Berbaring saat Sakit?

Lantas, bolehkah mengganti shalat karena ketiduran, bagaimana dalilnya, dan bagaimana urutan mengqadha shalat yang terlewat?

Berikut penjelasan mengenai hukum mengganti shalat karena ketiduran dan cara qadha shalat fardhu.

Baca juga: Suami Tak Shalat meski Sudah Diingatkan, Apakah Istri Ikut Berdosa?

Bolehkah mengganti shalat karena ketiduran?

Dilansir dari laman muhammadiyah.or.id, penjelasan ini merujuk pada buku Tanya Jawab Agama jilid III serta hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah perawi.

Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa orang yang lupa mengerjakan shalat hendaknya melaksanakannya ketika ingat.

Begitu pula orang yang tertidur sebelum masuk waktu shalat dan baru bangun setelah waktunya habis, ia harus segera mengerjakan shalat yang terlewat sebelum melaksanakan shalat yang sedang menjadi kewajibannya.

Sebagai contoh, seseorang yang tertidur sebelum waktu Dzuhur dan baru bangun setelah matahari terbenam, ketika waktu Maghrib telah masuk, harus mengqadha shalat Dzuhur terlebih dahulu, kemudian Ashar, dan setelah itu melaksanakan shalat Maghrib.

Ketentuan tersebut didasarkan pada sabda dan praktik Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.

Dalil qadha shalat karena lupa

Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Anas bin Malik RA meriwayatkan sabda Rasulullah SAW mengenai orang yang lupa mengerjakan shalat.

“Barangsiapa lupa salat, hendaknya ia mengerjakan di kala ia ingat. Tak ada kaffarat (penatup dosa) baginya selain itu. (HR. Bukhari dan Muslim).”

Hadis tersebut menjelaskan bahwa orang yang lupa mengerjakan shalat harus segera melaksanakannya ketika ingat. Dengan demikian, shalat yang terlewat karena lupa tidak menggugurkan kewajiban untuk mengerjakannya.

Dalil qadha shalat karena ketiduran

Anas bin Malik RA juga meriwayatkan hadis tentang orang yang tertidur hingga melewatkan waktu shalat atau lupa mengerjakannya.

“Apabila salah seorang di antaramu lalai tertidur sehingga karenanya luput melakakan salat, atau salah seorang di antaramu lalai sehingga karenanya tertingal melakukan sholat, maka bendaknya melakukan salat iu di kala teringat, karena Allah berfirman: ‘Dirikanlah salat untuk mengingat akan Daku.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menjadi dasar pelaksanaan shalat yang terlewat karena tidur atau lupa, yakni dengan mengerjakannya ketika terbangun atau teringat.

Bagaimana urutan qadha shalat yang terlewat?

Selain menjelaskan kewajiban mengganti shalat yang terlewat, riwayat hadis juga menerangkan praktik Rasulullah SAW ketika mengerjakan beberapa shalat yang tertunda.

Dalam riwayat Abu Sa'id Al-Khudriy RA, diceritakan bahwa pada suatu hari ketika Perang Khandaq, kaum Muslimin terhalang melaksanakan shalat karena peperangan. Setelah peperangan mereda dan sebagian malam berlalu sejak matahari terbenam, Rasulullah SAW memanggil Bilal untuk mengumandangkan azan.

Setelah itu, Rasulullah SAW melaksanakan shalat Dzuhur, kemudian memerintahkan Bilal mengumandangkan iqamah untuk shalat Ashar. Setelah shalat Ashar selesai, Bilal kembali diperintahkan mengumandangkan iqamah untuk shalat Maghrib.

Abu Sa'id Al-Khudriy RA menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sebelum turunnya ayat yang menerangkan tentang shalat khauf. Riwayat ini tercantum dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan An-Nasa'i.

Berdasarkan riwayat tersebut, shalat yang terlewat dapat dikerjakan secara berurutan sesuai urutan shalat yang ditinggalkan.

Jika beberapa shalat terlewat, orang yang bersangkutan perlu memperhatikan urutannya sebelum melaksanakan shalat yang sedang masuk waktunya.

Cara qadha shalat Subuh karena bangun kesiangan

Seringkali seseorang terlewat shalat Subuh karena ketiduran. Sehingga, shalat ini wajib diqadha setelah seseorang bangun atau ingat.

Pelaksanaannya dilakukan sebanyak dua rakaat dengan tata cara shalat Subuh seperti biasa.

Bacaan niat qadha shalat Subuh

Berikut bacaan niat qadha shalat Subuh dalam bahasa Arab, latin, dan artinya.

Bacaan Arab:

أُصَلِّي فَرْضَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَاءً للهِ تَعَالَى

Bacaan latin: Usholli fardhos subhi rok’ataini mustaqbilal qiblati qadhaan lillahi ta’ala.

Artinya: "Saya niat mengqadha shalat Subuh dua rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta’ala".

Setelah berniat, shalat qadha Subuh dilaksanakan seperti shalat Subuh pada umumnya, dimulai dengan takbiratul ihram, membaca Al-Fatihah dan surat pendek, rukuk, sujud, hingga salam setelah dua rakaat.

Apakah bacaan shalat qadha harus keras atau lirih?

Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai cara membaca surat ketika mengerjakan shalat qadha, sebagaimana dijelaskan dalam pembahasan fikih yang dilansir NU Online.

Pendapat al-ashah menyatakan bahwa keras atau lirihnya bacaan mengikuti waktu ketika shalat qadha dilaksanakan.

Jika shalat qadha dikerjakan pada malam hari, bacaan surat dikeraskan, sedangkan jika dilaksanakan pada siang hari, bacaan dilirihkan.

Sementara itu, pendapat muqabil al-ashah menyatakan bahwa bacaan mengikuti ketentuan waktu asli shalat yang diqadha.

Dengan demikian, bacaan shalat Dzuhur dan Ashar tetap lirih, sedangkan bacaan shalat Maghrib, Isya, dan Subuh tetap dikeraskan meskipun waktu pelaksanaannya berbeda.

Perbedaan tersebut berkaitan dengan cara membaca surat dalam shalat qadha, bukan dengan kewajiban mengganti shalat yang terlewat.

Kesimpulan

Shalat yang terlewat karena ketiduran atau lupa wajib segera dikerjakan setelah seseorang bangun atau mengingatnya.

Jika beberapa shalat terlewat, pelaksanaannya perlu memperhatikan urutan shalat yang ditinggalkan sebagaimana dijelaskan dalam riwayat hadis.

Agar tidak kembali melewatkan waktu shalat, umat Islam sebaiknya mengatur waktu tidur dan menggunakan pengingat waktu shalat sesuai kebutuhan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Cara Buat Kartu Nikah Digital di simkah4.kemenag.go.id, Ini Langkahnya
Cara Buat Kartu Nikah Digital di simkah4.kemenag.go.id, Ini Langkahnya
Aktual
Hukum Memakai Jimat dan Rajah dalam Islam, Ini Penjelasannya
Hukum Memakai Jimat dan Rajah dalam Islam, Ini Penjelasannya
Aktual
Kemenhaj Resmi Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta, Terbukti Lakukan Pungli dan Tipu Data Jemaah
Kemenhaj Resmi Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta, Terbukti Lakukan Pungli dan Tipu Data Jemaah
Aktual
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, Siap Diaudit Forensik
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, Siap Diaudit Forensik
Aktual
Kisah Thufail bin Amr: Saat Dakwah Ditolak, Ini Doa Rasulullah untuk Kaumnya
Kisah Thufail bin Amr: Saat Dakwah Ditolak, Ini Doa Rasulullah untuk Kaumnya
Aktual
Apa Itu Gharar dalam Jual Beli Online? Ini Contohnya
Apa Itu Gharar dalam Jual Beli Online? Ini Contohnya
Aktual
Menemukan Barang di Jalan, Bolehkah Langsung Diambil?
Menemukan Barang di Jalan, Bolehkah Langsung Diambil?
Aktual
Hukum Mengganti Shalat karena Ketiduran, Ini Cara Qadha Sesuai Sunnah
Hukum Mengganti Shalat karena Ketiduran, Ini Cara Qadha Sesuai Sunnah
Aktual
Daftar 10 Lembaga Mitra Kemenag untuk Mengikuti Bimbingan Perkawinan, Cantin Tak Harus ke KUA
Daftar 10 Lembaga Mitra Kemenag untuk Mengikuti Bimbingan Perkawinan, Cantin Tak Harus ke KUA
Aktual
Apakah Doa Boleh Dinyanyikan? Ini Penjelasan Hukumnya serta Adab Berdoa
Apakah Doa Boleh Dinyanyikan? Ini Penjelasan Hukumnya serta Adab Berdoa
Doa dan Niat
Doa Bepergian dan Doa Saat Pulang Lengkap: Arab, Latin, serta Artinya
Doa Bepergian dan Doa Saat Pulang Lengkap: Arab, Latin, serta Artinya
Doa dan Niat
Tiga Kementerian Teken SEB Digitalisasi Layanan Haji untuk Perkuat Verifikasi dan Cegah Kecurangan Antrean
Tiga Kementerian Teken SEB Digitalisasi Layanan Haji untuk Perkuat Verifikasi dan Cegah Kecurangan Antrean
Aktual
Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus UMK
Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus UMK
Aktual
BPKH: Dana Haji untuk Biaya Berangkat dan Jemaah Masa Tunggu
BPKH: Dana Haji untuk Biaya Berangkat dan Jemaah Masa Tunggu
Aktual
Pemerintah Kaji Pengaturan Tarif Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji
Pemerintah Kaji Pengaturan Tarif Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar