Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Puasa Senin Kamis Digabung dengan Bayar Utang Puasa Ramadhan?

Kompas.com, 1 November 2026, 22:25 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Sebagian umat Islam tidak dapat menjalankan puasa Ramadhan secara penuh sehingga memiliki kewajiban mengganti atau mengqadha puasa pada hari lain.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai hukum menggabungkan puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunah, seperti puasa Senin Kamis.

Baca juga: Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Qadha dan Senin Kamis?

Hukum Menggabungkan Puasa Qadha Ramadhan dan Puasa Sunah

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah melalui tulisan “Hutang Puasa Dibayar Bersamaan Puasa Sunnah” dalam Fatwa Tarjih menjelaskan bahwa pelaksanaan ibadah mahdhah harus mengikuti tuntunan yang telah ditetapkan.

Dalam persoalan puasa, tidak ditemukan petunjuk yang secara eksplisit membolehkan puasa sunah dilakukan bersamaan dengan pembayaran utang puasa wajib.

Karena itu, umat Islam dianjurkan melaksanakan puasa qadha Ramadhan dan puasa sunah secara terpisah.

Baca juga: Bolehkah Menggabungkan Puasa Qadha dengan Senin Kamis? Ini Hukumnya

Utamakan Membayar Utang Puasa Ramadhan

Pembayaran utang puasa Ramadhan merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh orang yang meninggalkan puasa karena alasan yang dibenarkan syariat.

Sementara itu, puasa Senin Kamis, puasa enam hari di bulan Syawal, dan puasa Dawud merupakan ibadah sunnah.

Berdasarkan penjelasan tersebut, umat Islam dianjurkan menyelesaikan kewajiban puasa qadha terlebih dahulu sebelum menjalankan puasa sunnah.

Dengan demikian, pelaksanaan ibadah tetap mengikuti tuntunan yang ada dan tidak mencampurkan kewajiban dengan amalan sunnah.

Keutamaan Menjalankan Puasa Sunnah

Puasa sunnah memiliki berbagai keutamaan, salah satunya menjadi sebab dijauhkannya seseorang dari api neraka. Keutamaan tersebut dijelaskan dalam hadis berikut:

“Dari Abi Sa’id al-Khudri r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Saya pernah mendengar Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa berpuasa pada suatu hari di jalan Allah, maka Allah akan menjauhkannya dari api neraka selama 70 tahun.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Anjuran Menjalankan Puasa Sesuai Tuntunan

Dalam menjalankan ibadah puasa, umat Islam perlu memperhatikan tuntunan yang berlaku dan membedakan antara kewajiban dengan amalan sunnah.

Menunaikan puasa qadha terlebih dahulu merupakan langkah yang dianjurkan sebelum memperbanyak puasa sunnah.

Dengan menjalankan ibadah secara tertib, umat Islam diharapkan dapat memenuhi kewajiban sekaligus meraih keutamaan puasa sunnah.

Kedisiplinan dalam beribadah juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas spiritual dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Utang Puasa Ramadhan Bertahun-tahun karena Sakit, Wajib Qadha atau Bisa Fidyah?
Utang Puasa Ramadhan Bertahun-tahun karena Sakit, Wajib Qadha atau Bisa Fidyah?
Aktual
Hukum Bayar Utang Puasa Ramadhan bagi Lansia, Apa Bisa Diganti Fidyah?
Hukum Bayar Utang Puasa Ramadhan bagi Lansia, Apa Bisa Diganti Fidyah?
Aktual
Bolehkah Puasa Senin Kamis Digabung dengan Bayar Utang Puasa Ramadhan?
Bolehkah Puasa Senin Kamis Digabung dengan Bayar Utang Puasa Ramadhan?
Aktual
Polri Pastikan Akan Dalami Keluhan Penggeledahan Pondok Pesantren di Sukoharjo
Polri Pastikan Akan Dalami Keluhan Penggeledahan Pondok Pesantren di Sukoharjo
Aktual
Komnas HAM Minta Trauma Healing bagi Santriwati Korban Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo
Komnas HAM Minta Trauma Healing bagi Santriwati Korban Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo
Aktual
Kasus Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Gus Kikin Minta Warga Sukoharjo Tak Main Hakim Sendiri
Kasus Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Gus Kikin Minta Warga Sukoharjo Tak Main Hakim Sendiri
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri, Berpotensi Bisa Cuti Sampai 10 Hari
Jadwal Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri, Berpotensi Bisa Cuti Sampai 10 Hari
Aktual
Dubes Palestina Doakan Rakyat Indonesia Bisa Salat di Masjid Al-Aqsa
Dubes Palestina Doakan Rakyat Indonesia Bisa Salat di Masjid Al-Aqsa
Aktual
Ketua MUI Jatim: Penerbitan Fatwa Jadi Fungsi Esensial MUI
Ketua MUI Jatim: Penerbitan Fatwa Jadi Fungsi Esensial MUI
Aktual
Cinta Terhalang Jarak, Apakah Boleh Nikah Online? Berikut Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Cinta Terhalang Jarak, Apakah Boleh Nikah Online? Berikut Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Aktual
Menjawab Mitos Merpati Masjidil Haram: Benarkah Mereka Tawaf Tujuh Kali dan Jatuh Jika Terbang di Atas Kabah?
Menjawab Mitos Merpati Masjidil Haram: Benarkah Mereka Tawaf Tujuh Kali dan Jatuh Jika Terbang di Atas Kabah?
Aktual
Merpati Masjidil Haram, Mengenal Sejarah, Asal-usul, dan Tradisi Merawatnya
Merpati Masjidil Haram, Mengenal Sejarah, Asal-usul, dan Tradisi Merawatnya
Aktual
Hukum Menikah bagi Muslim yang Pernah Menerima Donor ASI, Apakah Pernikahan Tetap Sah?
Hukum Menikah bagi Muslim yang Pernah Menerima Donor ASI, Apakah Pernikahan Tetap Sah?
Aktual
Syarat Sah Ijab Kabul dalam Islam, Apakah Harus Satu Tarikan Napas?
Syarat Sah Ijab Kabul dalam Islam, Apakah Harus Satu Tarikan Napas?
Aktual
Hukum Selingkuh dalam Islam, Termasuk Larangan Berkhianat dan Mendekati Zina
Hukum Selingkuh dalam Islam, Termasuk Larangan Berkhianat dan Mendekati Zina
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar