Editor
JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan kisaran tarif pemeriksaan kesehatan jemaah haji sebesar Rp800.000 hingga Rp1,3 juta.
Tarif tersebut belum mencakup pemeriksaan tambahan yang diperlukan berdasarkan kondisi kesehatan masing-masing jemaah.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, pengaturan tarif bertujuan memperkecil perbedaan biaya antarrumah sakit dan memberikan kepastian kepada jemaah.
“Pengaturan tarif ini menjadi sangat penting supaya tidak menjadi rancu dan perbedaannya tidak menjadi besar,” kata Dante dikutip dari NU Online, Senin (12/10/2026).
Baca juga: UMKM Bali Diajak Pasok Kebutuhan Jemaah Haji dan Umrah
Menurut Dante, pemeriksaan kesehatan juga menjadi bagian penting dalam memastikan istitha'ah atau kemampuan kesehatan jemaah untuk menunaikan ibadah haji.
“Kita tekan lagi angka kematian lebih baik lagi kalau syarat-syarat istitha'ah-nya menjadi lebih ketat,” ujarnya.
Dante menjelaskan, berdasarkan kajian pembiayaan kesehatan, terdapat dua kategori tarif pemeriksaan jemaah haji.
Kategori rendah berada pada kisaran Rp800.000–Rp900.000, sedangkan kategori tinggi sebesar Rp1,2 juta–Rp1,3 juta.
“Berdasarkan kajian yang sudah kita lakukan dari aspek pembiayaan, maka ada dua opsi. Opsi rendah itu antara Rp800.000 sampai Rp900.000, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang dari itu. Dan opsi yang tinggi itu antara Rp1.200.000 sampai Rp1.300.000, tidak boleh lebih dari itu,” ujar Dante.
Adapun penetapan tarif rumah sakit daerah mengikuti kewenangan pemerintah daerah. Tarif RSUD provinsi ditetapkan gubernur, sementara tarif RSUD kabupaten/kota ditetapkan bupati atau wali kota.
Untuk rumah sakit vertikal, tarif ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK).
Baca juga: BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, Siap Diaudit Forensik
Dante mengatakan, Kemenkes telah menentukan jenis pemeriksaan melalui PMK, meliputi pemeriksaan klinis, mental, dan laboratorium.
Rumah sakit diminta mengikuti jenis pemeriksaan yang telah ditetapkan.
“Item-itemnya sudah ditentukan berdasarkan PMK. Tidak boleh lebih, tidak boleh kurang,” tegasnya.
Meski demikian, pemeriksaan tambahan dapat diperlukan sesuai kondisi jemaah. Biayanya berada di luar tarif pemeriksaan tersebut.
Dante mencontohkan pemeriksaan CT scan, tuberkulosis (TBC), dan ekokardiografi.
“Ini di luar pemeriksaan tambahan yang diperlukan. Misalnya, pemeriksaan CT Scan kalau memang diperlukan karena ada keraguan, pemeriksaan TBC yang harus dilakukan, pemeriksaan ekokardiografi yang diperlukan, itu di luar itu,” katanya.
Selain pemeriksaan kesehatan, Kemenkes mengusulkan pengaturan tarif paket vaksinasi jemaah haji.
Paket vaksin meningitis dan polio diperkirakan membutuhkan biaya Rp500.000–Rp600.000.
Sementara itu, paket yang mencakup meningitis, polio, dan influenza musiman diperkirakan sebesar Rp750.000–Rp800.000.
“Kita melakukan usulan untuk vaksinasi jamaah haji adalah paket meningitis dan polio. Itu besaran pembiayaannya sekitar Rp500.000 sampai Rp600.000,” tutur Dante.
Ia berharap pengaturan tarif pemeriksaan dan paket vaksinasi dapat membuat pembiayaan kesehatan jemaah lebih terorganisasi serta memberikan kepastian biaya.
“Jadi paket ini menjadi sangat penting untuk ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan supaya nanti standarisasi harganya untuk paket jamaah haji ini sama,” ujarnya.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.