Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Siapkan 25 Calon Anggota Majelis Masyayikh Periode 2026–2031

Kompas.com, 12 Oktober 2026, 21:53 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan 25 calon anggota Majelis Masyayikh untuk masa khidmat 2026–2031 sebagai bagian dari penguatan penjaminan mutu pendidikan pesantren.

Proses rekrutmen ini juga menjadi persiapan pergantian kepengurusan yang akan berakhir pada 2 November 2026.

Baca juga: Pemkot Bekasi Kaji Pembiayaan Pendidikan Santri Ponpes Dar Et Tauhid jika Pindah Pesantren

Rekrutmen anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031

Direktur Jenderal Pesantren Kemenag Basnang Said menyampaikan hal tersebut dalam acara Finalisasi dan Penetapan Hasil Rekrutmen Anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031 di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Menteri Agama Nasaruddin Umar turut menghadiri kegiatan tersebut dan memberikan arahan mengenai kapasitas keilmuan serta keteladanan calon anggota.

Baca juga: Ponpes Dar Et Tauhid Terancam Ditutup Imbas Kekerasan Seksual, Pemkot Siapkan Pesantren Pengganti

Basnang mengatakan, rapat pleno Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) akan menentukan 25 calon anggota setelah mereka melewati sejumlah tahapan seleksi.

Proses tersebut mencakup tes membaca kitab kuning dan pengujian kemampuan yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

"Rapat pleno Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) akan menentukan 25 calon setelah melalui sejumlah tahapan seleksi. Tahapan tersebut mencakup tes membaca kitab kuning dan pengujian kemampuan yang telah dilaksanakan dalam beberapa bulan terakhir," ujar Basnang, Senin (12/10/2026).

Seleksi juga mempertimbangkan keterwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, asosiasi pesantren, dan wilayah.

Pertimbangan tersebut bertujuan mengakomodasi keragaman tradisi serta kebutuhan pendidikan pesantren dalam komposisi Majelis Masyayikh.

Setelah pleno menetapkan 25 calon, hasilnya akan disampaikan kepada Menteri Agama untuk proses penetapan anggota. Basnang menjelaskan, jumlah anggota Majelis Masyayikh yang ditetapkan nantinya dapat berkisar antara sembilan hingga 17 orang.

Penyiapan anggota baru dilakukan menjelang berakhirnya masa khidmat Majelis Masyayikh periode 2021–2026 pada 2 November 2026.

Basnang berharap proses penetapan dan pelantikan dapat selesai sebelum masa kepengurusan tersebut berakhir agar pelaksanaan tugas tetap berkesinambungan.

Setelah pelantikan, anggota terpilih akan bermusyawarah untuk menentukan ketua, sekretaris, serta pembagian bidang tugas.

Pembagian tugas itu akan disesuaikan dengan kebutuhan berbagai bentuk pendidikan pesantren, termasuk pendidikan muadalah dan Ma’had Aly.

Peran Majelis Masyayikh dalam mutu pendidikan pesantren

Basnang menjelaskan, penjaminan mutu pendidikan pesantren melibatkan dua unsur, yakni Dewan Masyayikh di tingkat internal pesantren dan Majelis Masyayikh di tingkat eksternal.

Setiap pesantren membentuk Dewan Masyayikh untuk menjalankan fungsi penjaminan mutu internal. Sementara itu, Majelis Masyayikh menjalankan fungsi penjaminan mutu eksternal dengan melibatkan unsur dari lingkungan pesantren.

Kedua unsur tersebut berperan dalam menjaga sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan pesantren. Karena itu, pembentukan kepengurusan baru Majelis Masyayikh menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.

Penyiapan kepengurusan baru ini juga sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar penguatan pesantren bertumpu pada kedalaman ilmu, kematangan spiritual, dan keteladanan.

Melalui proses rekrutmen tersebut, Kemenag berharap dapat memilih figur yang mampu menjaga tradisi pesantren sekaligus meningkatkan mutu pendidikannya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
 Apa Itu Riya? Pengertian, Contoh, Bahaya, dan Cara Menghindarinya
Apa Itu Riya? Pengertian, Contoh, Bahaya, dan Cara Menghindarinya
Aktual
Kemenag Siapkan 25 Calon Anggota Majelis Masyayikh Periode 2026–2031
Kemenag Siapkan 25 Calon Anggota Majelis Masyayikh Periode 2026–2031
Aktual
Qari Indonesia Muhammad Fauji Ridwan Juara I Tilawah Internasional di Kuala Lumpur
Qari Indonesia Muhammad Fauji Ridwan Juara I Tilawah Internasional di Kuala Lumpur
Aktual
5 Tantangan Penyuluh Agama Islam, dari Krisis Global, AI, hingga Perubahan Kondisi Sosial
5 Tantangan Penyuluh Agama Islam, dari Krisis Global, AI, hingga Perubahan Kondisi Sosial
Aktual
Kemenag Lakukan Rukyatulhilal Awal Jumadil Awal 1448 H, Hilal Tak Terlihat di Jakarta
Kemenag Lakukan Rukyatulhilal Awal Jumadil Awal 1448 H, Hilal Tak Terlihat di Jakarta
Aktual
Kemenhaj Pastikan Tidak Ada Jemaah Umrah Terdampak Situasi di Arab Saudi, Imbau untuk Tetap Tenang
Kemenhaj Pastikan Tidak Ada Jemaah Umrah Terdampak Situasi di Arab Saudi, Imbau untuk Tetap Tenang
Aktual
Respons Situasi di Arab Saudi, Ini Imbauan Resmi Kemenhaj untuk Jemaah Umrah
Respons Situasi di Arab Saudi, Ini Imbauan Resmi Kemenhaj untuk Jemaah Umrah
Aktual
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Aktual
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Aktual
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Aktual
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Aktual
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Aktual
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Aktual
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Aktual
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar