Editor
KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) mendorong penguatan zakat produktif melalui tiga strategi utama, yakni peningkatan kualitas program pemberdayaan, kolaborasi lintas sektor, serta optimalisasi data dan transformasi digital.
Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan kemandirian mustahik atau penerima zakat sekaligus memperkuat peran zakat dalam pemberdayaan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag Abu Rokhmad menyampaikan hal tersebut dalam acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Menurut Abu Rokhmad, zakat memiliki peran strategis dalam memperkuat solidaritas sosial, mewujudkan keadilan ekonomi, dan memberdayakan umat.
Karena itu, pendayagunaan zakat perlu diarahkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga membantu penerima manfaat mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan.
“Keberhasilan zakat tidak hanya terletak pada bantuan yang sampai kepada mustahik, tetapi juga pada perubahan yang memungkinkan mereka bangkit, berkembang, dan mandiri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).
Baca juga: Orang Tua Kesulitan Ekonomi, Zakat Anak Tak Bisa Sembarangan Diberikan
Ia menegaskan, bantuan langsung tetap diperlukan, terutama bagi masyarakat yang berada dalam kondisi rentan. Namun, zakat juga harus mampu mendorong peningkatan keterampilan, pengembangan usaha, dan perluasan kesempatan ekonomi bagi penerima manfaat.
Strategi pertama adalah meningkatkan kualitas program pemberdayaan agar penyaluran zakat produktif sesuai dengan kebutuhan dan potensi setiap mustahik.
Menurut Abu Rokhmad, pemberian modal usaha perlu diikuti dengan pendampingan, peningkatan keterampilan, akses pasar, dan penguatan jejaring ekonomi.
Pendampingan berkelanjutan dinilai penting agar mustahik mampu mengelola usaha secara mandiri, meningkatkan pendapatan, serta menghadapi tantangan ekonomi.
Dengan pendekatan tersebut, zakat produktif tidak sekadar memberikan tambahan modal, tetapi juga memperkuat kapasitas penerima manfaat untuk mengembangkan usaha dalam jangka panjang.
Ia menambahkan, keberhasilan program pemberdayaan juga membutuhkan dukungan kelembagaan yang kuat, sumber daya manusia yang kompeten, serta sistem pengukuran dampak yang dapat dipertanggungjawabkan.
Strategi kedua adalah memperkuat kolaborasi antara pemerintah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), lembaga keuangan syariah, dunia usaha, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah.
Kolaborasi tersebut dapat diwujudkan melalui dukungan pembiayaan, perluasan akses pasar, pengembangan rantai pasok, hingga pendampingan usaha bagi mustahik.
Sinergi lintas sektor diharapkan membuat berbagai program pemberdayaan saling melengkapi dan membangun ekosistem ekonomi umat yang lebih kuat.
Dengan dukungan berbagai pihak, mustahik diharapkan tidak hanya memperoleh bantuan modal, tetapi juga memiliki akses terhadap pengetahuan, jaringan usaha, dan peluang pasar yang lebih luas.
Strategi ketiga adalah mengoptimalkan pemanfaatan data dan transformasi digital untuk meningkatkan ketepatan sasaran serta efektivitas pengelolaan zakat.
Kemenag mendorong pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diselaraskan dengan sistem informasi pengelolaan zakat.
Integrasi data tersebut diharapkan membantu pengelola zakat mengidentifikasi penerima manfaat secara lebih akurat, mengurangi potensi duplikasi bantuan, serta meningkatkan kualitas perencanaan dan evaluasi program.
Selain itu, transformasi digital diperlukan untuk memperluas penghimpunan zakat, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memudahkan masyarakat mengakses layanan zakat.
Dengan data yang berkualitas, pengelola zakat juga dapat merancang program yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi ekonomi penerima manfaat.
Abu Rokhmad menekankan, pendayagunaan zakat harus melampaui pemberian bantuan sosial dan menyentuh aspek pemberdayaan secara lebih mendalam.
“Maka penting bagi kita untuk mendorong empowering beyond charity sedemikian rupa, sehingga para penerima manfaat, para mustahik, mendapatkan sentuhan ilahiah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keberhasilan zakat produktif perlu diukur melalui perubahan nyata yang dialami penerima manfaat.
Indikatornya antara lain perkembangan pendapatan, keberlangsungan usaha, akses terhadap pasar dan pembiayaan, serta kemampuan memenuhi kebutuhan keluarga secara mandiri.
Dengan demikian, keberhasilan pengelolaan zakat tidak hanya dinilai dari besarnya dana yang dihimpun dan disalurkan, tetapi juga dari dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Arah penguatan zakat produktif tersebut sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang mendorong pengelolaan dana umat secara lebih terintegrasi untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
Sinergi Kemenag dengan organisasi kemasyarakatan dan berbagai pemangku kepentingan, serta optimalisasi instrumen filantropi Islam, juga menjadi bagian penting dalam memperluas manfaat dana umat.
Melalui ISEF 2026, pengelola zakat diharapkan terus meningkatkan kualitas program pemberdayaan, memperkuat pendampingan mustahik, dan mengembangkan sistem pengukuran dampak.
Baca juga: Kemenag: 43,7 Juta Mustahik Terjangkau Zakat Sepanjang 2025
Semangat Empowering Beyond Charity diharapkan mampu memperluas peran zakat dari sekadar bantuan sosial menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Melalui penguatan program, kolaborasi lintas sektor, dan pemanfaatan teknologi, zakat produktif diharapkan semakin berperan dalam mendorong kemandirian ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan umat.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.