Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Komnas Haji Dorong Optimalisasi Investasi BPKH

Kompas.com, 26 Oktober 2026, 19:41 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) mendorong revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji untuk mengoptimalkan investasi dana haji dan meningkatkan nilai manfaat bagi jemaah.

Optimalisasi tersebut perlu diiringi pengelolaan risiko yang terukur, mengingat dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan amanah jutaan calon jemaah yang harus tetap terjaga.

Baca juga: RUU Pengelolaan Keuangan Haji Dituntut Jawab Isu Keadilan dan Keberlanjutan Dana Haji

Komnas Haji Soroti Potensi Optimalisasi Investasi Dana Haji

Dilansir dari Antara, Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengatakan revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi strategi investasi yang bersumber dari setoran awal jemaah haji reguler maupun haji khusus.

“Undang-undang ini sudah saatnya direvisi. Salah satu isu penting yang harus menjadi perhatian adalah optimalisasi pengelolaan keuangan haji yang berasal dari setoran awal jamaah haji reguler maupun haji khusus,” kata Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj dihubungi dari Jakarta, Senin (26/10/2026).

Baca juga: Kemenhaj Jajaki Museum Haji Indonesia, Telusuri Arsip hingga Belanda

Ia menjelaskan, dana haji yang dikelola BPKH telah mencapai sekitar Rp 185 triliun, yang berasal dari setoran sekitar 5,8 juta peserta haji. Besarnya dana tersebut perlu diimbangi dengan strategi pengelolaan dan investasi yang mampu menghasilkan nilai manfaat secara optimal.

Menurut Mustolih, skema investasi BPKH selama ini masih cenderung konservatif karena mengutamakan instrumen berisiko rendah dengan tingkat pengembalian yang relatif terbatas.

Berdasarkan catatan yang diperolehnya, nilai manfaat pengelolaan dana haji meningkat dari sekitar Rp 7 triliun pada 2017 menjadi sekitar Rp 12 triliun pada 2025.

Meski menunjukkan peningkatan, ia menilai pendekatan low risk, low return dengan imbal hasil sekitar 6–7 persen perlu dievaluasi dalam pembahasan revisi undang-undang.

Mustolih berpandangan, regulasi baru perlu membuka ruang bagi pengelolaan investasi yang lebih optimal dan profesional, termasuk mempertimbangkan instrumen dengan potensi imbal hasil lebih tinggi. Namun, strategi tersebut harus disertai perhitungan risiko yang matang agar tidak mengancam keamanan dana jemaah.

"Kalau kemudian BPKH didorong untuk berinvestasi ke sektor-sektor dengan imbal hasil tinggi, risikonya juga harus diperhitungkan. Ini dana umat, sehingga pengelolaannya tidak bisa dilakukan secara sembarangan," ujarnya.

Investasi Dana Haji Harus Tetap Mengutamakan Keamanan

Mustolih mencontohkan Tabung Haji Malaysia yang selama ini menjadi salah satu rujukan pengelolaan keuangan haji di berbagai negara.

Menurut dia, pengalaman lembaga tersebut menghadapi persoalan dugaan kecurangan dan validitas laporan keuangan perlu menjadi pelajaran dalam merumuskan kebijakan investasi dana haji di Indonesia.

Ia menegaskan, dana haji memiliki karakteristik berbeda dibandingkan dengan dana investasi pada umumnya. Setoran calon jemaah bukan semata-mata ditujukan untuk memperoleh keuntungan investasi, melainkan juga menjadi bagian dari persiapan mereka untuk menunaikan ibadah haji.

Karena itu, optimalisasi investasi harus diarahkan untuk meningkatkan nilai manfaat tanpa mengabaikan keamanan dana, keberlanjutan pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji, serta kepentingan jemaah sebagai pemilik dana.

“Optimalisasi bukan berarti mengambil risiko sebesar-besarnya. Yang harus dicari adalah bagaimana dana haji dapat memberikan manfaat yang maksimal dengan risiko yang tetap terukur,” katanya.

Komnas Haji Usul Perubahan Mekanisme Pelaporan BPKH

Selain strategi investasi, Mustolih menilai revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji perlu memperkuat aspek kelembagaan BPKH.

Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, BPKH merupakan lembaga publik independen yang berada di bawah Presiden, tetapi penyampaian laporannya kepada Presiden dilakukan melalui menteri.

Ia mengusulkan agar mekanisme pelaporan tersebut dikaji kembali sehingga BPKH dapat menyampaikan laporan secara langsung kepada Presiden, terutama mengenai capaian dan kendala dalam pengelolaan keuangan haji.

Menurut Mustolih, pembenahan regulasi dan tata kelola kelembagaan perlu berjalan beriringan dengan peningkatan efektivitas investasi.

Dengan demikian, revisi undang-undang tidak hanya menyesuaikan aturan dengan perkembangan pengelolaan dana, tetapi juga memastikan dana jemaah dikelola secara optimal, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan jemaah haji.

Ia berharap pembahasan revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menghasilkan kerangka pengelolaan yang mampu meningkatkan nilai manfaat secara berkelanjutan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

Kemenhaj Dorong Diversifikasi Investasi Dana Haji

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mendorong penguatan peran BPKH dalam mengelola dana haji untuk meningkatkan nilai manfaat bagi jemaah sekaligus memitigasi risiko investasi.

"Harapan kita lebih pada penguatan peran BPKH, sekaligus kita ingin bahwa dana itu menjadi restricted fund, artinya dana haji ya untuk haji, tidak keluar dari haji,” kata Menhaj Mochamad Irfan Yusuf saat menjadi pembicara kunci dalam 8th International Hajj Fund Forum beberapa waktu lalu.

Gus Irfan mengatakan, pola pengelolaan dana haji perlu ditinjau kembali agar dana yang dihimpun dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat lebih besar bagi calon jemaah yang akan berangkat maupun yang masih dalam masa tunggu.

Menurut dia, pengelolaan dana haji ke depan diharapkan tidak terkonsentrasi pada satu titik. Diversifikasi investasi diperlukan untuk mengurangi risiko sekaligus membuka peluang memperoleh nilai manfaat yang lebih besar.

Komisi VIII DPR Soroti Imbal Hasil Investasi BPKH

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang beberapa waktu lalu mengatakan, RUU Pengelolaan Keuangan Haji mendorong BPKH meningkatkan imbal hasil investasi demi kepentingan jemaah.

Marwan menyebut, salah satu hal yang perlu dibenahi melalui revisi UU tersebut adalah pola penempatan dana BPKH yang saat ini banyak bertumpu pada instrumen sukuk dengan imbal hasil sekitar 6,4 persen.

Selain itu, Marwan menyoroti keberadaan pasal tanggung renteng dalam regulasi yang berlaku. Menurut dia, ketentuan tersebut turut memengaruhi keleluasaan BPKH dalam mengambil keputusan investasi yang lebih produktif.

"Ada pasal tanggung renteng sehingga membuat mereka tidak punya kesempatan atau keberanian untuk melakukan investasi. Jadi pasal-pasal itu harus segera dilakukan," kata Marwan.

Melalui penyempurnaan kedua aspek tersebut, Komisi VIII berharap BPKH mampu mengejar imbal hasil investasi yang jauh lebih tinggi pada masa mendatang.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
7 Golongan yang Mendapat Naungan Allah pada Hari Kiamat, Siapa Saja?
7 Golongan yang Mendapat Naungan Allah pada Hari Kiamat, Siapa Saja?
Aktual
Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Sumpah Pemuda 2026 Singkat untuk Guru Madrasah
Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Sumpah Pemuda 2026 Singkat untuk Guru Madrasah
Aktual
Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026 Singkat untuk Madrasah
Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026 Singkat untuk Madrasah
Aktual
Kemenag Siapkan Masjid Ramah Pemudik untuk Libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027
Kemenag Siapkan Masjid Ramah Pemudik untuk Libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027
Aktual
Mulai 1 Januari 2027, Anggota DPS Wajib Bersertifikat Profesi
Mulai 1 Januari 2027, Anggota DPS Wajib Bersertifikat Profesi
Aktual
Kemenhaj Pastikan Umrah Aman, Imbau Jemaah Pilih Penerbangan Langsung
Kemenhaj Pastikan Umrah Aman, Imbau Jemaah Pilih Penerbangan Langsung
Aktual
15 Model Gamis Simple tapi Mewah, Elegan, dan Modern
15 Model Gamis Simple tapi Mewah, Elegan, dan Modern
Aktual
Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Komnas Haji Dorong Optimalisasi Investasi BPKH
Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Komnas Haji Dorong Optimalisasi Investasi BPKH
Aktual
Kemenhaj Minta Travel Umrah Hindari Transit Malaysia dan Singapura, Ini Alasannya
Kemenhaj Minta Travel Umrah Hindari Transit Malaysia dan Singapura, Ini Alasannya
Aktual
RUU Pengelolaan Keuangan Haji Dituntut Jawab Isu Keadilan dan Keberlanjutan Dana Haji
RUU Pengelolaan Keuangan Haji Dituntut Jawab Isu Keadilan dan Keberlanjutan Dana Haji
Aktual
Perjanjian Hudaibiyah, Kesepakatan Berat yang Berbuah Kemenangan
Perjanjian Hudaibiyah, Kesepakatan Berat yang Berbuah Kemenangan
Aktual
Baznas Diusulkan Dibiayai Negara, Mungkinkah Seperti KPU?
Baznas Diusulkan Dibiayai Negara, Mungkinkah Seperti KPU?
Aktual
Bagaimana Hukum Mahar Hafalan Al-Qur'an? Ini Ketentuannya dalam Islam
Bagaimana Hukum Mahar Hafalan Al-Qur'an? Ini Ketentuannya dalam Islam
Aktual
10 Contoh Doa Penutup Upacara Hari Sumpah Pemuda 2026, Penuh Harapan untuk Indonesia
10 Contoh Doa Penutup Upacara Hari Sumpah Pemuda 2026, Penuh Harapan untuk Indonesia
Aktual
30 Contoh Penutupan MC Islami Singkat dan Penuh Doa
30 Contoh Penutupan MC Islami Singkat dan Penuh Doa
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar