Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam

Kompas.com, 12 Oktober 2026, 15:52 WIB
Puji Sri Rahayu,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Sumber MUI

KOMPAS.com - Menyebarkan tangkapan layar percakapan pribadi tanpa izin dapat menjadi tindakan yang dilarang dalam Islam, terutama jika isinya membuka aib, mengungkap rahasia, atau merugikan pihak lain. Percakapan yang diterima secara pribadi tidak serta-merta boleh disebarkan kepada orang lain atau diunggah ke media sosial.

Hukumnya perlu dilihat dari isi, tujuan, konteks, dan dampak penyebarannya. Membagikan percakapan untuk mempermalukan seseorang berbeda dari menyampaikan bukti kepada pihak berwenang demi mencegah bahaya atau menyelesaikan sengketa. Karena itu, izin, kerahasiaan, dan kemaslahatan menjadi pertimbangan penting sebelum seseorang meneruskan chat.

Islam Melarang Membuka Aib Orang Lain

Al-Qur'an mengingatkan umat Islam agar tidak mencari-cari kesalahan dan menggunjing orang lain. Ketentuan ini terdapat dalam Surah Al-Hujurat ayat 12.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

Baca juga: Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat

Yā ayyuhallażīna āmanujtanibū kaṡīram minaẓ-ẓanni inna ba‘ḍaẓ-ẓanni iṡmun wa lā tajassasū wa lā yagtab ba‘ḍukum ba‘ḍā. Ayuḥibbu aḥadukum ay ya’kula laḥma akhīhi maitan fa karihtumūh. Wattaqullāh, innallāha tawwābur raḥīm.

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat, Maha Penyayang.” (QS Al-Hujurat: 12).

Ayat ini tidak secara khusus menyebut tangkapan layar percakapan. Namun, larangan mencari-cari kesalahan dan menggunjing relevan ketika chat disebarkan untuk mempermalukan atau membicarakan keburukan seseorang. Isi yang benar sekalipun tidak otomatis layak diumbar kepada publik.

Menyebarkan Rahasia Bertentangan dengan Amanah

Rasulullah SAW mengajarkan pentingnya menjaga kehormatan sesama Muslim. Dalam Sunan Ibnu Majah nomor 225, terdapat sabda berikut:

Baca juga: Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?

وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

Wa man satara musliman, satarahullāhu fid-dunyā wal-ākhirah.

Artinya: “Siapa yang menutupi (aib) seorang Muslim, Allah akan menutupi (aib)-nya di dunia dan akhirat.” (HR Ibnu Majah, nomor 225).

Hadis ini menekankan keutamaan menjaga aib orang lain. Dalam konteks percakapan digital, prinsip tersebut menjadi pengingat agar seseorang tidak menjadikan pesan pribadi sebagai bahan ejekan, gosip, atau sarana menjatuhkan reputasi orang lain.

Apa Kata Fatwa MUI tentang Chat Pribadi?

Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial melarang penyebaran konten pribadi kepada khalayak apabila diketahui tidak patut dipublikasikan. Fatwa itu juga melarang penyebaran ghibah, fitnah, adu domba, dan konten yang melanggar privasi.

Baca juga: Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?

Prinsip tersebut menegaskan bahwa kebenaran sebuah informasi bukan satu-satunya ukuran untuk menyebarkannya. Informasi yang benar tetap perlu dipertimbangkan manfaat, konteks, kepatutan, serta dampaknya terhadap orang lain.

Apakah Semua Penyebaran Chat Dilarang?

Tidak semua penyampaian chat pribadi otomatis terlarang. Percakapan dapat menjadi bukti ketika seseorang mengalami ancaman, penipuan, perundungan, atau tindakan merugikan lainnya. Dalam keadaan demikian, menyampaikan bukti kepada pihak yang tepat dapat diperlukan untuk memperoleh perlindungan atau menyelesaikan masalah.

Namun, tujuan tersebut tidak berarti seseorang bebas mengunggah seluruh percakapan ke media sosial. Bagikan hanya bagian yang relevan kepada pihak yang berkepentingan, lindungi identitas atau data sensitif jika memungkinkan, dan hindari penyebaran yang justru memperluas kerugian.

Baca juga: Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Sebelum Membagikan Chat?

Sebelum meneruskan pesan, tanyakan apakah penyebaran itu diperlukan, siapa yang perlu mengetahuinya, dan apakah ada cara lain untuk menyelesaikan masalah. Jika tujuannya sekadar melampiaskan emosi atau mempermalukan lawan bicara, sebaiknya urungkan niat tersebut.

Jika chat telanjur tersebar, hentikan penyebarannya, hapus unggahan yang berada dalam kendali sendiri, dan minta maaf kepada pihak yang dirugikan. Menjaga percakapan pribadi merupakan bagian dari menghormati amanah dan martabat manusia. Di ruang digital, kehati-hatian sebelum menekan tombol kirim dapat mencegah kerugian yang sulit dipulihkan. 

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Aktual
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Aktual
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Aktual
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Aktual
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Aktual
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Aktual
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Aktual
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Aktual
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Aktual
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Aktual
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta
Aktual
Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya
Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya
Aktual
1 Jumadal Ula 1448 H Jatuh pada 12 Oktober 2026, Kenali Sejarah dan Amalannya
1 Jumadal Ula 1448 H Jatuh pada 12 Oktober 2026, Kenali Sejarah dan Amalannya
Aktual
Jumadal Ula 1448 H Jatuh 12 Oktober 2026, Ini Amalan yang Bisa Dikerjakan
Jumadal Ula 1448 H Jatuh 12 Oktober 2026, Ini Amalan yang Bisa Dikerjakan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar