Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menemukan Barang di Jalan, Bolehkah Langsung Diambil?

Kompas.com, 10 Oktober 2026, 07:26 WIB
Puji Sri Rahayu,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Sumber NU Online

KOMPAS.com - Menemukan dompet, uang, atau telepon genggam di jalan bisa membuat seseorang bingung menentukan tindakan. Barang itu mungkin sudah ditinggalkan pemiliknya tanpa sengaja, sehingga mengambilnya untuk diamankan berbeda dari menganggapnya sebagai milik sendiri.

Dalam Islam, barang temuan dikenal dengan istilah luqathah. Ada ketentuan mengenai hukum mengambil, menjaga, dan mengumumkan barang tersebut agar pemiliknya dapat ditemukan. Karena itu, seseorang tidak boleh langsung menggunakan barang temuan tanpa mempertimbangkan hak pemiliknya.

Apa Itu Luqathah dalam Islam?

Luqathah merupakan istilah fikih untuk barang bernilai yang ditemukan di tempat yang bukan milik penemu, sementara pemiliknya tidak diketahui. Barang tersebut dapat berupa uang, perhiasan, dompet, atau benda lain yang terpisah dari pemiliknya.

Baca juga: Adab Menjaga Rahasia Orang Lain dalam Islam, Jangan Asal Membuka Aib

Mengutip laman NU Online, bahwa hukum mengambil barang temuan bergantung pada keadaan dan kemampuan penemunya menjaga amanah. Dengan demikian, tidak semua barang yang ditemukan harus dibiarkan, tetapi juga tidak semuanya boleh langsung dimiliki.

Hukum Mengambil Barang Temuan

Dalam fikih, hukum mengambil barang temuan dapat berbeda menurut situasinya. Mengambilnya untuk menyelamatkan barang dari kehilangan dapat dianjurkan apabila penemu mampu menjaganya. Dalam keadaan tertentu, mengambilnya bahkan dapat menjadi wajib jika barang dipastikan akan hilang dan tidak ada orang lain yang dapat dipercaya untuk mengamankannya.

Sebaliknya, mengambil barang dengan niat menguasainya secara tidak sah merupakan tindakan terlarang. Jika seseorang khawatir tidak mampu menjaga amanah atau justru berniat memanfaatkan barang tersebut untuk kepentingan pribadi, ia perlu mempertimbangkan kembali keputusannya. Tujuan utama mengamankan barang adalah melindungi hak pemilik, bukan memperoleh keuntungan.

Baca juga: PBNU Perkuat Kerja Sama dengan Mesir, Ada 30 Beasiswa Penuh per Tahun

Larangan Mengambil Hak Orang Lain

Allah SWT melarang umat Islam memperoleh harta orang lain melalui cara yang batil. Prinsip tersebut tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 188.

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Wa lā ta’kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili wa tudlū bihā ilal-ḥukkāmi lita’kulū farīqam min amwālin-nāsi bil-iṡmi wa antum ta‘lamūn.

Artinya: “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 188).

Baca juga: Doa Sholat Witir: Bacaan, Arti, dan Dzikir Setelahnya

Ayat ini tidak secara khusus membahas barang temuan, tetapi menegaskan larangan mengambil hak orang lain secara tidak benar. Karena itu, menemukan barang tidak otomatis memindahkan kepemilikannya kepada penemu. Hak pemilik tetap perlu dihormati sampai ada dasar yang membolehkan penanganan lebih lanjut.

Kewajiban Mengumumkan Barang Temuan

Rasulullah SAW memberikan petunjuk mengenai barang temuan bernilai dalam hadis yang diriwayatkan Zaid bin Khalid Al-Juhani.

اعْرِفْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلَّا فَشَأْنَكَ بِهَا

I‘rif ‘ifāṣahā wa wikā’ahā, ṡumma ‘arrifhā sanatan, fa in jā’a ṣāḥibuhā wa illā fa sya’naka bihā.

Artinya: “Kenalilah wadah dan tali pengikatnya, kemudian umumkan selama satu tahun. Jika pemiliknya datang, serahkan kepadanya; jika tidak, maka uruslah barang itu.” (Sahih Muslim Nomor 1722a).

Baca juga: Menag Terima Kaligrafi “Xin” dari KTT Konfusianisme ASEAN-Tiongkok, Apa Maknanya?

Hadis tersebut mengajarkan bahwa penemu perlu mengenali ciri barang dan mengupayakan pengumuman agar pemiliknya dapat ditemukan. Ketentuan satu tahun dalam hadis berkaitan dengan barang bernilai yang disebutkan dalam riwayat tersebut. Pelaksanaannya perlu memperhatikan jenis barang dan penjelasan fikih yang relevan, bukan diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan keadaan.

Cara Aman Menangani Barang yang Ditemukan

Jika menemukan dompet atau telepon genggam, penemu dapat mengamankannya lalu menyerahkannya kepada petugas keamanan, pengelola tempat, atau pihak berwenang yang dapat membantu menemukan pemiliknya. Apabila barang ditemukan di kendaraan umum atau pusat perbelanjaan, petugas kehilangan dan penemuan barang dapat menjadi tempat pelaporan.

Penemu juga sebaiknya tidak mengumumkan seluruh ciri barang secara terbuka. Informasi tertentu dapat dirahasiakan untuk membantu memeriksa apakah orang yang mengaku sebagai pemilik benar-benar mengetahui detail barang tersebut. Langkah ini membantu mengurangi risiko klaim palsu dan menjaga keamanan informasi pribadi.

Baca juga: Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Ayah Bukan Sekadar Pencari Nafkah, Ini Amanahnya

Pada akhirnya, menemukan barang di jalan bukan berarti bebas memilikinya. Amankan barang jika diperlukan, usahakan menemukan pemiliknya, dan jangan menggunakannya untuk kepentingan pribadi tanpa dasar yang sah. Sikap amanah membuat hak pemilik tetap terlindungi sekaligus mencegah barang temuan berubah menjadi sumber perselisihan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, Siap Diaudit Forensik
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, Siap Diaudit Forensik
Aktual
Kisah Thufail bin Amr: Saat Dakwah Ditolak, Ini Doa Rasulullah untuk Kaumnya
Kisah Thufail bin Amr: Saat Dakwah Ditolak, Ini Doa Rasulullah untuk Kaumnya
Aktual
Apa Itu Gharar dalam Jual Beli Online? Ini Contohnya
Apa Itu Gharar dalam Jual Beli Online? Ini Contohnya
Aktual
Menemukan Barang di Jalan, Bolehkah Langsung Diambil?
Menemukan Barang di Jalan, Bolehkah Langsung Diambil?
Aktual
Hukum Mengganti Shalat karena Ketiduran, Ini Cara Qadha Sesuai Sunnah
Hukum Mengganti Shalat karena Ketiduran, Ini Cara Qadha Sesuai Sunnah
Aktual
Daftar 10 Lembaga Mitra Kemenag untuk Mengikuti Bimbingan Perkawinan, Cantin Tak Harus ke KUA
Daftar 10 Lembaga Mitra Kemenag untuk Mengikuti Bimbingan Perkawinan, Cantin Tak Harus ke KUA
Aktual
Apakah Doa Boleh Dinyanyikan? Ini Penjelasan Hukumnya serta Adab Berdoa
Apakah Doa Boleh Dinyanyikan? Ini Penjelasan Hukumnya serta Adab Berdoa
Doa dan Niat
Doa Bepergian dan Doa Saat Pulang Lengkap: Arab, Latin, serta Artinya
Doa Bepergian dan Doa Saat Pulang Lengkap: Arab, Latin, serta Artinya
Doa dan Niat
Tiga Kementerian Teken SEB Digitalisasi Layanan Haji untuk Perkuat Verifikasi dan Cegah Kecurangan Antrean
Tiga Kementerian Teken SEB Digitalisasi Layanan Haji untuk Perkuat Verifikasi dan Cegah Kecurangan Antrean
Aktual
Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus UMK
Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus UMK
Aktual
BPKH: Dana Haji untuk Biaya Berangkat dan Jemaah Masa Tunggu
BPKH: Dana Haji untuk Biaya Berangkat dan Jemaah Masa Tunggu
Aktual
Pemerintah Kaji Pengaturan Tarif Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji
Pemerintah Kaji Pengaturan Tarif Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji
Aktual
Kemenhaj Gandeng BKN, Perketat Seleksi untuk Tingkatkan Kualitas Petugas Haji
Kemenhaj Gandeng BKN, Perketat Seleksi untuk Tingkatkan Kualitas Petugas Haji
Aktual
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data untuk Cegah Kecurangan Antrean Haji
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data untuk Cegah Kecurangan Antrean Haji
Aktual
Menolak Meminjamkan Uang kepada Kerabat, Apakah Berdosa?
Menolak Meminjamkan Uang kepada Kerabat, Apakah Berdosa?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar