Editor
KOMPAS.com – Kondisi sakit kerap membuat seseorang terlewat menunaikan shalat wajib. Ketika sudah ingin menggantinya, muncul pertanyaan: apakah shalat qadha boleh dikerjakan sambil duduk atau berbaring jika badan belum pulih sepenuhnya?
Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop, Bangkalan, Jawa Timur, Ustadz Sunnatullah, menegaskan bahwa sakit pada dasarnya tidak serta-merta menggugurkan kewajiban shalat.
"Selama seseorang masih memiliki kesadaran dan mampu melaksanakannya, shalat tetap wajib dikerjakan sesuai dengan kemampuan dan kesanggupannya," ujar Ustadz Sunnatullah dikutip dari NU Online, Senin (5/10/2026).
Baca juga: Suami Tak Shalat meski Sudah Diingatkan, Apakah Istri Ikut Berdosa?
Menurut Ustadz Sunnatullah, apabila ada shalat wajib yang terlanjur ditinggalkan selama masa sakit, maka shalat tersebut wajib diganti atau diqadha.
Ia merujuk pada keterangan Imam Abu Ishaq asy-Syirazi (wafat 476 H) dalam kitab al-Muhadzdzab:
مَنْ وَجَبَتْ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ فَلَمْ يُصَلِّ حَتَّى فَاتَ الْوَقْتُ لَزِمَهُ قَضَاؤُهَا، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Artinya, "Barang siapa telah berkewajiban melaksanakan shalat, tetapi ia tidak mengerjakannya hingga waktunya berlalu, maka ia wajib menggantinya, berdasarkan sabda Nabi Muhammad saw: 'Barang siapa tertidur dari suatu shalat atau melupakannya, maka hendaklah shalat ketika mengingatnya' (HR. At-Thabrani)." (Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imam asy-Syafi'i, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, t.t.], jilid I, halaman 101).
Baca juga: Bacaan Salam Shalat Sampai Wa Rahmatullah atau Wa Barakatuh? Ini Penjelasan Ulama
Ustadz Sunnatullah menjelaskan, shalat qadha dan shalat adâ' (yang dikerjakan tepat pada waktunya) pada dasarnya tidak berbeda dalam tata cara pelaksanaannya.
"Keduanya memiliki ketentuan yang sama, baik dalam hal rukun, syarat, sesuatu yang membatalkan, dan lainnya. Hanya saja, semua itu tetap tergantung kondisi dan kemampuan orang yang hendak melaksanakan shalat," jelasnya.
Ia mengutip penjelasan Habib Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin:
يجب على المريض أن يؤدي الصلوات الخمس مع كمال شروطها وأركانها واجتناب مبطلاتها حسب قدرته وإمكانه، وله الجلوس ثم الاضطجاع ثم الاستلقاء والإيماء إذا وجد ما تبيحه على ما قرر في المذهب
Artinya, "Orang yang sakit wajib melaksanakan shalat lima waktu dengan menyempurnakan syarat dan rukunnya, serta menjauhi hal-hal yang membatalkannya sesuai dengan kemampuan dan kesanggupannya. Ia boleh duduk, berbaring miring, telentang, dan dengan isyarat apabila terdapat kondisi yang membolehkannya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam mazhab." (Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], halaman 154).
Lebih spesifik, Ustadz Sunnatullah menyebut pendapat Syekh Alauddin as-Samarqandi (wafat 539 H), ulama mazhab Hanafi, yang membolehkan orang sakit mengqadha shalatnya dengan rukun yang lebih ringan sesuai kondisinya. Hal itu tertuang dalam kitab Tuhfatul Fuqaha:
ثُمَّ الْمَرِيْضُ إِذَا فَاتَتْهُ الصَّلَوَاتُ فِي مَرَضِهِ أَوْ كَانَ عَلَيْهِ فَوَائِتُ الصِّحَّةِ فَقَضَاهَا فِي الْمَرَضِ بِأَنْقَصَ مِمَّا فَاتَ مِنْ حَيْثُ الْأَرْكَانِ فَإِنَّهُ يَجُوْزُ
Artinya, "Kemudian, orang sakit apabila shalat-shalatnya terlewat ketika sakit, atau ia memiliki shalat yang terlewat ketika sehat, lalu mengqadhanya dalam keadaan sakit dengan rukun yang lebih sedikit daripada ketika shalat tersebut terlewat, maka diperbolehkan." (Tuhfatul Fuqaha, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1405 H], jilid I, halaman 192).
Dari berbagai keterangan tersebut, Ustadz Sunnatullah menyimpulkan bahwa shalat yang terlewat selama sakit tetap wajib diqadha, sedangkan cara pelaksanaannya menyesuaikan kemampuan. Urutannya sebagai berikut:
1. Jika tidak mampu berdiri, shalat dikerjakan dengan duduk.
2. Jika tidak mampu duduk, dikerjakan dengan berbaring miring menghadap kiblat.
3. Jika tidak mampu berbaring miring, dikerjakan dengan berbaring telentang.
4. Jika semua itu tidak mampu, shalat dikerjakan dengan isyarat sesuai kemampuan.
"Shalat yang terlewat selama masa sakit wajib untuk diqadha. Adapun pelaksanaan qadhanya tergantung kondisi dan kemampuan orang yang bersangkutan," pungkas Ustadz Sunnatullah.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.