Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pengelolaan Keuangan Haji Dituntut Jawab Isu Keadilan dan Keberlanjutan Dana Haji

Kompas.com, 26 Oktober 2026, 19:19 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji perlu menjawab persoalan keadilan distribusi nilai manfaat sekaligus menjaga keberlanjutan dana haji dalam jangka panjang.

Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) menilai mekanisme subsidi perlu dievaluasi agar kepentingan jemaah yang berangkat dan calon jemaah yang masih dalam daftar tunggu dapat terakomodasi secara lebih proporsional.

Baca juga: 2 Tahun Prabowo-Gibran, Bagaimana Pengelolaan Dana Haji Rp 184 Triliun?

Komnas Haji Soroti Ketimpangan Distribusi Nilai Manfaat

Dilansir dari Antara, Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengatakan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum untuk mengevaluasi mekanisme distribusi nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Evaluasi tersebut diperlukan agar pemanfaatan dana tidak mengganggu keberlanjutan keuangan haji dalam jangka panjang.

Baca juga: Menhaj: Pengelolaan Dana Haji Harus Aman dan Produktif

"Nilai manfaat ini harus dikelola secara berkelanjutan. Distribusinya juga perlu lebih adil dan proporsional antara jamaah yang berangkat pada tahun berjalan dan jamaah yang masih menunggu keberangkatan," kata Mustolih Siradj saat dihubungi dari Jakarta, Senin (26/10/2026).

Ia menjelaskan, nilai manfaat yang dikelola BPKH mencapai sekitar Rp 12 triliun pada 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan sekitar Rp 11 triliun pada tahun sebelumnya dan sekitar Rp 10 triliun pada periode sebelumnya.

Namun, menurut Mustolih, distribusi nilai manfaat selama ini lebih banyak digunakan untuk membantu pembiayaan jemaah yang berangkat pada tahun berjalan. Sementara itu, calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu memperoleh bagian yang jauh lebih kecil.

Mustolih menyebut jemaah yang berangkat mendapatkan subsidi rata-rata sekitar Rp 33 juta hingga Rp 35 juta per orang. Sebaliknya, sekitar 5,7 juta calon jemaah haji yang masih menunggu keberangkatan rata-rata memperoleh nilai manfaat sekitar Rp 500.000 per orang per tahun.

Menurut dia, kesenjangan tersebut perlu dikoreksi karena keberlanjutan pengelolaan dana haji tidak hanya ditentukan oleh besarnya nilai manfaat yang dihasilkan, tetapi juga oleh ketepatan distribusi dan keseimbangan kepentingan seluruh jemaah.

Ia mengingatkan, mekanisme subsidi yang tidak proporsional berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama ketika dana yang dikelola untuk kepentingan jemaah secara keseluruhan lebih banyak digunakan untuk membiayai jemaah yang berangkat lebih dahulu.

"Jangan sampai kebijakan subsidi hari ini justru membebani keberlanjutan keuangan haji dan mengurangi kemampuan dana haji untuk memberikan manfaat kepada jamaah pada masa mendatang," ujarnya.

Revisi UU Keuangan Haji Perlu Atur Distribusi Subsidi

Mustolih mendorong agar revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji mengatur distribusi nilai manfaat secara lebih proporsional dengan mempertimbangkan kepentingan jemaah yang berangkat dan calon jemaah yang masih menunggu keberangkatan.

Selain berdasarkan masa tunggu, ia mengusulkan agar pemberian subsidi dilakukan secara berjenjang sesuai kemampuan ekonomi setiap jemaah.

Jemaah dengan kemampuan ekonomi tinggi dapat memperoleh subsidi lebih terbatas, sedangkan jemaah dengan kemampuan ekonomi menengah mendapatkan subsidi sesuai kapasitasnya.

Adapun calon jemaah haji yang harus menjual sawah, kebun, atau menggunakan sebagian besar tabungannya untuk membayar biaya haji perlu mendapatkan dukungan lebih besar.

Menurut Mustolih, pendekatan tersebut lebih tepat dibandingkan dengan pemberian subsidi secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi setiap jemaah.

Ia berharap revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dapat memperkuat prinsip kehati-hatian, keadilan, dan keberlanjutan dalam pengelolaan dana haji.

Dengan demikian, nilai manfaat tidak hanya digunakan untuk meringankan biaya keberangkatan jemaah saat ini, tetapi juga tetap terjaga agar dapat memberikan manfaat bagi calon jemaah yang masih menunggu.

PP PERSIS Dorong Penguatan Kewenangan BPKH

Senada dengan Mustolih, Ketua Umum PP Persatuan Islam (PP PERSIS) Jeje Zaenudin menyampaikan bahwa penguatan kelembagaan dan tata kelola BPKH penting untuk mendukung pengelolaan keuangan haji yang semakin optimal dan memberikan manfaat bagi umat.

Ia mendorong penguatan kewenangan BPKH agar pengelolaan keuangan haji dapat dioptimalkan melalui cakupan dana yang lebih luas, termasuk dana pelunasan biaya haji.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Kemenag Siapkan Masjid Ramah Pemudik untuk Libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027
Kemenag Siapkan Masjid Ramah Pemudik untuk Libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027
Aktual
Mulai 1 Januari 2027, Anggota DPS Wajib Bersertifikat Profesi
Mulai 1 Januari 2027, Anggota DPS Wajib Bersertifikat Profesi
Aktual
Kemenhaj Pastikan Umrah Aman, Imbau Jemaah Pilih Penerbangan Langsung
Kemenhaj Pastikan Umrah Aman, Imbau Jemaah Pilih Penerbangan Langsung
Aktual
15 Model Gamis Simple tapi Mewah, Elegan, dan Modern
15 Model Gamis Simple tapi Mewah, Elegan, dan Modern
Aktual
Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Komnas Haji Dorong Optimalisasi Investasi BPKH
Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Komnas Haji Dorong Optimalisasi Investasi BPKH
Aktual
Kemenhaj Minta Travel Umrah Hindari Transit Malaysia dan Singapura, Ini Alasannya
Kemenhaj Minta Travel Umrah Hindari Transit Malaysia dan Singapura, Ini Alasannya
Aktual
RUU Pengelolaan Keuangan Haji Dituntut Jawab Isu Keadilan dan Keberlanjutan Dana Haji
RUU Pengelolaan Keuangan Haji Dituntut Jawab Isu Keadilan dan Keberlanjutan Dana Haji
Aktual
Perjanjian Hudaibiyah, Kesepakatan Berat yang Berbuah Kemenangan
Perjanjian Hudaibiyah, Kesepakatan Berat yang Berbuah Kemenangan
Aktual
Baznas Diusulkan Dibiayai Negara, Mungkinkah Seperti KPU?
Baznas Diusulkan Dibiayai Negara, Mungkinkah Seperti KPU?
Aktual
Bagaimana Hukum Mahar Hafalan Al-Qur'an? Ini Ketentuannya dalam Islam
Bagaimana Hukum Mahar Hafalan Al-Qur'an? Ini Ketentuannya dalam Islam
Aktual
10 Contoh Doa Penutup Upacara Hari Sumpah Pemuda 2026, Penuh Harapan untuk Indonesia
10 Contoh Doa Penutup Upacara Hari Sumpah Pemuda 2026, Penuh Harapan untuk Indonesia
Aktual
30 Contoh Penutupan MC Islami Singkat dan Penuh Doa
30 Contoh Penutupan MC Islami Singkat dan Penuh Doa
Aktual
Anak Angkat Memakai Nama Ayah Angkat, Bagaimana Ketentuan Islam?
Anak Angkat Memakai Nama Ayah Angkat, Bagaimana Ketentuan Islam?
Aktual
Kalender Hijriyah November 2026: Tanggal Islam, Weton Jawa, dan Hari Libur
Kalender Hijriyah November 2026: Tanggal Islam, Weton Jawa, dan Hari Libur
Aktual
40 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2026 Bernuansa Islami, Cocok Dibagikan di Medsos
40 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2026 Bernuansa Islami, Cocok Dibagikan di Medsos
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar