Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Sebut Hamalatul Qur’an di Sukoharjo Belum Berizin Pesantren

Kompas.com, 2 November 2026, 07:29 WIB
Reni Susanti

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, lembaga Hamalatul Qur’an di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, belum memiliki izin operasional sebagai pondok pesantren dan tidak tercatat dalam sistem pendataan resmi Kemenag.

Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar, mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi Kemenag, lembaga Hamalatul Qur’an di Sukoharjo belum terdaftar dan tidak memiliki izin operasional pesantren.

Sementara itu, lembaga di Karanganyar diketahui berstatus Rumah Qur’an Gratis dan juga belum memiliki izin operasional sebagai pondok pesantren.

Baca juga: Cegah Kecurangan, Kemenag Hubungkan Data Nikah dan Cerai pada 2027

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sorotan terhadap penggeledahan oleh kepolisian yang berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung makan di Sukoharjo.

Kemenag dukung penegakan hukum

Gugun mengatakan, Kemenag mendukung proses penegakan hukum oleh kepolisian.

Ia menegaskan, penanganan dugaan tindak pidana tersebut bukan bentuk kriminalisasi terhadap lembaga pendidikan pesantren.

“Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Polri secara profesional, proporsional, dan transparan. Penanganan perkara ini harus dilihat sebagai upaya penegakan hukum, bukan kriminalisasi terhadap pondok pesantren,” ujar Gugun dalam rilisnya, Senin (2/11/2026).

Di sisi lain, ia menekankan, perlindungan terhadap anak-anak yang berada di lokasi menjadi perhatian utama Kemenag.

Baca juga: Kepala BPJPH Kecam Pembakaran Warung di Sukoharjo, Ajak Hormati Perbedaan

Kemenag berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memastikan pendampingan psikologis serta pemenuhan hak pendidikan para santriwati.

“Apapun status lembaganya, hak anak untuk memperoleh pendidikan yang aman dan layak serta perlindungan harus tetap menjadi prioritas. Kami memastikan pendampingan dilakukan agar anak-anak dapat kembali kepada keluarga dan melanjutkan pendidikan Al-Qur’an di lembaga resmi,” katanya.

Gugun berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang berlangsung sekaligus memastikan hak dan kepentingan anak tetap terlindungi.

Penggeledahan terkait penyidikan pembakaran warung

Sebelumnya, aparat kepolisian menggeledah Hamalatul Qur’an di Sukoharjo pada Selasa (27/10/2026) dini hari.

Diberitakan Kompas.com, Minggu (1/11/2026), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan tersangka berinisial S, kemudian mencari seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan kasus itu.

Komnas HAM soroti perlindungan penghuni

Pelaksanaan penggeledahan tersebut mendapat sorotan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komnas HAM meminta pemeriksaan independen atas dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan.

Lembaga tersebut juga mendorong pemulihan psikologis bagi santriwati, ustazah, dan balita yang terdampak.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan, status administratif lembaga, termasuk apabila belum memiliki izin resmi, tidak dapat menjadi pembenaran untuk mengabaikan prosedur penggeledahan dan perlindungan terhadap penghuninya.

Polri akan mendalami keluhan

Menanggapi keluhan mengenai pelaksanaan penggeledahan, Isir memastikan Polri akan melakukan pendalaman melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Menurut keterangan Polda Jawa Tengah yang disampaikan Isir, kegiatan di lokasi yang ditempati santri perempuan melibatkan polisi wanita serta pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

Isir menyebut para santri telah dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi santri yang terdampak.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Jangan Sibuk Mengejar Dunia hingga Lupa Bekal Akhirat
Jangan Sibuk Mengejar Dunia hingga Lupa Bekal Akhirat
Aktual
Ketua PP Muhammadiyah: Bila Hukum Tak Dihormati, Hukum Rimba Akan Terjadi
Ketua PP Muhammadiyah: Bila Hukum Tak Dihormati, Hukum Rimba Akan Terjadi
Aktual
Kisah Nabi Sulaiman dalam Surah An-Naml, Teladan Melindungi Hewan
Kisah Nabi Sulaiman dalam Surah An-Naml, Teladan Melindungi Hewan
Aktual
PK-Tren Kecam Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, Desak Kapolri dan Komnas HAM Turun Tangan
PK-Tren Kecam Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, Desak Kapolri dan Komnas HAM Turun Tangan
Aktual
Hukum Merusak Habitat Hewan dalam Islam, Ini Penjelasan Al-Quran dan Hadis
Hukum Merusak Habitat Hewan dalam Islam, Ini Penjelasan Al-Quran dan Hadis
Aktual
Menag Sebut Ujian Jadi Momentum Indonesia untuk “Naik Kelas”
Menag Sebut Ujian Jadi Momentum Indonesia untuk “Naik Kelas”
Aktual
Kemenag Sebut Hamalatul Qur’an di Sukoharjo Belum Berizin Pesantren
Kemenag Sebut Hamalatul Qur’an di Sukoharjo Belum Berizin Pesantren
Aktual
Kepala BPJPH Kecam Pembakaran Warung di Sukoharjo, Ajak Hormati Perbedaan
Kepala BPJPH Kecam Pembakaran Warung di Sukoharjo, Ajak Hormati Perbedaan
Aktual
Baker Old Wakafkan Gerai di Bogor, Hasil Usaha untuk Fakir Miskin
Baker Old Wakafkan Gerai di Bogor, Hasil Usaha untuk Fakir Miskin
Aktual
Utang Puasa Ramadhan Bertahun-tahun karena Sakit, Wajib Qadha atau Bisa Fidyah?
Utang Puasa Ramadhan Bertahun-tahun karena Sakit, Wajib Qadha atau Bisa Fidyah?
Aktual
Hukum Bayar Utang Puasa Ramadhan bagi Lansia, Apa Bisa Diganti Fidyah?
Hukum Bayar Utang Puasa Ramadhan bagi Lansia, Apa Bisa Diganti Fidyah?
Aktual
Bolehkah Puasa Senin Kamis Digabung dengan Bayar Utang Puasa Ramadhan?
Bolehkah Puasa Senin Kamis Digabung dengan Bayar Utang Puasa Ramadhan?
Aktual
Polri Pastikan Akan Dalami Keluhan Penggeledahan Pondok Pesantren di Sukoharjo
Polri Pastikan Akan Dalami Keluhan Penggeledahan Pondok Pesantren di Sukoharjo
Aktual
Komnas HAM Minta Trauma Healing bagi Santriwati Korban Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo
Komnas HAM Minta Trauma Healing bagi Santriwati Korban Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo
Aktual
Kasus Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Gus Kikin Minta Warga Sukoharjo Tak Main Hakim Sendiri
Kasus Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Gus Kikin Minta Warga Sukoharjo Tak Main Hakim Sendiri
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar