Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baker Old Wakafkan Gerai di Bogor, Hasil Usaha untuk Fakir Miskin

Kompas.com, 2 November 2026, 06:07 WIB
Reni Susanti

Editor

BOGOR, KOMPAS.com — Baker Old mewakafkan salah satu gerainya di Griya Bukit Jaya 1, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, untuk dikembangkan sebagai aset wakaf produktif.

Gerai tersebut menjadi yang pertama dikelola melalui skema wakaf produktif dari sekitar 400 gerai Baker Old yang beroperasi.

Pengelolaannya diamanahkan kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ) Rabbani sebagai nazir.

Hasil usaha gerai tersebut direncanakan untuk membantu fakir miskin di sekitar lokasi, mendukung pendidikan Islam, serta membiayai kegiatan dakwah.

Baca juga: Dari 2 Hektar Sawah Wakaf, Baitul Arqom Kembangkan Lahan Produktif untuk Pendidikan

Wakaf produktif melalui gerai usaha

Perwakilan manajemen Baker Old, Wahyu Setyabekti, mengatakan, keputusan mewakafkan salah satu gerai merupakan bentuk rasa syukur atas perkembangan usaha.

Ia berharap keberadaan gerai tersebut memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

“Dari pengalaman kami membuka sejumlah outlet Baker Old, kami menyadari bahwa Allah telah memberikan begitu banyak nikmat dan kesempatan kepada kami untuk terus berkembang. Rasanya akan sangat disayangkan apabila keberadaan outlet-outlet tersebut tidak memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Wahyu dikutip dari laman Kemenag, Senin (2/11/2026). 

Menurut Wahyu, program ini menjadi pengalaman pertama Baker Old menjadikan gerai usaha sebagai aset wakaf produktif.

Ia berharap pengelolaan yang amanah dapat menjaga keberlanjutan manfaatnya hingga generasi mendatang.

“Mudah-mudahan program ini berjalan lancar, dikelola dengan amanah, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sekitar dan lebih banyak orang,” katanya.

Baca juga: Apa Itu Wakaf Energi? Ini Konsep dan Manfaatnya bagi Masyarakat

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, mengapresiasi inisiatif tersebut.

Menurutnya, pemanfaatan wakaf perlu dikembangkan melalui kegiatan usaha yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial secara berkelanjutan.

“Wakaf jangan hanya berhenti pada pembangunan masjid atau tempat ibadah. Aset wakaf juga bisa dikembangkan menjadi kegiatan produktif yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Waryono dalam acara yang sama.

Ia menekankan pentingnya keterjangkauan harga produk dalam pengelolaan usaha berbasis wakaf.

Dengan demikian, usaha tersebut dapat menjaga keberlanjutan aset sekaligus melayani masyarakat dari berbagai lapisan, termasuk kelompok dengan daya beli terbatas.

Ajak generasi muda mengembangkan wakaf

Waryono juga mengajak generasi muda berperan dalam pengembangan wakaf produktif.

Menurutnya, semangat Sumpah Pemuda perlu diwujudkan melalui kontribusi dan inovasi yang menjawab kebutuhan masyarakat, termasuk dalam pengelolaan wakaf.

Ia mengatakan, upaya mengatasi kemiskinan perlu memperhatikan keterbatasan harta dan akses ekonomi.

Zakat dan wakaf dapat berperan membantu masyarakat menghadapi persoalan tersebut.

“Persoalan kemiskinan bukan hanya berkaitan dengan kurangnya aktivitas ibadah, tetapi juga keterbatasan harta dan akses ekonomi. Di sinilah zakat dan wakaf dapat mengambil peran untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Keberlanjutan usaha dan penyaluran manfaat

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Syariah LAZ Rabbani, Erwandi Tarmizi, mengatakan, pengembangan wakaf produktif membutuhkan perencanaan yang matang.

Menurutnya, pengelola perlu memperhatikan keberlangsungan usaha serta memastikan penyaluran manfaat sesuai dengan ikrar wakaf.

Erwandi turut menjelaskan konsep wakaf hibrida atau hybrid waqf, yakni perpaduan wakaf zurriyah dan wakaf khairiyah.

Dalam konsep tersebut, manfaat wakaf dapat dialokasikan bagi keturunan wakif atau pihak yang mewakafkan harta, sesuai ikrar wakaf.

Manfaatnya juga dapat disalurkan untuk kepentingan sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan dakwah.

Ia menambahkan, penyaluran manfaat wakaf perlu memperhatikan masyarakat di sekitar lokasi usaha, termasuk kelompok kurang mampu dan pekerja yang terlibat dalam kegiatan bisnis tersebut.

Menurut Erwandi, keberhasilan wakaf produktif ditentukan oleh kualitas pengelolaan, perencanaan bisnis, dan ketepatan penyaluran manfaat.

Ketiga aspek itu diperlukan untuk menjaga keberlanjutan aset sekaligus memastikan tujuan wakaf tercapai.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Hukum Merusak Habitat Hewan dalam Islam, Ini Penjelasan Al-Quran dan Hadis
Hukum Merusak Habitat Hewan dalam Islam, Ini Penjelasan Al-Quran dan Hadis
Aktual
Menag Sebut Ujian Jadi Momentum Indonesia untuk “Naik Kelas”
Menag Sebut Ujian Jadi Momentum Indonesia untuk “Naik Kelas”
Aktual
Kemenag Sebut Hamalatul Qur’an di Sukoharjo Belum Berizin Pesantren
Kemenag Sebut Hamalatul Qur’an di Sukoharjo Belum Berizin Pesantren
Aktual
Kepala BPJPH Kecam Pembakaran Warung di Sukoharjo, Ajak Hormati Perbedaan
Kepala BPJPH Kecam Pembakaran Warung di Sukoharjo, Ajak Hormati Perbedaan
Aktual
Baker Old Wakafkan Gerai di Bogor, Hasil Usaha untuk Fakir Miskin
Baker Old Wakafkan Gerai di Bogor, Hasil Usaha untuk Fakir Miskin
Aktual
Utang Puasa Ramadhan Bertahun-tahun karena Sakit, Wajib Qadha atau Bisa Fidyah?
Utang Puasa Ramadhan Bertahun-tahun karena Sakit, Wajib Qadha atau Bisa Fidyah?
Aktual
Hukum Bayar Utang Puasa Ramadhan bagi Lansia, Apa Bisa Diganti Fidyah?
Hukum Bayar Utang Puasa Ramadhan bagi Lansia, Apa Bisa Diganti Fidyah?
Aktual
Bolehkah Puasa Senin Kamis Digabung dengan Bayar Utang Puasa Ramadhan?
Bolehkah Puasa Senin Kamis Digabung dengan Bayar Utang Puasa Ramadhan?
Aktual
Polri Pastikan Akan Dalami Keluhan Penggeledahan Pondok Pesantren di Sukoharjo
Polri Pastikan Akan Dalami Keluhan Penggeledahan Pondok Pesantren di Sukoharjo
Aktual
Komnas HAM Minta Trauma Healing bagi Santriwati Korban Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo
Komnas HAM Minta Trauma Healing bagi Santriwati Korban Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo
Aktual
Kasus Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Gus Kikin Minta Warga Sukoharjo Tak Main Hakim Sendiri
Kasus Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Gus Kikin Minta Warga Sukoharjo Tak Main Hakim Sendiri
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri, Berpotensi Bisa Cuti Sampai 10 Hari
Jadwal Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri, Berpotensi Bisa Cuti Sampai 10 Hari
Aktual
Dubes Palestina Doakan Rakyat Indonesia Bisa Salat di Masjid Al-Aqsa
Dubes Palestina Doakan Rakyat Indonesia Bisa Salat di Masjid Al-Aqsa
Aktual
Ketua MUI Jatim: Penerbitan Fatwa Jadi Fungsi Esensial MUI
Ketua MUI Jatim: Penerbitan Fatwa Jadi Fungsi Esensial MUI
Aktual
Cinta Terhalang Jarak, Apakah Boleh Nikah Online? Berikut Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Cinta Terhalang Jarak, Apakah Boleh Nikah Online? Berikut Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar