Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Kekerasan Seksual, Pesantren Dar Et Tauhid Bekasi Dibekukan Sementara

Kompas.com, 19 Oktober 2026, 07:49 WIB
Reni Susanti

Editor

Peringatan: Artikel ini memuat informasi mengenai pelecehan atau kekerasan seksual yang dapat memicu ketidaknyamanan atau trauma bagi sebagian pembaca

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama merekomendasikan penghentian sementara aktivitas kepesantrenan dan asrama Pondok Pesantren Dar Et Tauhid di Kota Bekasi, Jawa Barat, menyusul dugaan kekerasan seksual.

Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat setelah pihak kepolisian menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami sudah memberikan rekomendasi agar seluruh aktivitas kepesantrenan dan asrama Pondok Pesantren Dar Et Tauhid dihentikan hingga ditetapkan pengasuh pesantren pengganti yang lebih kapabel dan pesantren memiliki tata kelola perlindungan anak yang memadai,” kata Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said dikutip dari laman Kemenag, Senin (19/10/2026).

Baca juga: Hari Santri 2026 Tanggal Berapa? Ini Tema, Sejarah, dan Link Logonya

Basnang mengatakan, para santri telah dipulangkan ke rumah masing-masing.

Selama penghentian sementara aktivitas pesantren, pendidikan mereka tetap dilanjutkan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau skema lain yang memungkinkan.

“Selama masa pembekuan sementara, kami memastikan hak pendidikan seluruh santri tetap terpenuhi, misalnya melalui PJJ,” ujarnya.

Kemenag juga meminta Kanwil Kemenag Jawa Barat memfasilitasi perpindahan santri ke satuan pendidikan lain apabila diminta orang tua atau wali.

Pengasuh pengganti harus diverifikasi

Direktur Pemberdayaan Pesantren Yusi Damayanti mengatakan, Kemenag telah berkoordinasi dengan Yayasan Perguruan Islam Dar Et Tauhid untuk menetapkan pengasuh pengganti.

Pengasuh tersebut harus memiliki kemampuan dan perilaku keagamaan yang baik, berkomitmen melindungi anak, serta tidak memiliki konflik kepentingan dengan proses hukum yang berjalan.

“Penetapan pengasuh akan dilakukan dengan verifikasi Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, dengan melibatkan FKPP dan MUI Kota Bekasi,” kata Yusi.

Kemenag juga meminta pengasuh, pendidik, maupun tenaga kependidikan yang terlibat dalam kekerasan seksual diberhentikan dari jabatan dan tugasnya.

Adapun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka diminta segera dinonaktifkan dari seluruh tugas. Selama proses hukum berlangsung, yang bersangkutan tidak diperkenankan berinteraksi dengan santri maupun tinggal di lingkungan pesantren.

Baca juga: Hari Santri 2026, Menilik Peran Santri dalam Kebudayaan dan Perfilman

Syarat sebelum aktivitas dibuka kembali

Yusi menegaskan, sebelum kembali beraktivitas, pesantren wajib memiliki tata kelola perlindungan anak dari kekerasan fisik maupun seksual.

Persyaratan tersebut meliputi:

1. Kebijakan dan standar operasional prosedur pencegahan serta penanganan kekerasan yang mengacu pada PMA Nomor 73 Tahun 2022 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024.

2. Pakta integritas perlindungan anak yang ditandatangani pengasuh, pengurus yayasan, serta seluruh pendidik dan tenaga kependidikan.

3. Kode etik interaksi antara pendidik, pengasuh, dan santri.

4. Tim pencegahan dan penanganan kekerasan di tingkat pesantren.

5. Mekanisme pengaduan yang aman, mudah diakses, dan menjamin kerahasiaan pelapor.

6. Penataan asrama dan sistem pengawasan untuk meniadakan ruang tertutup yang rentan menjadi lokasi kekerasan.

Selain penataan pengelolaan pesantren, Kemenag meminta jajaran di Jawa Barat dan Kota Bekasi memperhatikan pemulihan korban.

“Kami juga minta Kemenag Jabar dan Kantor Kemenag Kota Bekasi untuk memberi perhatian pada pemulihan korban, bersinergi dengan DP3A/UPTD PPA dan PUSPAGA Kota Bekasi,” ujar Yusi.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar