Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Putra Menhaj Irfan Yusuf Mundur dari Tenaga Ahli usai Tuai Polemik

Kompas.com, 27 Oktober 2026, 11:02 WIB
Farid Assifa

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com – Dua putra Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf, Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, mengundurkan diri dari jabatan tenaga ahli di Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pengunduran diri tersebut telah diterima oleh dirinya dan Menhaj Irfan Yusuf.

“Pak Menteri dan saya sudah menerima pengunduran diri dua orang tenaga ahli. Jadi, secara resmi dua orang tersebut memutuskan untuk mengundurkan diri,” kata Dahnil saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Dahnil menjelaskan, keputusan mundur itu diambil setelah penunjukan kedua putra Menhaj sebagai tenaga ahli menuai pro dan kontra di ruang publik.

Baca juga: Menhaj Sampaikan Imbauan Terkait Istitaah Haji 2027 dan Penerbangan Umrah

Menurut Dahnil, keterlibatan Barbarossa dan Gibran bermula ketika Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) baru dibentuk dan membutuhkan bantuan untuk menjalankan tugas-tugas kelembagaan.

Pada masa awal pembentukan lembaga tersebut, BP Haji hanya dipimpin oleh dua orang, yakni kepala dan wakil kepala. Kondisi itu membuat lembaga membutuhkan dukungan dari sejumlah pihak untuk membantu menjalankan pekerjaan sejak awal.

“Ketika Badan Penyelenggara Haji memang tidak ada orang yang mau membantu kami sejak awal secara sukarela. Akhirnya adalah anaknya Pak Menteri ikut membantu sejak awal,” ujar Dahnil.

Ia mengatakan, kedua putra Irfan Yusuf turut membantu pekerjaan pada masa awal pembentukan BP Haji. Bahkan, menurut dia, keduanya tidak menerima bayaran ketika pertama kali membantu proses pembentukan lembaga tersebut.

Namun, setelah muncul polemik di masyarakat terkait penunjukan mereka sebagai tenaga ahli, Barbarossa dan Gibran memutuskan mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

Pengganti Dua Tenaga Ahli Jadi Kewenangan Menhaj

Dahnil mengatakan, posisi tenaga ahli yang ditinggalkan Barbarossa dan Gibran nantinya akan diisi oleh orang lain.

Adapun penentuan pengganti kedua tenaga ahli tersebut menjadi kewenangan Menhaj Mochamad Irfan Yusuf.

Lebih lanjut, Dahnil menegaskan bahwa keputusan pengunduran diri tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pimpinan Kemenhaj untuk menjaga integritas lembaga dan memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan berjalan sesuai prinsip etika.

Baca juga: Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Komnas Haji Dorong Optimalisasi Investasi BPKH

Ia menekankan pentingnya menjaga kementerian agar terbebas dari berbagai praktik yang bertentangan dengan etika dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Untuk memastikan Kementerian Haji dan Umrah harus bebas dari praktik-praktik yang tidak beretika, praktik-praktik yang manipulatif, koruptif, perilaku mafia, dan sebagainya,” ujar Dahnil.

Pengunduran diri kedua putra Menhaj tersebut mengakhiri penugasan mereka sebagai tenaga ahli di tengah sorotan publik terhadap proses penunjukan keduanya. Kemenhaj selanjutnya akan menentukan pihak yang mengisi posisi yang ditinggalkan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Sudah Memulai Puasa Sunnah, Bolehkah Membatalkannya di Tengah Hari?
Sudah Memulai Puasa Sunnah, Bolehkah Membatalkannya di Tengah Hari?
Aktual
5 Ayat Al-Quran untuk Amanat Sumpah Pemuda 2026, Lengkap dengan Doa Penutup
5 Ayat Al-Quran untuk Amanat Sumpah Pemuda 2026, Lengkap dengan Doa Penutup
Aktual
Sumpah Pemuda, Belajar Keteguhan Prinsip dari Kisah Ashabul Kahfi
Sumpah Pemuda, Belajar Keteguhan Prinsip dari Kisah Ashabul Kahfi
Aktual
Dua Putra Menhaj Irfan Yusuf Mundur dari Tenaga Ahli usai Tuai Polemik
Dua Putra Menhaj Irfan Yusuf Mundur dari Tenaga Ahli usai Tuai Polemik
Aktual
Cemburu Anak Lebih Dekat dengan Kakek-Nenek? Begini Menyikapinya dalam Islam
Cemburu Anak Lebih Dekat dengan Kakek-Nenek? Begini Menyikapinya dalam Islam
Aktual
Hilman Latief Ungkap Kunci Ketahanan Keuangan Muhammadiyah
Hilman Latief Ungkap Kunci Ketahanan Keuangan Muhammadiyah
Aktual
40 Contoh Penutup Pidato Islami Singkat dan Berkesan
40 Contoh Penutup Pidato Islami Singkat dan Berkesan
Aktual
Nu’aim bin Mas’ud, Sahabat Nabi yang Meretakkan Koalisi dalam Perang Khandaq
Nu’aim bin Mas’ud, Sahabat Nabi yang Meretakkan Koalisi dalam Perang Khandaq
Aktual
Beasiswa Santri ke Malaysia Dibuka 27–29 Oktober 2026, Ini Syaratnya
Beasiswa Santri ke Malaysia Dibuka 27–29 Oktober 2026, Ini Syaratnya
Aktual
Dugaan Penipuan Berkedok Agama di Bangkalan, MUI Minta Warga Tak Mudah Percaya
Dugaan Penipuan Berkedok Agama di Bangkalan, MUI Minta Warga Tak Mudah Percaya
Aktual
PK-Tren Apresiasi Festival Sarung dan Peci Santri, Dinilai Bisa Gerakkan Ekonomi Kreatif
PK-Tren Apresiasi Festival Sarung dan Peci Santri, Dinilai Bisa Gerakkan Ekonomi Kreatif
Aktual
Bantu Teman Tuli Belajar Islam, Kemenag Kembangkan KOSMIN dan RISE
Bantu Teman Tuli Belajar Islam, Kemenag Kembangkan KOSMIN dan RISE
Aktual
Dari 2 Hektar Sawah Wakaf, Baitul Arqom Kembangkan Lahan Produktif untuk Pendidikan
Dari 2 Hektar Sawah Wakaf, Baitul Arqom Kembangkan Lahan Produktif untuk Pendidikan
Aktual
Kemenag Siapkan 15 Program Kerukunan, dari Nikah Akbar hingga Masjid Ramah Pemudik
Kemenag Siapkan 15 Program Kerukunan, dari Nikah Akbar hingga Masjid Ramah Pemudik
Aktual
Contoh Kultum Hari Sumpah Pemuda 2026: Pemuda Muslim Penjaga Persatuan
Contoh Kultum Hari Sumpah Pemuda 2026: Pemuda Muslim Penjaga Persatuan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar