KOMPAS.com - Menyebarkan tangkapan layar percakapan pribadi tanpa izin dapat menjadi tindakan yang dilarang dalam Islam, terutama jika isinya membuka aib, mengungkap rahasia, atau merugikan pihak lain. Percakapan yang diterima secara pribadi tidak serta-merta boleh disebarkan kepada orang lain atau diunggah ke media sosial.
Hukumnya perlu dilihat dari isi, tujuan, konteks, dan dampak penyebarannya. Membagikan percakapan untuk mempermalukan seseorang berbeda dari menyampaikan bukti kepada pihak berwenang demi mencegah bahaya atau menyelesaikan sengketa. Karena itu, izin, kerahasiaan, dan kemaslahatan menjadi pertimbangan penting sebelum seseorang meneruskan chat.
Al-Qur'an mengingatkan umat Islam agar tidak mencari-cari kesalahan dan menggunjing orang lain. Ketentuan ini terdapat dalam Surah Al-Hujurat ayat 12.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
Baca juga: Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Yā ayyuhallażīna āmanujtanibū kaṡīram minaẓ-ẓanni inna ba‘ḍaẓ-ẓanni iṡmun wa lā tajassasū wa lā yagtab ba‘ḍukum ba‘ḍā. Ayuḥibbu aḥadukum ay ya’kula laḥma akhīhi maitan fa karihtumūh. Wattaqullāh, innallāha tawwābur raḥīm.
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat, Maha Penyayang.” (QS Al-Hujurat: 12).
Ayat ini tidak secara khusus menyebut tangkapan layar percakapan. Namun, larangan mencari-cari kesalahan dan menggunjing relevan ketika chat disebarkan untuk mempermalukan atau membicarakan keburukan seseorang. Isi yang benar sekalipun tidak otomatis layak diumbar kepada publik.
Rasulullah SAW mengajarkan pentingnya menjaga kehormatan sesama Muslim. Dalam Sunan Ibnu Majah nomor 225, terdapat sabda berikut:
Baca juga: Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
Wa man satara musliman, satarahullāhu fid-dunyā wal-ākhirah.
Artinya: “Siapa yang menutupi (aib) seorang Muslim, Allah akan menutupi (aib)-nya di dunia dan akhirat.” (HR Ibnu Majah, nomor 225).
Hadis ini menekankan keutamaan menjaga aib orang lain. Dalam konteks percakapan digital, prinsip tersebut menjadi pengingat agar seseorang tidak menjadikan pesan pribadi sebagai bahan ejekan, gosip, atau sarana menjatuhkan reputasi orang lain.
Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial melarang penyebaran konten pribadi kepada khalayak apabila diketahui tidak patut dipublikasikan. Fatwa itu juga melarang penyebaran ghibah, fitnah, adu domba, dan konten yang melanggar privasi.
Baca juga: Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Prinsip tersebut menegaskan bahwa kebenaran sebuah informasi bukan satu-satunya ukuran untuk menyebarkannya. Informasi yang benar tetap perlu dipertimbangkan manfaat, konteks, kepatutan, serta dampaknya terhadap orang lain.
Tidak semua penyampaian chat pribadi otomatis terlarang. Percakapan dapat menjadi bukti ketika seseorang mengalami ancaman, penipuan, perundungan, atau tindakan merugikan lainnya. Dalam keadaan demikian, menyampaikan bukti kepada pihak yang tepat dapat diperlukan untuk memperoleh perlindungan atau menyelesaikan masalah.
Namun, tujuan tersebut tidak berarti seseorang bebas mengunggah seluruh percakapan ke media sosial. Bagikan hanya bagian yang relevan kepada pihak yang berkepentingan, lindungi identitas atau data sensitif jika memungkinkan, dan hindari penyebaran yang justru memperluas kerugian.
Baca juga: Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Sebelum meneruskan pesan, tanyakan apakah penyebaran itu diperlukan, siapa yang perlu mengetahuinya, dan apakah ada cara lain untuk menyelesaikan masalah. Jika tujuannya sekadar melampiaskan emosi atau mempermalukan lawan bicara, sebaiknya urungkan niat tersebut.
Jika chat telanjur tersebar, hentikan penyebarannya, hapus unggahan yang berada dalam kendali sendiri, dan minta maaf kepada pihak yang dirugikan. Menjaga percakapan pribadi merupakan bagian dari menghormati amanah dan martabat manusia. Di ruang digital, kehati-hatian sebelum menekan tombol kirim dapat mencegah kerugian yang sulit dipulihkan.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.