KOMPAS.com - Perjanjian Hudaibiyah menjadi salah satu peristiwa penting dalam sejarah Islam ketika Nabi Muhammad SAW menerima kesepakatan damai yang dinilai berat sebelah oleh sebagian sahabat. Alih-alih memaksakan kehendak, Rasulullah memilih perundingan untuk menghindari pertumpahan darah.
Keputusan itu tidak mudah diterima. Kaum Muslim harus menunda umrah, menerima ketentuan pemulangan orang tertentu ke Makkah, dan menyetujui perubahan redaksi dalam dokumen perjanjian. Namun, kesepakatan pada tahun keenam Hijriah tersebut justru membuka jalan bagi perkembangan dakwah Islam.
Perjanjian Hudaibiyah berlangsung pada Dzulqa'dah tahun keenam Hijriah atau sekitar 628 Masehi. Saat itu, Rasulullah SAW bersama sekitar 1.400 sahabat berangkat menuju Makkah untuk menunaikan umrah, bukan untuk berperang. Namun, kaum Quraisy menghalangi rombongan memasuki kota tersebut.
Baca juga: Bagaimana Hukum Mahar Hafalan Al-Quran? Ini Ketentuannya dalam Islam
Melansir dari laman NU Online, perundingan kemudian dilakukan antara kedua pihak hingga tercapai kesepakatan damai. Perwakilan Quraisy, Suhail bin Amr, berunding dengan Rasulullah SAW di Hudaibiyah. Kesepakatan itu menjadi upaya menghentikan konflik yang telah berlangsung antara kaum Muslim dan Quraisy.
Salah satu ketentuan perjanjian adalah gencatan senjata selama sepuluh tahun. Kedua pihak juga menyepakati bahwa kaum Muslim tidak memasuki Makkah pada tahun itu dan baru boleh melaksanakan umrah pada tahun berikutnya, dengan kunjungan selama tiga hari.
Ketentuan lain yang memicu keberatan adalah pemulangan orang Quraisy yang datang kepada Nabi tanpa izin walinya, sementara orang Muslim yang berpindah ke pihak Quraisy tidak harus dikembalikan. Ketimpangan ini membuat sejumlah sahabat merasa kesepakatan tersebut tidak adil, terutama karena mereka telah menempuh perjalanan untuk beribadah.
Baca juga: 30 Contoh Penutupan MC Islami Singkat dan Penuh Doa
Ketegangan juga muncul ketika Suhail menolak pencantuman frasa “Muhammad Rasulullah” dan meminta agar dokumen menggunakan nama “Muhammad bin Abdullah”. Rasulullah menerima perubahan tersebut demi menyelesaikan perundingan. Keputusan ini bukan berarti beliau melepaskan keyakinannya, melainkan membedakan kebenaran akidah dari redaksi administratif dalam kesepakatan.
Dalam Sahih al-Bukhari 2731, Rasulullah SAW menyatakan kesediaannya memenuhi permintaan Quraisy selama permintaan itu menghormati ketentuan Allah.
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَسْأَلُونِي خُطَّةً يُعَظِّمُونَ فِيهَا حُرُمَاتِ اللَّهِ إِلَّا أَعْطَيْتُهُمْ إِيَّاهَا
Walladzī nafsī biyadihī, lā yas'alūnī khuṭṭatan yu'aẓẓimūna fīhā ḥurumātillāhi illā a'ṭaituhum iyyāhā.
Artinya: “Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, mereka tidak akan meminta kepadaku suatu ketentuan yang di dalamnya mereka menghormati hal-hal yang dimuliakan Allah, melainkan aku akan memenuhi permintaan mereka.” (Shahih Bukhari No. 2731)
Baca juga: 40 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2026 Bernuansa Islami, Cocok Dibagikan di Medsos
Sikap tersebut memperlihatkan bahwa beliau membuka ruang kompromi dalam urusan perjanjian, tetapi tetap menjadikan prinsip agama sebagai batasnya.
Allah berfirman dalam Surah Al-Fath ayat 1:
اِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُّبِيْنًا
Innā fataḥnā laka fatḥam mubīnā.
Artinya: “Sungguh, Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata.” (QS Al-Fath: 1).
Surah Al-Fath turun berkaitan dengan peristiwa Hudaibiyah. Sejumlah ulama tafsir memaknai kemenangan dalam ayat ini sebagai perdamaian tersebut karena kesepakatan itu membuka kesempatan dakwah dalam suasana yang lebih aman. Dengan berkurangnya konflik, hubungan antarkelompok dapat berkembang tanpa terus-menerus dibayangi peperangan.
Baca juga: 20 Model Gamis Batik Sederhana tapi Elegan dan Modern
Rasulullah tidak hanya mempertimbangkan keuntungan sesaat, tetapi juga dampak jangka panjang. Gencatan senjata memberi ruang bagi masyarakat untuk mengenal Islam tanpa tekanan konflik bersenjata. Perjanjian itu juga memungkinkan suku-suku Arab menentukan keberpihakan melalui hubungan politik dan persekutuan.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa kompromi tidak selalu berarti kekalahan. Dalam Hudaibiyah, Rasulullah menerima ketentuan yang terasa berat karena tujuan lebih besar, yaitu menjaga keselamatan umat dan membuka jalan dakwah. Beliau tidak menjadikan harga diri simbolis sebagai alasan untuk menggagalkan perdamaian.
Perjanjian Hudaibiyah mengajarkan pentingnya menilai keputusan berdasarkan dampak jangka panjang, bukan hanya keuntungan langsung. Kesepakatan yang tampak tidak menguntungkan pada awalnya dapat membuka peluang lebih besar apabila disusun dengan pertimbangan matang dan tujuan yang jelas.
Baca juga: Masjid Ramah Musafir, dari Tempat Singgah hingga Penggerak Ekonomi Umat
Dalam kehidupan sehari-hari, teladan ini relevan ketika menghadapi perselisihan keluarga, pekerjaan, atau masyarakat. Mengalah dalam hal yang tidak menyentuh prinsip utama bukan berarti kehilangan pendirian. Sebaliknya, kemampuan berunding, menjaga komitmen, dan menghindari konflik yang tidak perlu dapat menjadi jalan menuju kemaslahatan bersama.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.