Editor
JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, lembaga Hamalatul Qur’an di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, belum memiliki izin operasional sebagai pondok pesantren dan tidak tercatat dalam sistem pendataan resmi Kemenag.
Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar, mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi Kemenag, lembaga Hamalatul Qur’an di Sukoharjo belum terdaftar dan tidak memiliki izin operasional pesantren.
Sementara itu, lembaga di Karanganyar diketahui berstatus Rumah Qur’an Gratis dan juga belum memiliki izin operasional sebagai pondok pesantren.
Baca juga: Cegah Kecurangan, Kemenag Hubungkan Data Nikah dan Cerai pada 2027
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sorotan terhadap penggeledahan oleh kepolisian yang berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung makan di Sukoharjo.
Gugun mengatakan, Kemenag mendukung proses penegakan hukum oleh kepolisian.
Ia menegaskan, penanganan dugaan tindak pidana tersebut bukan bentuk kriminalisasi terhadap lembaga pendidikan pesantren.
“Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Polri secara profesional, proporsional, dan transparan. Penanganan perkara ini harus dilihat sebagai upaya penegakan hukum, bukan kriminalisasi terhadap pondok pesantren,” ujar Gugun dalam rilisnya, Senin (2/11/2026).
Di sisi lain, ia menekankan, perlindungan terhadap anak-anak yang berada di lokasi menjadi perhatian utama Kemenag.
Baca juga: Kepala BPJPH Kecam Pembakaran Warung di Sukoharjo, Ajak Hormati Perbedaan
Kemenag berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memastikan pendampingan psikologis serta pemenuhan hak pendidikan para santriwati.
“Apapun status lembaganya, hak anak untuk memperoleh pendidikan yang aman dan layak serta perlindungan harus tetap menjadi prioritas. Kami memastikan pendampingan dilakukan agar anak-anak dapat kembali kepada keluarga dan melanjutkan pendidikan Al-Qur’an di lembaga resmi,” katanya.
Gugun berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang berlangsung sekaligus memastikan hak dan kepentingan anak tetap terlindungi.
Sebelumnya, aparat kepolisian menggeledah Hamalatul Qur’an di Sukoharjo pada Selasa (27/10/2026) dini hari.
Diberitakan Kompas.com, Minggu (1/11/2026), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan tersangka berinisial S, kemudian mencari seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan kasus itu.
Pelaksanaan penggeledahan tersebut mendapat sorotan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komnas HAM meminta pemeriksaan independen atas dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan.
Lembaga tersebut juga mendorong pemulihan psikologis bagi santriwati, ustazah, dan balita yang terdampak.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan, status administratif lembaga, termasuk apabila belum memiliki izin resmi, tidak dapat menjadi pembenaran untuk mengabaikan prosedur penggeledahan dan perlindungan terhadap penghuninya.
Menanggapi keluhan mengenai pelaksanaan penggeledahan, Isir memastikan Polri akan melakukan pendalaman melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Menurut keterangan Polda Jawa Tengah yang disampaikan Isir, kegiatan di lokasi yang ditempati santri perempuan melibatkan polisi wanita serta pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
Isir menyebut para santri telah dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi santri yang terdampak.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.