Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gus Ipul Dukung KPK Usut Dugaan Suap Muktamar ke-35 NU

Kompas.com, 25 Oktober 2026, 08:29 WIB
Farid Assifa

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com – Menteri Sosial sekaligus Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan dukungannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan suap dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).

Gus Ipul mengatakan, pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK menyusul laporan sejumlah pengurus cabang NU terkait dugaan politik uang dalam pengondisian dukungan Rais Aam pada Muktamar ke-35 NU.

"Saya ingin menegaskan bahwa kita mendukung penegakan hukum oleh KPK, kita mendukung KPK mengusut tuntas, ya, sebagaimana yang diisukan dan dilaporkan," ujar Gus Ipul menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Baca juga: Gus Ipul Bantah Isu Aliran Dana Korupsi ke Muktamar NU: Saya Pastikan Hoaks

Ia mengaku terus mencermati laporan sejumlah ketua cabang NU kepada KPK, termasuk informasi mengenai pihak-pihak yang mengembalikan uang terkait isu Muktamar ke-35 NU.

Namun, Gus Ipul juga mengingatkan bahwa laporan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan. Ia menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila laporan yang disampaikan terbukti tidak benar.

"Jika nanti tidak terbukti, ya, apa yang dilaporkan itu, kami akan menyeret pengurus cabang Nahdlatul Ulama yang melaporkan ke KPK itu, akan menyeret ke pengadilan," kata Gus Ipul.

KPK Telaah Laporan Dugaan Politik Uang

Sebelumnya, KPK memastikan akan menindaklanjuti laporan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sekadau, Kalimantan Barat, mengenai dugaan politik uang untuk mengondisikan dukungan terhadap calon Rais Aam dalam Muktamar ke-35 NU.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setiap laporan yang diterima lembaga antirasuah akan melalui proses telaah dan analisis oleh direktorat terkait.

"Kami pastikan setiap laporan yang masuk pasti dilakukan tindak lanjut oleh tim di direktorat terkait melalui proses telaah dan analisis," kata Budi pada Rabu (7/10/2026).

Baca juga: Gus Ipul Siapkan Somasi, 3 Orang Bakal Diminta Buktikan Tudingan soal Muktamar NU

Menurut Budi, apabila hasil telaah menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang termasuk dalam kewenangan KPK, laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 NU masih harus diuji melalui proses penanganan laporan dan pembuktian. Dukungan terhadap pengusutan oleh KPK serta pernyataan Gus Ipul mengenai kemungkinan langkah hukum terhadap pelapor menjadi bagian dari perkembangan polemik tersebut.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Doa Sebelum TKA agar Dimudahkan dan Diberi Ketenangan, Arab, Latin, dan Artinya
Doa Sebelum TKA agar Dimudahkan dan Diberi Ketenangan, Arab, Latin, dan Artinya
Doa Harian
Kisah Syekh Nawawi Banten Diuji Ulama Hijaz soal “La Siyama”
Kisah Syekh Nawawi Banten Diuji Ulama Hijaz soal “La Siyama”
Aktual
Gamis Bini Orang 2026, Apakah Akan Populer pada 2027?
Gamis Bini Orang 2026, Apakah Akan Populer pada 2027?
Aktual
Menag Nasaruddin Umar Gagas Gerakan Sepekan Sekali Bersarung
Menag Nasaruddin Umar Gagas Gerakan Sepekan Sekali Bersarung
Aktual
Sumpah Pemuda, Benarkah Cinta Tanah Air Bagian dari Iman?
Sumpah Pemuda, Benarkah Cinta Tanah Air Bagian dari Iman?
Aktual
Gus Ipul Dukung KPK Usut Dugaan Suap Muktamar ke-35 NU
Gus Ipul Dukung KPK Usut Dugaan Suap Muktamar ke-35 NU
Aktual
Gus Kikin Siapkan PBNU Perkuat Akar Rumput, Munas-Konbes Jadi Langkah Awal
Gus Kikin Siapkan PBNU Perkuat Akar Rumput, Munas-Konbes Jadi Langkah Awal
Aktual
Ragu Makhraj hingga Mengulang Al-Fatihah, Apakah Sholat Tetap Sah?
Ragu Makhraj hingga Mengulang Al-Fatihah, Apakah Sholat Tetap Sah?
Aktual
Mengenal Infak Gajah, Gerakan Bantu Mahasiswa ITB Bayar UKT
Mengenal Infak Gajah, Gerakan Bantu Mahasiswa ITB Bayar UKT
Aktual
Cara Mengelola Keuangan dalam Islam di Tengah Kondisi “In This Economy”
Cara Mengelola Keuangan dalam Islam di Tengah Kondisi “In This Economy”
Aktual
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Aktual
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Aktual
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Aktual
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Aktual
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar