Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, Siap Diaudit Forensik

Kompas.com, 10 Oktober 2026, 07:30 WIB
Puji Sri Rahayu,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola dana haji sekitar Rp 184 triliun dengan mengutamakan keamanan, likuiditas, dan optimalisasi nilai manfaat bagi jemaah. Di tengah pengelolaan dana tersebut, BPKH juga menyatakan siap mendukung rencana audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, pengelolaan dana haji tidak semata-mata diarahkan untuk mengejar imbal hasil investasi tertinggi. BPKH mempertimbangkan ketersediaan dana ketika dibutuhkan untuk penyelenggaraan ibadah haji, sekaligus menjaga keberlanjutan manfaat bagi jemaah.

BPKH Tempatkan 70 Persen Dana pada Sukuk Negara

Fadlul menjelaskan, sekitar 70 persen portofolio keuangan haji ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara. Sekitar 5 persen lainnya terdiversifikasi melalui fund pada Islamic Development Bank, antara lain melalui BPKH Limited di Arab Saudi.

Baca juga: Menolak Meminjamkan Uang kepada Kerabat, Apakah Berdosa?

Sementara itu, sekitar 25 persen dana ditempatkan dalam bentuk likuiditas melalui deposito pada bank syariah di Indonesia. Menurut Fadlul, komposisi tersebut mencerminkan pendekatan investasi yang konservatif, terukur, dan disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji.

Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengamanatkan agar penempatan dan investasi dana mempertimbangkan keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas serta sesuai dengan prinsip syariah.

Biaya Haji 2026 Turun Dibandingkan 2025

Fadlul meluruskan anggapan bahwa biaya haji selalu meningkat setiap tahun. Ia menyebut, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 disepakati sekitar Rp 87,4 juta, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp 89,4 juta.

Baca juga: Adab Menjaga Rahasia Orang Lain dalam Islam, Jangan Asal Membuka Aib

Dari total tersebut, sekitar Rp 54,19 juta dibayarkan langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Adapun sekitar Rp 33,22 juta berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan keuangan haji.

Menurut Fadlul, besaran biaya haji dipengaruhi sejumlah komponen, antara lain penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arab Saudi, nilai tukar, kondisi ekonomi global, dan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji.

Karena itu, perubahan biaya haji tidak semata-mata ditentukan oleh hasil investasi dana haji. Nilai manfaat berperan sebagai salah satu sumber pembiayaan untuk menekan beban yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah.

Baca juga: Menag: Dakwah kepada Generasi Muda Perlu Beradaptasi dengan Era AI 

BPKH Siap Mendukung Audit Forensik

Terkait rencana audit forensik atas tata kelola keuangan haji yang disampaikan pemerintah pada akhir September 2026, Fadlul menyatakan BPKH siap memberikan data, dokumen, dan informasi yang diperlukan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

Ia menilai audit merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan untuk memastikan pengelolaan keuangan haji berlangsung transparan, akuntabel, hati-hati, dan sesuai dengan peraturan serta prinsip syariah.

Baca juga: PBNU Perkuat Kerja Sama dengan Mesir, Ada 30 Beasiswa Penuh per Tahun

Fadlul juga menyampaikan bahwa BPKH secara rutin menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak delapan kali. Tingkat tindak lanjut rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, menurut dia, mencapai 95 persen.

Selain itu, laporan keuangan BPKH dipublikasikan kepada masyarakat. Laporan Keuangan Konsolidasian BPKH Tahun 2025 yang telah diaudit disebut telah dipublikasikan pada Juli 2026.

Fadlul menegaskan, BPKH akan menghormati seluruh proses pemeriksaan dan menyampaikan informasi kepada publik secara proporsional. Ia memandang audit sebagai upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji.

Baca juga: Menag Terima Kaligrafi “Xin” dari KTT Konfusianisme ASEAN-Tiongkok, Apa Maknanya? 

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, Siap Diaudit Forensik
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, Siap Diaudit Forensik
Aktual
Kisah Thufail bin Amr: Saat Dakwah Ditolak, Ini Doa Rasulullah untuk Kaumnya
Kisah Thufail bin Amr: Saat Dakwah Ditolak, Ini Doa Rasulullah untuk Kaumnya
Aktual
Apa Itu Gharar dalam Jual Beli Online? Ini Contohnya
Apa Itu Gharar dalam Jual Beli Online? Ini Contohnya
Aktual
Menemukan Barang di Jalan, Bolehkah Langsung Diambil?
Menemukan Barang di Jalan, Bolehkah Langsung Diambil?
Aktual
Hukum Mengganti Shalat karena Ketiduran, Ini Cara Qadha Sesuai Sunnah
Hukum Mengganti Shalat karena Ketiduran, Ini Cara Qadha Sesuai Sunnah
Aktual
Daftar 10 Lembaga Mitra Kemenag untuk Mengikuti Bimbingan Perkawinan, Cantin Tak Harus ke KUA
Daftar 10 Lembaga Mitra Kemenag untuk Mengikuti Bimbingan Perkawinan, Cantin Tak Harus ke KUA
Aktual
Apakah Doa Boleh Dinyanyikan? Ini Penjelasan Hukumnya serta Adab Berdoa
Apakah Doa Boleh Dinyanyikan? Ini Penjelasan Hukumnya serta Adab Berdoa
Doa dan Niat
Doa Bepergian dan Doa Saat Pulang Lengkap: Arab, Latin, serta Artinya
Doa Bepergian dan Doa Saat Pulang Lengkap: Arab, Latin, serta Artinya
Doa dan Niat
Tiga Kementerian Teken SEB Digitalisasi Layanan Haji untuk Perkuat Verifikasi dan Cegah Kecurangan Antrean
Tiga Kementerian Teken SEB Digitalisasi Layanan Haji untuk Perkuat Verifikasi dan Cegah Kecurangan Antrean
Aktual
Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus UMK
Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus UMK
Aktual
BPKH: Dana Haji untuk Biaya Berangkat dan Jemaah Masa Tunggu
BPKH: Dana Haji untuk Biaya Berangkat dan Jemaah Masa Tunggu
Aktual
Pemerintah Kaji Pengaturan Tarif Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji
Pemerintah Kaji Pengaturan Tarif Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji
Aktual
Kemenhaj Gandeng BKN, Perketat Seleksi untuk Tingkatkan Kualitas Petugas Haji
Kemenhaj Gandeng BKN, Perketat Seleksi untuk Tingkatkan Kualitas Petugas Haji
Aktual
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data untuk Cegah Kecurangan Antrean Haji
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data untuk Cegah Kecurangan Antrean Haji
Aktual
Menolak Meminjamkan Uang kepada Kerabat, Apakah Berdosa?
Menolak Meminjamkan Uang kepada Kerabat, Apakah Berdosa?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar