Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Gharar dalam Jual Beli Online? Ini Contohnya

Kompas.com, 10 Oktober 2026, 07:27 WIB
Puji Sri Rahayu,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Sumber MUI

KOMPAS.com - Membeli barang melalui toko daring memerlukan ketelitian karena pembeli tidak selalu bisa memeriksa produk secara langsung. Foto yang terbatas, deskripsi yang tidak lengkap, hingga ketidakjelasan barang yang akan diterima dapat menimbulkan persoalan dalam transaksi.

Dalam fikih muamalah, ketidakjelasan tertentu yang menimbulkan ketidakpastian dalam akad dikenal sebagai gharar. Islam melarang jual beli yang mengandung gharar, tetapi bukan berarti semua transaksi online terlarang. Kejelasan barang, harga, biaya pengiriman, dan kesepakatan antara penjual serta pembeli menjadi hal penting untuk diperhatikan.

Apa Itu Gharar dalam Jual Beli?

Gharar merupakan ketidakjelasan atau ketidakpastian dalam transaksi yang dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Muhammadiyah menjelaskan bahwa gharar berkaitan dengan ketidakjelasan barang, kemampuan menyerahkan barang, maupun ketidakjelasan akad dan ketentuan pembayaran.

Baca juga: Menolak Meminjamkan Uang kepada Kerabat, Apakah Berdosa?

Dalam jual beli online, unsur tersebut dapat muncul ketika pembeli tidak memperoleh informasi memadai mengenai produk yang dibeli. Misalnya, penjual menawarkan barang tanpa menjelaskan kondisi, spesifikasi, atau jumlahnya secara pasti, padahal informasi itu menentukan keputusan pembelian.

Dalil Larangan Gharar dalam Islam

Rasulullah SAW melarang transaksi yang mengandung gharar. Ketentuan ini diriwayatkan dalam hadis Abu Hurairah berikut.

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Nahā Rasūlullāhi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallama ‘an bai‘il-ḥaṣāti wa ‘an bai‘il-garar.

Artinya: “Rasulullah SAW melarang jual beli dengan lemparan kerikil dan jual beli gharar.” (Sahih Muslim Nomor 1513).

Hadis ini menjadi dasar larangan transaksi yang mengandung ketidakjelasan signifikan. Jual beli dengan lemparan kerikil merupakan praktik ketika penentuan barang atau transaksi bergantung pada lemparan tersebut, bukan kesepakatan yang jelas mengenai objek jual beli.

Baca juga: Menolak Meminjamkan Uang kepada Kerabat, Apakah Berdosa?

Dalam konteks belanja daring, prinsipnya adalah penjual dan pembeli perlu mengetahui barang yang diperjualbelikan serta ketentuan transaksinya. Tidak setiap perbedaan kecil antara foto dan barang otomatis termasuk gharar yang membatalkan akad. Penilaiannya perlu mempertimbangkan tingkat ketidakjelasan dan pengaruhnya terhadap transaksi.

Contoh Gharar dalam Jual Beli Online

Salah satu contoh yang perlu diwaspadai adalah penjualan mystery box dengan isi yang tidak diketahui pembeli. Jika objek yang dibeli benar-benar tidak jelas dan pembeli hanya berspekulasi mengenai barang yang akan diterima, transaksi tersebut dapat mengandung gharar. MUI Sulawesi Selatan juga pernah membahas persoalan ketidakjelasan isi dan potensi kerugian dalam penjualan mystery box.

Contoh lainnya ialah penjual menawarkan telepon genggam tanpa menjelaskan apakah barang baru atau bekas, kapasitas penyimpanan, kondisi perangkat, maupun kelengkapan yang disertakan. Ketidakjelasan informasi penting tersebut dapat membuat pembeli tidak memahami secara memadai barang yang dibelinya.

Baca juga: PBNU Perkuat Kerja Sama dengan Mesir, Ada 30 Beasiswa Penuh per Tahun

Perbedaan Gharar dan Penipuan

Gharar dan penipuan berkaitan, tetapi keduanya bukan istilah yang sepenuhnya sama. Gharar berhubungan dengan ketidakjelasan dalam transaksi, sedangkan penipuan melibatkan tindakan menyesatkan atau menyembunyikan fakta secara tidak jujur.

Majelis Ulama Indonesia menjelaskan bahwa transaksi toko online diperbolehkan selama memenuhi prinsip syariah. Melalui Fatwa DSN-MUI Nomor 146/DSN-MUI/XII/2021 tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah, penjual harus memberikan informasi yang jelas mengenai barang atau jasa, harga, biaya pengiriman, dan waktu penyerahan.

Karena itu, foto produk yang tidak menampilkan setiap detail belum tentu otomatis menjadikan transaksi gharar. Persoalan muncul apabila informasi penting tidak jelas atau keterangan yang diberikan membuat pembeli keliru memahami objek transaksi.

Cara Menghindari Gharar Saat Belanja Online

Pembeli sebaiknya memeriksa deskripsi, spesifikasi, kondisi barang, harga, ongkos kirim, dan estimasi pengiriman sebelum menyelesaikan pembayaran. Jika ada informasi yang belum jelas, tanyakan kepada penjual terlebih dahulu. Ulasan pembeli lain dapat menjadi pertimbangan, tetapi tetap perlu diperiksa secara kritis.

Baca juga: Menag Terima Kaligrafi “Xin” dari KTT Konfusianisme ASEAN-Tiongkok, Apa Maknanya?

Penjual juga bertanggung jawab menyampaikan informasi secara jujur dan tidak menyembunyikan cacat barang. Jika produk memiliki kekurangan, kondisi tersebut perlu dijelaskan agar pembeli dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang memadai.

Pada akhirnya, gharar mengingatkan umat Islam agar tidak mengabaikan kejelasan dan kejujuran dalam transaksi. Belanja online tetap diperbolehkan selama memenuhi ketentuan syariah. Dengan memeriksa informasi produk, memahami kesepakatan, dan menghindari transaksi yang objeknya tidak jelas, penjual dan pembeli dapat mengurangi risiko perselisihan serta menjaga hak masing-masing pihak.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, Siap Diaudit Forensik
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, Siap Diaudit Forensik
Aktual
Kisah Thufail bin Amr: Saat Dakwah Ditolak, Ini Doa Rasulullah untuk Kaumnya
Kisah Thufail bin Amr: Saat Dakwah Ditolak, Ini Doa Rasulullah untuk Kaumnya
Aktual
Apa Itu Gharar dalam Jual Beli Online? Ini Contohnya
Apa Itu Gharar dalam Jual Beli Online? Ini Contohnya
Aktual
Menemukan Barang di Jalan, Bolehkah Langsung Diambil?
Menemukan Barang di Jalan, Bolehkah Langsung Diambil?
Aktual
Hukum Mengganti Shalat karena Ketiduran, Ini Cara Qadha Sesuai Sunnah
Hukum Mengganti Shalat karena Ketiduran, Ini Cara Qadha Sesuai Sunnah
Aktual
Daftar 10 Lembaga Mitra Kemenag untuk Mengikuti Bimbingan Perkawinan, Cantin Tak Harus ke KUA
Daftar 10 Lembaga Mitra Kemenag untuk Mengikuti Bimbingan Perkawinan, Cantin Tak Harus ke KUA
Aktual
Apakah Doa Boleh Dinyanyikan? Ini Penjelasan Hukumnya serta Adab Berdoa
Apakah Doa Boleh Dinyanyikan? Ini Penjelasan Hukumnya serta Adab Berdoa
Doa dan Niat
Doa Bepergian dan Doa Saat Pulang Lengkap: Arab, Latin, serta Artinya
Doa Bepergian dan Doa Saat Pulang Lengkap: Arab, Latin, serta Artinya
Doa dan Niat
Tiga Kementerian Teken SEB Digitalisasi Layanan Haji untuk Perkuat Verifikasi dan Cegah Kecurangan Antrean
Tiga Kementerian Teken SEB Digitalisasi Layanan Haji untuk Perkuat Verifikasi dan Cegah Kecurangan Antrean
Aktual
Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus UMK
Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus UMK
Aktual
BPKH: Dana Haji untuk Biaya Berangkat dan Jemaah Masa Tunggu
BPKH: Dana Haji untuk Biaya Berangkat dan Jemaah Masa Tunggu
Aktual
Pemerintah Kaji Pengaturan Tarif Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji
Pemerintah Kaji Pengaturan Tarif Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji
Aktual
Kemenhaj Gandeng BKN, Perketat Seleksi untuk Tingkatkan Kualitas Petugas Haji
Kemenhaj Gandeng BKN, Perketat Seleksi untuk Tingkatkan Kualitas Petugas Haji
Aktual
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data untuk Cegah Kecurangan Antrean Haji
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data untuk Cegah Kecurangan Antrean Haji
Aktual
Menolak Meminjamkan Uang kepada Kerabat, Apakah Berdosa?
Menolak Meminjamkan Uang kepada Kerabat, Apakah Berdosa?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar