Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Lakukan Rukyatulhilal Awal Jumadil Awal 1448 H, Hilal Tak Terlihat di Jakarta

Kompas.com, 12 Oktober 2026, 20:35 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar rukyatulhilal untuk menentukan awal Jumadilawal 1448 Hijriah di Rumah Falak, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Minggu (11/10/2026).

Meski posisi hilal secara perhitungan astronomis telah memenuhi kriteria MABIMS, pengamatan langsung tidak berhasil melihat hilal karena ufuk barat tertutup awan tebal.

Baca juga: 2 Metode Penentuan Awal Puasa Ramadhan di Indonesia: Rukyatul Hilal dan Hisab Hakiki Wujudul Hilal

Rukyatulhilal tersebut berlangsung pada 29 Rabiulakhir 1448 H dengan melibatkan Himpunan Astronom Amatir Jakarta (HAAJ), Planetarium dan Observatorium Jakarta, siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia Serpong, serta pegawai Kemenag.

Para peserta mengamati ufuk barat menggunakan teleskop dan peralatan rukyat yang disiapkan bersama HAAJ dan Planetarium dan Observatorium Jakarta.

Baca juga: Hilal Rabiulakhir 1448 H Terpantau di Jakarta, Ini Hasil Pengamatan Kemenag

Posisi Hilal Awal Jumadilawal 1448 H Memenuhi Kriteria MABIMS

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Muchlis M. Hanafi menjelaskan, berdasarkan data hisab, ijtimak terjadi pada Sabtu (10/10/2026) pukul 22.49 WIB. Pada Minggu, matahari terbenam pukul 17.45 WIB, dengan ketinggian hilal mencapai 6° 10′ 12″ dan sudut elongasi 10° 22,11′.

Secara hisab, posisi hilal tersebut telah memenuhi kriteria Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS). Kriteria tersebut menetapkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.

Namun, pemenuhan kriteria secara astronomis tidak membuat hilal otomatis dapat terlihat saat pengamatan.

Dalam rukyatulhilal di Rumah Falak, awan tebal yang menutupi ufuk barat menghalangi pengamatan langsung terhadap hilal.

Kepala Subdirektorat Hisab Rukyat dan Syariah Kemenag Ismail Fahmi menjelaskan, hisab dan rukyat merupakan dua metode yang saling melengkapi dalam penentuan awal bulan Hijriah.

“Hisab dan rukyat adalah dua pendekatan yang saling melengkapi. Hisab memberikan prediksi akurat tentang waktu ijtimak dan posisi hilal, sedangkan rukyat menjadi pembuktian langsung di lapangan. Hisab menuntun arah dan waktu pengamatan, sementara rukyat meneguhkan hasil perhitungan,” ujarnya.

Hisab dan Rukyat Saling Melengkapi dalam Penentuan Awal Bulan Hijriah

Menurut Ismail, keterpaduan hisab dan rukyat terlihat dalam pengamatan hilal di Rumah Falak. Data hisab, termasuk azimut dan ketinggian hilal, digunakan sebagai acuan untuk mengarahkan teleskop ke posisi yang tepat.

Pengamatan kemudian dilakukan untuk memastikan apakah hilal yang berdasarkan perhitungan berada di atas ufuk dapat terlihat secara langsung. Karena itu, hilal yang tidak terlihat tidak serta-merta menunjukkan adanya kekeliruan dalam perhitungan hisab.

Ismail menjelaskan, kondisi cuaca menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keberhasilan rukyatulhilal. Cahaya hilal yang sangat tipis mudah terhalang awan, terutama ketika posisinya masih dekat dengan ufuk.

Penerapan kriteria MABIMS juga menjadi bagian dari upaya memadukan perhitungan astronomis dengan hasil pengamatan.

Kriteria tersebut dirumuskan berdasarkan perhitungan astronomis dengan mempertimbangkan hasil pengamatan dalam jangka panjang di negara-negara anggota.

Posisi hilal yang memenuhi kriteria MABIMS menjadi salah satu acuan dalam pembahasan sidang isbat, bersama laporan hasil rukyat dari berbagai daerah.

Dengan demikian, penentuan awal bulan Hijriah mempertimbangkan data perhitungan sekaligus hasil pengamatan yang dilaporkan.

Kemenag Libatkan Pelajar dan Komunitas Astronomi

Sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, Kemenag terus mendorong penguatan pemahaman keagamaan yang didukung ilmu pengetahuan.

Keterlibatan pelajar, komunitas astronomi, dan lembaga sains dalam kegiatan rukyatulhilal diharapkan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ilmu falak.

Kolaborasi tersebut juga diharapkan memperkuat kerja sama antara dunia pendidikan, komunitas astronomi, dan pemerintah dalam pengamatan hilal serta pengembangan pengetahuan astronomi Islam.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
 Apa Itu Riya? Pengertian, Contoh, Bahaya, dan Cara Menghindarinya
Apa Itu Riya? Pengertian, Contoh, Bahaya, dan Cara Menghindarinya
Aktual
Kemenag Siapkan 25 Calon Anggota Majelis Masyayikh Periode 2026–2031
Kemenag Siapkan 25 Calon Anggota Majelis Masyayikh Periode 2026–2031
Aktual
Qari Indonesia Muhammad Fauji Ridwan Juara I Tilawah Internasional di Kuala Lumpur
Qari Indonesia Muhammad Fauji Ridwan Juara I Tilawah Internasional di Kuala Lumpur
Aktual
5 Tantangan Penyuluh Agama Islam, dari Krisis Global, AI, hingga Perubahan Kondisi Sosial
5 Tantangan Penyuluh Agama Islam, dari Krisis Global, AI, hingga Perubahan Kondisi Sosial
Aktual
Kemenag Lakukan Rukyatulhilal Awal Jumadil Awal 1448 H, Hilal Tak Terlihat di Jakarta
Kemenag Lakukan Rukyatulhilal Awal Jumadil Awal 1448 H, Hilal Tak Terlihat di Jakarta
Aktual
Kemenhaj Pastikan Tidak Ada Jemaah Umrah Terdampak Situasi di Arab Saudi, Imbau untuk Tetap Tenang
Kemenhaj Pastikan Tidak Ada Jemaah Umrah Terdampak Situasi di Arab Saudi, Imbau untuk Tetap Tenang
Aktual
Respons Situasi di Arab Saudi, Ini Imbauan Resmi Kemenhaj untuk Jemaah Umrah
Respons Situasi di Arab Saudi, Ini Imbauan Resmi Kemenhaj untuk Jemaah Umrah
Aktual
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Aktual
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Aktual
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Aktual
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Aktual
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Aktual
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Aktual
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Aktual
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar