KOMPAS.com - Menemukan dompet, uang, atau telepon genggam di jalan bisa membuat seseorang bingung menentukan tindakan. Barang itu mungkin sudah ditinggalkan pemiliknya tanpa sengaja, sehingga mengambilnya untuk diamankan berbeda dari menganggapnya sebagai milik sendiri.
Dalam Islam, barang temuan dikenal dengan istilah luqathah. Ada ketentuan mengenai hukum mengambil, menjaga, dan mengumumkan barang tersebut agar pemiliknya dapat ditemukan. Karena itu, seseorang tidak boleh langsung menggunakan barang temuan tanpa mempertimbangkan hak pemiliknya.
Luqathah merupakan istilah fikih untuk barang bernilai yang ditemukan di tempat yang bukan milik penemu, sementara pemiliknya tidak diketahui. Barang tersebut dapat berupa uang, perhiasan, dompet, atau benda lain yang terpisah dari pemiliknya.
Baca juga: Adab Menjaga Rahasia Orang Lain dalam Islam, Jangan Asal Membuka Aib
Mengutip laman NU Online, bahwa hukum mengambil barang temuan bergantung pada keadaan dan kemampuan penemunya menjaga amanah. Dengan demikian, tidak semua barang yang ditemukan harus dibiarkan, tetapi juga tidak semuanya boleh langsung dimiliki.
Dalam fikih, hukum mengambil barang temuan dapat berbeda menurut situasinya. Mengambilnya untuk menyelamatkan barang dari kehilangan dapat dianjurkan apabila penemu mampu menjaganya. Dalam keadaan tertentu, mengambilnya bahkan dapat menjadi wajib jika barang dipastikan akan hilang dan tidak ada orang lain yang dapat dipercaya untuk mengamankannya.
Sebaliknya, mengambil barang dengan niat menguasainya secara tidak sah merupakan tindakan terlarang. Jika seseorang khawatir tidak mampu menjaga amanah atau justru berniat memanfaatkan barang tersebut untuk kepentingan pribadi, ia perlu mempertimbangkan kembali keputusannya. Tujuan utama mengamankan barang adalah melindungi hak pemilik, bukan memperoleh keuntungan.
Baca juga: PBNU Perkuat Kerja Sama dengan Mesir, Ada 30 Beasiswa Penuh per Tahun
Allah SWT melarang umat Islam memperoleh harta orang lain melalui cara yang batil. Prinsip tersebut tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 188.
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Wa lā ta’kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili wa tudlū bihā ilal-ḥukkāmi lita’kulū farīqam min amwālin-nāsi bil-iṡmi wa antum ta‘lamūn.
Artinya: “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 188).
Baca juga: Doa Sholat Witir: Bacaan, Arti, dan Dzikir Setelahnya
Ayat ini tidak secara khusus membahas barang temuan, tetapi menegaskan larangan mengambil hak orang lain secara tidak benar. Karena itu, menemukan barang tidak otomatis memindahkan kepemilikannya kepada penemu. Hak pemilik tetap perlu dihormati sampai ada dasar yang membolehkan penanganan lebih lanjut.
Rasulullah SAW memberikan petunjuk mengenai barang temuan bernilai dalam hadis yang diriwayatkan Zaid bin Khalid Al-Juhani.
اعْرِفْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلَّا فَشَأْنَكَ بِهَا
I‘rif ‘ifāṣahā wa wikā’ahā, ṡumma ‘arrifhā sanatan, fa in jā’a ṣāḥibuhā wa illā fa sya’naka bihā.
Artinya: “Kenalilah wadah dan tali pengikatnya, kemudian umumkan selama satu tahun. Jika pemiliknya datang, serahkan kepadanya; jika tidak, maka uruslah barang itu.” (Sahih Muslim Nomor 1722a).
Baca juga: Menag Terima Kaligrafi “Xin” dari KTT Konfusianisme ASEAN-Tiongkok, Apa Maknanya?
Hadis tersebut mengajarkan bahwa penemu perlu mengenali ciri barang dan mengupayakan pengumuman agar pemiliknya dapat ditemukan. Ketentuan satu tahun dalam hadis berkaitan dengan barang bernilai yang disebutkan dalam riwayat tersebut. Pelaksanaannya perlu memperhatikan jenis barang dan penjelasan fikih yang relevan, bukan diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan keadaan.
Jika menemukan dompet atau telepon genggam, penemu dapat mengamankannya lalu menyerahkannya kepada petugas keamanan, pengelola tempat, atau pihak berwenang yang dapat membantu menemukan pemiliknya. Apabila barang ditemukan di kendaraan umum atau pusat perbelanjaan, petugas kehilangan dan penemuan barang dapat menjadi tempat pelaporan.
Penemu juga sebaiknya tidak mengumumkan seluruh ciri barang secara terbuka. Informasi tertentu dapat dirahasiakan untuk membantu memeriksa apakah orang yang mengaku sebagai pemilik benar-benar mengetahui detail barang tersebut. Langkah ini membantu mengurangi risiko klaim palsu dan menjaga keamanan informasi pribadi.
Baca juga: Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Ayah Bukan Sekadar Pencari Nafkah, Ini Amanahnya
Pada akhirnya, menemukan barang di jalan bukan berarti bebas memilikinya. Amankan barang jika diperlukan, usahakan menemukan pemiliknya, dan jangan menggunakannya untuk kepentingan pribadi tanpa dasar yang sah. Sikap amanah membuat hak pemilik tetap terlindungi sekaligus mencegah barang temuan berubah menjadi sumber perselisihan.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.