KOMPAS.com - Menerima hadiah dari orang yang masih berutang kepada kita tidak selalu diperbolehkan dalam Islam. Hukumnya bergantung pada alasan pemberian tersebut, terutama apakah hadiah itu berkaitan dengan pinjaman atau merupakan kebiasaan yang sudah ada sebelumnya.
Jika hadiah diberikan sebagai imbalan atas pinjaman atau karena pemberi utang memberikan kelonggaran pembayaran, pemberian itu berpotensi menjadi riba. Karena itu, pemberi utang perlu memastikan bahwa hadiah tidak menjadi keuntungan yang diperoleh semata-mata karena pinjaman.
Al-Qur'an menegaskan bahwa orang yang bertobat dari riba berhak atas pokok hartanya. Ketentuan ini terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 279.
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Fa illam taf‘alū fa’dzanū biḥarbim minallāhi wa rasūlih. Wa in tubtum falakum ru’ūsu amwālikum, lā taẓlimūna wa lā tuẓlamūn.
Baca juga: Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Artinya: “Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).” (QS Al-Baqarah: 279)
Ayat ini menegaskan bahwa pokok pinjaman tetap menjadi hak pemberi utang, sedangkan keuntungan yang diperoleh melalui riba dilarang. Dalam persoalan hadiah, prinsip ini menjadi dasar untuk menilai apakah pemberian tersebut merupakan hadiah sukarela atau keuntungan yang muncul karena transaksi utang.
Salah satu riwayat dalam Sahih al-Bukhari memuat nasihat Abdullah bin Salam kepada Abu Burdah mengenai pemberian dari orang yang berutang. Berikut bagian perkataannya yang relevan.
إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ، أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ، فَلَا تَأْخُذْهُ، فَإِنَّهُ رِبًا
Iżā kāna laka ‘alā rajulin ḥaqqun fa-ahdā ilaika ḥimla tibnin, au ḥimla sya‘īrin, au ḥimla qattin, fa lā ta’khudzhu, fa innahū ribā.
Baca juga: Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Artinya: “Jika seseorang mempunyai kewajiban kepadamu, lalu ia menghadiahkan kepadamu satu muatan jerami, gandum, atau pakan ternak, janganlah engkau mengambilnya karena itu adalah riba.” (Sahih al-Bukhari 3814).
Riwayat tersebut merupakan perkataan Abdullah bin Salam yang diriwayatkan oleh Abu Burdah, bukan sabda Nabi Muhammad SAW secara langsung. Isinya mengingatkan agar pemberi utang tidak menerima keuntungan yang berkaitan dengan piutangnya.
Tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap hadiah dari orang yang berutang otomatis haram. Hubungan sebelum pinjaman perlu diperhatikan. Jika seseorang memang biasa memberi hadiah kepada kerabat atau temannya sebelum berutang, pemberian serupa tidak otomatis menjadi keuntungan yang disebabkan oleh pinjaman.
Baca juga: Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Sebaliknya, apabila hadiah baru muncul setelah pinjaman diberikan, pemberi utang perlu berhati-hati. Terlebih jika hadiah dimaksudkan untuk memperoleh tambahan waktu pembayaran, perlakuan khusus, atau keuntungan lain dari pihak yang memberi pinjaman.
Hadiah yang disyaratkan sejak awal sebagai tambahan pembayaran berbeda dari pemberian sukarela tanpa kesepakatan sebelumnya. Jika peminjam diwajibkan mengembalikan uang lebih banyak atau memberikan barang tertentu sebagai imbalan pinjaman, tambahan tersebut berpotensi menjadi riba.
Adapun pembayaran utang dengan cara yang lebih baik tanpa persyaratan sebelumnya memiliki pembahasan berbeda dalam fikih. Karena itu, perlu dibedakan antara tambahan yang sudah disepakati sebagai syarat pinjaman dan pemberian sukarela yang tidak menjadi kewajiban peminjam.
Baca juga: Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Jika hadiah terasa berkaitan dengan pinjaman, pilihan yang lebih aman adalah menolaknya dengan sopan atau menjelaskan bahwa pelunasan sesuai kesepakatan sudah cukup. Langkah ini membantu menghindari keuntungan yang tidak semestinya sekaligus menjaga hubungan baik.
Apabila pemberian memang sudah menjadi kebiasaan sebelum pinjaman, pertimbangkan konteksnya secara wajar. Jangan menjadikan hubungan utang sebagai alasan untuk menuntut hadiah, meminta fasilitas, atau memperoleh perlakuan khusus.
Pada akhirnya, menerima hadiah dari orang yang berutang perlu melihat sebab dan ketentuannya. Prinsip utamanya adalah tidak mengambil keuntungan yang disyaratkan atau diperoleh karena pinjaman. Dengan menjaga batas tersebut, transaksi utang dapat tetap berlangsung secara adil tanpa mencampurkan bantuan dengan praktik riba.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.