Editor
KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji perlu menjawab persoalan keadilan distribusi nilai manfaat sekaligus menjaga keberlanjutan dana haji dalam jangka panjang.
Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) menilai mekanisme subsidi perlu dievaluasi agar kepentingan jemaah yang berangkat dan calon jemaah yang masih dalam daftar tunggu dapat terakomodasi secara lebih proporsional.
Baca juga: 2 Tahun Prabowo-Gibran, Bagaimana Pengelolaan Dana Haji Rp 184 Triliun?
Dilansir dari Antara, Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengatakan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum untuk mengevaluasi mekanisme distribusi nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Evaluasi tersebut diperlukan agar pemanfaatan dana tidak mengganggu keberlanjutan keuangan haji dalam jangka panjang.
Baca juga: Menhaj: Pengelolaan Dana Haji Harus Aman dan Produktif
"Nilai manfaat ini harus dikelola secara berkelanjutan. Distribusinya juga perlu lebih adil dan proporsional antara jamaah yang berangkat pada tahun berjalan dan jamaah yang masih menunggu keberangkatan," kata Mustolih Siradj saat dihubungi dari Jakarta, Senin (26/10/2026).
Ia menjelaskan, nilai manfaat yang dikelola BPKH mencapai sekitar Rp 12 triliun pada 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan sekitar Rp 11 triliun pada tahun sebelumnya dan sekitar Rp 10 triliun pada periode sebelumnya.
Namun, menurut Mustolih, distribusi nilai manfaat selama ini lebih banyak digunakan untuk membantu pembiayaan jemaah yang berangkat pada tahun berjalan. Sementara itu, calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu memperoleh bagian yang jauh lebih kecil.
Mustolih menyebut jemaah yang berangkat mendapatkan subsidi rata-rata sekitar Rp 33 juta hingga Rp 35 juta per orang. Sebaliknya, sekitar 5,7 juta calon jemaah haji yang masih menunggu keberangkatan rata-rata memperoleh nilai manfaat sekitar Rp 500.000 per orang per tahun.
Menurut dia, kesenjangan tersebut perlu dikoreksi karena keberlanjutan pengelolaan dana haji tidak hanya ditentukan oleh besarnya nilai manfaat yang dihasilkan, tetapi juga oleh ketepatan distribusi dan keseimbangan kepentingan seluruh jemaah.
Ia mengingatkan, mekanisme subsidi yang tidak proporsional berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama ketika dana yang dikelola untuk kepentingan jemaah secara keseluruhan lebih banyak digunakan untuk membiayai jemaah yang berangkat lebih dahulu.
"Jangan sampai kebijakan subsidi hari ini justru membebani keberlanjutan keuangan haji dan mengurangi kemampuan dana haji untuk memberikan manfaat kepada jamaah pada masa mendatang," ujarnya.
Mustolih mendorong agar revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji mengatur distribusi nilai manfaat secara lebih proporsional dengan mempertimbangkan kepentingan jemaah yang berangkat dan calon jemaah yang masih menunggu keberangkatan.
Selain berdasarkan masa tunggu, ia mengusulkan agar pemberian subsidi dilakukan secara berjenjang sesuai kemampuan ekonomi setiap jemaah.
Jemaah dengan kemampuan ekonomi tinggi dapat memperoleh subsidi lebih terbatas, sedangkan jemaah dengan kemampuan ekonomi menengah mendapatkan subsidi sesuai kapasitasnya.
Adapun calon jemaah haji yang harus menjual sawah, kebun, atau menggunakan sebagian besar tabungannya untuk membayar biaya haji perlu mendapatkan dukungan lebih besar.
Menurut Mustolih, pendekatan tersebut lebih tepat dibandingkan dengan pemberian subsidi secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi setiap jemaah.
Ia berharap revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dapat memperkuat prinsip kehati-hatian, keadilan, dan keberlanjutan dalam pengelolaan dana haji.
Dengan demikian, nilai manfaat tidak hanya digunakan untuk meringankan biaya keberangkatan jemaah saat ini, tetapi juga tetap terjaga agar dapat memberikan manfaat bagi calon jemaah yang masih menunggu.
Senada dengan Mustolih, Ketua Umum PP Persatuan Islam (PP PERSIS) Jeje Zaenudin menyampaikan bahwa penguatan kelembagaan dan tata kelola BPKH penting untuk mendukung pengelolaan keuangan haji yang semakin optimal dan memberikan manfaat bagi umat.
Ia mendorong penguatan kewenangan BPKH agar pengelolaan keuangan haji dapat dioptimalkan melalui cakupan dana yang lebih luas, termasuk dana pelunasan biaya haji.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.