Editor
KOMPAS.com - Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) mendorong revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji untuk mengoptimalkan investasi dana haji dan meningkatkan nilai manfaat bagi jemaah.
Optimalisasi tersebut perlu diiringi pengelolaan risiko yang terukur, mengingat dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan amanah jutaan calon jemaah yang harus tetap terjaga.
Baca juga: RUU Pengelolaan Keuangan Haji Dituntut Jawab Isu Keadilan dan Keberlanjutan Dana Haji
Dilansir dari Antara, Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengatakan revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi strategi investasi yang bersumber dari setoran awal jemaah haji reguler maupun haji khusus.
“Undang-undang ini sudah saatnya direvisi. Salah satu isu penting yang harus menjadi perhatian adalah optimalisasi pengelolaan keuangan haji yang berasal dari setoran awal jamaah haji reguler maupun haji khusus,” kata Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj dihubungi dari Jakarta, Senin (26/10/2026).
Baca juga: Kemenhaj Jajaki Museum Haji Indonesia, Telusuri Arsip hingga Belanda
Ia menjelaskan, dana haji yang dikelola BPKH telah mencapai sekitar Rp 185 triliun, yang berasal dari setoran sekitar 5,8 juta peserta haji. Besarnya dana tersebut perlu diimbangi dengan strategi pengelolaan dan investasi yang mampu menghasilkan nilai manfaat secara optimal.
Menurut Mustolih, skema investasi BPKH selama ini masih cenderung konservatif karena mengutamakan instrumen berisiko rendah dengan tingkat pengembalian yang relatif terbatas.
Berdasarkan catatan yang diperolehnya, nilai manfaat pengelolaan dana haji meningkat dari sekitar Rp 7 triliun pada 2017 menjadi sekitar Rp 12 triliun pada 2025.
Meski menunjukkan peningkatan, ia menilai pendekatan low risk, low return dengan imbal hasil sekitar 6–7 persen perlu dievaluasi dalam pembahasan revisi undang-undang.
Mustolih berpandangan, regulasi baru perlu membuka ruang bagi pengelolaan investasi yang lebih optimal dan profesional, termasuk mempertimbangkan instrumen dengan potensi imbal hasil lebih tinggi. Namun, strategi tersebut harus disertai perhitungan risiko yang matang agar tidak mengancam keamanan dana jemaah.
"Kalau kemudian BPKH didorong untuk berinvestasi ke sektor-sektor dengan imbal hasil tinggi, risikonya juga harus diperhitungkan. Ini dana umat, sehingga pengelolaannya tidak bisa dilakukan secara sembarangan," ujarnya.
Mustolih mencontohkan Tabung Haji Malaysia yang selama ini menjadi salah satu rujukan pengelolaan keuangan haji di berbagai negara.
Menurut dia, pengalaman lembaga tersebut menghadapi persoalan dugaan kecurangan dan validitas laporan keuangan perlu menjadi pelajaran dalam merumuskan kebijakan investasi dana haji di Indonesia.
Ia menegaskan, dana haji memiliki karakteristik berbeda dibandingkan dengan dana investasi pada umumnya. Setoran calon jemaah bukan semata-mata ditujukan untuk memperoleh keuntungan investasi, melainkan juga menjadi bagian dari persiapan mereka untuk menunaikan ibadah haji.
Karena itu, optimalisasi investasi harus diarahkan untuk meningkatkan nilai manfaat tanpa mengabaikan keamanan dana, keberlanjutan pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji, serta kepentingan jemaah sebagai pemilik dana.
“Optimalisasi bukan berarti mengambil risiko sebesar-besarnya. Yang harus dicari adalah bagaimana dana haji dapat memberikan manfaat yang maksimal dengan risiko yang tetap terukur,” katanya.
Selain strategi investasi, Mustolih menilai revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji perlu memperkuat aspek kelembagaan BPKH.
Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, BPKH merupakan lembaga publik independen yang berada di bawah Presiden, tetapi penyampaian laporannya kepada Presiden dilakukan melalui menteri.
Ia mengusulkan agar mekanisme pelaporan tersebut dikaji kembali sehingga BPKH dapat menyampaikan laporan secara langsung kepada Presiden, terutama mengenai capaian dan kendala dalam pengelolaan keuangan haji.
Menurut Mustolih, pembenahan regulasi dan tata kelola kelembagaan perlu berjalan beriringan dengan peningkatan efektivitas investasi.
Dengan demikian, revisi undang-undang tidak hanya menyesuaikan aturan dengan perkembangan pengelolaan dana, tetapi juga memastikan dana jemaah dikelola secara optimal, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan jemaah haji.
Ia berharap pembahasan revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menghasilkan kerangka pengelolaan yang mampu meningkatkan nilai manfaat secara berkelanjutan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mendorong penguatan peran BPKH dalam mengelola dana haji untuk meningkatkan nilai manfaat bagi jemaah sekaligus memitigasi risiko investasi.
"Harapan kita lebih pada penguatan peran BPKH, sekaligus kita ingin bahwa dana itu menjadi restricted fund, artinya dana haji ya untuk haji, tidak keluar dari haji,” kata Menhaj Mochamad Irfan Yusuf saat menjadi pembicara kunci dalam 8th International Hajj Fund Forum beberapa waktu lalu.
Gus Irfan mengatakan, pola pengelolaan dana haji perlu ditinjau kembali agar dana yang dihimpun dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat lebih besar bagi calon jemaah yang akan berangkat maupun yang masih dalam masa tunggu.
Menurut dia, pengelolaan dana haji ke depan diharapkan tidak terkonsentrasi pada satu titik. Diversifikasi investasi diperlukan untuk mengurangi risiko sekaligus membuka peluang memperoleh nilai manfaat yang lebih besar.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang beberapa waktu lalu mengatakan, RUU Pengelolaan Keuangan Haji mendorong BPKH meningkatkan imbal hasil investasi demi kepentingan jemaah.
Marwan menyebut, salah satu hal yang perlu dibenahi melalui revisi UU tersebut adalah pola penempatan dana BPKH yang saat ini banyak bertumpu pada instrumen sukuk dengan imbal hasil sekitar 6,4 persen.
Selain itu, Marwan menyoroti keberadaan pasal tanggung renteng dalam regulasi yang berlaku. Menurut dia, ketentuan tersebut turut memengaruhi keleluasaan BPKH dalam mengambil keputusan investasi yang lebih produktif.
"Ada pasal tanggung renteng sehingga membuat mereka tidak punya kesempatan atau keberanian untuk melakukan investasi. Jadi pasal-pasal itu harus segera dilakukan," kata Marwan.
Melalui penyempurnaan kedua aspek tersebut, Komisi VIII berharap BPKH mampu mengejar imbal hasil investasi yang jauh lebih tinggi pada masa mendatang.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.