Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan 25 calon anggota Majelis Masyayikh untuk masa khidmat 2026–2031 sebagai bagian dari penguatan penjaminan mutu pendidikan pesantren.
Proses rekrutmen ini juga menjadi persiapan pergantian kepengurusan yang akan berakhir pada 2 November 2026.
Baca juga: Pemkot Bekasi Kaji Pembiayaan Pendidikan Santri Ponpes Dar Et Tauhid jika Pindah Pesantren
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag Basnang Said menyampaikan hal tersebut dalam acara Finalisasi dan Penetapan Hasil Rekrutmen Anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031 di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Menteri Agama Nasaruddin Umar turut menghadiri kegiatan tersebut dan memberikan arahan mengenai kapasitas keilmuan serta keteladanan calon anggota.
Baca juga: Ponpes Dar Et Tauhid Terancam Ditutup Imbas Kekerasan Seksual, Pemkot Siapkan Pesantren Pengganti
Basnang mengatakan, rapat pleno Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) akan menentukan 25 calon anggota setelah mereka melewati sejumlah tahapan seleksi.
Proses tersebut mencakup tes membaca kitab kuning dan pengujian kemampuan yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
"Rapat pleno Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) akan menentukan 25 calon setelah melalui sejumlah tahapan seleksi. Tahapan tersebut mencakup tes membaca kitab kuning dan pengujian kemampuan yang telah dilaksanakan dalam beberapa bulan terakhir," ujar Basnang, Senin (12/10/2026).
Seleksi juga mempertimbangkan keterwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, asosiasi pesantren, dan wilayah.
Pertimbangan tersebut bertujuan mengakomodasi keragaman tradisi serta kebutuhan pendidikan pesantren dalam komposisi Majelis Masyayikh.
Setelah pleno menetapkan 25 calon, hasilnya akan disampaikan kepada Menteri Agama untuk proses penetapan anggota. Basnang menjelaskan, jumlah anggota Majelis Masyayikh yang ditetapkan nantinya dapat berkisar antara sembilan hingga 17 orang.
Penyiapan anggota baru dilakukan menjelang berakhirnya masa khidmat Majelis Masyayikh periode 2021–2026 pada 2 November 2026.
Basnang berharap proses penetapan dan pelantikan dapat selesai sebelum masa kepengurusan tersebut berakhir agar pelaksanaan tugas tetap berkesinambungan.
Setelah pelantikan, anggota terpilih akan bermusyawarah untuk menentukan ketua, sekretaris, serta pembagian bidang tugas.
Pembagian tugas itu akan disesuaikan dengan kebutuhan berbagai bentuk pendidikan pesantren, termasuk pendidikan muadalah dan Ma’had Aly.
Basnang menjelaskan, penjaminan mutu pendidikan pesantren melibatkan dua unsur, yakni Dewan Masyayikh di tingkat internal pesantren dan Majelis Masyayikh di tingkat eksternal.
Setiap pesantren membentuk Dewan Masyayikh untuk menjalankan fungsi penjaminan mutu internal. Sementara itu, Majelis Masyayikh menjalankan fungsi penjaminan mutu eksternal dengan melibatkan unsur dari lingkungan pesantren.
Kedua unsur tersebut berperan dalam menjaga sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan pesantren. Karena itu, pembentukan kepengurusan baru Majelis Masyayikh menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.
Penyiapan kepengurusan baru ini juga sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar penguatan pesantren bertumpu pada kedalaman ilmu, kematangan spiritual, dan keteladanan.
Melalui proses rekrutmen tersebut, Kemenag berharap dapat memilih figur yang mampu menjaga tradisi pesantren sekaligus meningkatkan mutu pendidikannya.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.