Editor
Peringatan: Artikel ini memuat informasi mengenai pelecehan atau kekerasan seksual yang dapat memicu ketidaknyamanan atau trauma bagi sebagian pembaca
JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama merekomendasikan penghentian sementara aktivitas kepesantrenan dan asrama Pondok Pesantren Dar Et Tauhid di Kota Bekasi, Jawa Barat, menyusul dugaan kekerasan seksual.
Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat setelah pihak kepolisian menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami sudah memberikan rekomendasi agar seluruh aktivitas kepesantrenan dan asrama Pondok Pesantren Dar Et Tauhid dihentikan hingga ditetapkan pengasuh pesantren pengganti yang lebih kapabel dan pesantren memiliki tata kelola perlindungan anak yang memadai,” kata Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said dikutip dari laman Kemenag, Senin (19/10/2026).
Baca juga: Hari Santri 2026 Tanggal Berapa? Ini Tema, Sejarah, dan Link Logonya
Basnang mengatakan, para santri telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
Selama penghentian sementara aktivitas pesantren, pendidikan mereka tetap dilanjutkan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau skema lain yang memungkinkan.
“Selama masa pembekuan sementara, kami memastikan hak pendidikan seluruh santri tetap terpenuhi, misalnya melalui PJJ,” ujarnya.
Kemenag juga meminta Kanwil Kemenag Jawa Barat memfasilitasi perpindahan santri ke satuan pendidikan lain apabila diminta orang tua atau wali.
Direktur Pemberdayaan Pesantren Yusi Damayanti mengatakan, Kemenag telah berkoordinasi dengan Yayasan Perguruan Islam Dar Et Tauhid untuk menetapkan pengasuh pengganti.
Pengasuh tersebut harus memiliki kemampuan dan perilaku keagamaan yang baik, berkomitmen melindungi anak, serta tidak memiliki konflik kepentingan dengan proses hukum yang berjalan.
“Penetapan pengasuh akan dilakukan dengan verifikasi Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, dengan melibatkan FKPP dan MUI Kota Bekasi,” kata Yusi.
Kemenag juga meminta pengasuh, pendidik, maupun tenaga kependidikan yang terlibat dalam kekerasan seksual diberhentikan dari jabatan dan tugasnya.
Adapun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka diminta segera dinonaktifkan dari seluruh tugas. Selama proses hukum berlangsung, yang bersangkutan tidak diperkenankan berinteraksi dengan santri maupun tinggal di lingkungan pesantren.
Baca juga: Hari Santri 2026, Menilik Peran Santri dalam Kebudayaan dan Perfilman
Yusi menegaskan, sebelum kembali beraktivitas, pesantren wajib memiliki tata kelola perlindungan anak dari kekerasan fisik maupun seksual.
Persyaratan tersebut meliputi:
1. Kebijakan dan standar operasional prosedur pencegahan serta penanganan kekerasan yang mengacu pada PMA Nomor 73 Tahun 2022 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024.
2. Pakta integritas perlindungan anak yang ditandatangani pengasuh, pengurus yayasan, serta seluruh pendidik dan tenaga kependidikan.
3. Kode etik interaksi antara pendidik, pengasuh, dan santri.
4. Tim pencegahan dan penanganan kekerasan di tingkat pesantren.
5. Mekanisme pengaduan yang aman, mudah diakses, dan menjamin kerahasiaan pelapor.
6. Penataan asrama dan sistem pengawasan untuk meniadakan ruang tertutup yang rentan menjadi lokasi kekerasan.
Selain penataan pengelolaan pesantren, Kemenag meminta jajaran di Jawa Barat dan Kota Bekasi memperhatikan pemulihan korban.
“Kami juga minta Kemenag Jabar dan Kantor Kemenag Kota Bekasi untuk memberi perhatian pada pemulihan korban, bersinergi dengan DP3A/UPTD PPA dan PUSPAGA Kota Bekasi,” ujar Yusi.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.