Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mencatat sebanyak 43.741.949 mustahik terjangkau melalui pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat sepanjang 2025.
Bantuan zakat tersebut disalurkan dalam lima bidang, yakni kemanusiaan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, serta dakwah dan advokasi.
“Data tersebut menunjukkan luasnya peran zakat dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/9/2026) seperti dilansir dari Antara.
Waryono mengatakan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat sepanjang 2025 telah menjangkau 43.741.949 mustahik melalui lima bidang.
Bidang kemanusiaan menjadi penerima manfaat terbesar dengan 25.429.168 mustahik. Berikutnya, dakwah dan advokasi menjangkau 11.807.877 mustahik, pendidikan 2.870.976 mustahik, kesehatan 2.272.029 mustahik, serta ekonomi 1.361.899 mustahik.
Menurut Waryono, besarnya jumlah penerima manfaat menunjukkan luasnya peran zakat dalam membantu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Waryono menilai pengelolaan zakat masih dapat dikembangkan agar manfaatnya tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan dasar. Zakat juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas hidup dan kemandirian mustahik.
Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011, pendayagunaan zakat diarahkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan, meningkatkan manfaat zakat, mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta menanggulangi kemiskinan.
Zakat juga dapat diarahkan untuk usaha produktif setelah kebutuhan dasar mustahik terpenuhi.
“Ukuran keberhasilan zakat bukan hanya berapa banyak yang kita salurkan, tetapi sejauh mana manfaat itu mengubah kehidupan mustahik. Kita ingin zakat hadir untuk memenuhi kebutuhan, meningkatkan kualitas umat, membuka peluang usaha, dan pada akhirnya memperkuat kemandirian masyarakat,” kata Waryono.
Selain zakat, Waryono menyebut potensi besar juga terdapat pada sektor wakaf. Pada 2025, terdapat 458.500 lokasi tanah wakaf di Indonesia.
Pemanfaatan tanah wakaf tersebut mencakup masjid sebesar 43,51 persen, mushala 27,90 persen, sekolah 10,77 persen, pesantren 4,10 persen, makam 4,35 persen, serta sosial-ekonomi-produktif 9,37 persen.
Komposisi tersebut menunjukkan sebagian besar aset wakaf telah dimanfaatkan untuk fungsi sosial dan keagamaan. Namun, masih terdapat ruang untuk mengembangkan pemanfaatan wakaf bagi kegiatan sosial dan ekonomi produktif.
Kementerian Agama mendorong potensi zakat dan wakaf diintegrasikan untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan.
Menurut Waryono, besarnya cakupan penerima manfaat zakat dan luasnya aset wakaf merupakan kekuatan yang dapat dikonsolidasikan. Zakat dan wakaf memiliki fungsi berbeda, tetapi dapat saling melengkapi dalam membangun kesejahteraan masyarakat.
“Zakat dan wakaf memiliki kekuatan yang saling melengkapi. Zakat memberdayakan manusia, sementara wakaf membangun dan menjaga aset. Ketika keduanya dipertemukan dengan kolaborasi yang kuat, kita dapat membangun ekosistem kesejahteraan umat yang manfaatnya lebih luas dan berkelanjutan,” ujar Waryono.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.