Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PK-Tren Kecam Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, Desak Kapolri dan Komnas HAM Turun Tangan

Kompas.com, 2 November 2026, 10:22 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan dan Kemitraan Pesantren (DPP PK-Tren) Indonesia mengecam tindakan penggeledahan aparat kepolisian di lokasi yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) dini hari.

PK-Tren Indonesia mendesak Kapolri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman RI, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk turun tangan memeriksa pelaksanaan penggeledahan tersebut.

Ketua Umum DPP PK-Tren Indonesia, Dr KH Ilyas Marwal menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap menghormati pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki peran penting dalam membangun karakter, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta membina kehidupan keagamaan masyarakat.

Menurut Ilyas, penegakan hukum memang merupakan kewajiban negara dan tidak boleh dihalangi oleh siapa pun. Namun, kewenangan aparat harus dijalankan dengan memperhatikan prosedur hukum, prinsip proporsionalitas, hak asasi manusia, serta karakter lingkungan yang menjadi sasaran tindakan hukum.

"Penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi aparat juga wajib memahami batas kewenangannya. Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang harus dihormati. Jangan sampai tindakan penegakan hukum justru mengabaikan perlindungan terhadap santri, terutama anak-anak dan perempuan," demikian sikap yang disampaikan Ilyas dalam keterangan tertulis, Kamis (2/11/2026).

Baca juga: Kemenag Sebut Hamalatul Qur’an di Sukoharjo Belum Berizin Pesantren

Ia mengingatkan, pesantren bukan sekadar bangunan atau tempat yang dapat diperlakukan tanpa mempertimbangkan kehidupan orang-orang di dalamnya. Terdapat santri, termasuk anak-anak dan perempuan, yang membutuhkan perlindungan, rasa aman, serta penghormatan terhadap privasi dan martabat mereka.

PK-Tren Desak Kapolri dan Komnas HAM Periksa Penggeledahan

PK-Tren Indonesia meminta Kapolri memberikan perhatian serius terhadap peristiwa tersebut. Pemeriksaan internal kepolisian dinilai perlu dilakukan secara objektif, transparan, dan menyeluruh untuk memastikan seluruh prosedur penggeledahan telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain Kapolri, PK-Tren juga mendorong Kompolnas menjalankan fungsi pengawasan secara aktif.

Menurut PK-Tren, pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan bahwa penggeledahan telah mengantongi izin pengadilan. Aspek pelaksanaan di lapangan juga harus diperiksa, termasuk bagaimana aparat memperlakukan para penghuni pesantren serta apakah penggunaan kewenangan dan kekuatan telah dilakukan secara proporsional.

PK-Tren turut meminta Ombudsman RI mencermati kemungkinan adanya maladministrasi dalam tindakan aparat, terutama apabila ditemukan pengabaian terhadap standar pelayanan, prosedur, dan perlindungan hak masyarakat.

Sementara itu, Komnas HAM diharapkan melakukan pemantauan dan pemeriksaan secara serius terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan perempuan, anak-anak, dan penghuni lingkungan pendidikan.

PK-Tren menilai keterlibatan lembaga-lembaga pengawas tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada polemik antarpihak. Masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi, apakah terdapat pelanggaran, dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan penyimpangan.

PK-Tren: Pesantren Tidak Kebal Hukum

PK-Tren Indonesia menegaskan bahwa sikap kritis terhadap tindakan aparat bukan berarti menempatkan pesantren sebagai lembaga yang kebal hukum.

Setiap dugaan tindak pidana harus tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, proses hukum harus mampu membedakan pihak yang diduga terlibat dalam perkara dengan para penghuni lain yang tidak memiliki kaitan langsung.

Menurut PK-Tren, status administratif suatu lembaga pendidikan keagamaan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak dasar orang-orang yang berada di dalamnya.

Terdaftar atau tidaknya sebuah lembaga sebagai pesantren tidak menghilangkan hak para santri dan penghuni untuk mendapatkan perlindungan hukum serta perlakuan yang manusiawi.

Karena itu, pendekatan aparat dalam menangani persoalan yang bersinggungan dengan pesantren perlu mengedepankan komunikasi, kehati-hatian, dan sensitivitas sosial. Terlebih jika tindakan dilakukan di lingkungan asrama yang dihuni perempuan dan anak-anak.

PK-Tren menilai peristiwa di Sukoharjo harus menjadi bahan evaluasi bagi institusi kepolisian dan lembaga pengawas negara. Jangan sampai tindakan penegakan hukum yang tidak memperhatikan prinsip perlindungan justru menimbulkan ketakutan, mengikis kepercayaan masyarakat, dan mencederai kehormatan lembaga pendidikan keagamaan.

Minta Santriwati dan Anak-anak Mendapat Pendampingan

Selain mendesak pemeriksaan terhadap aparat, PK-Tren Indonesia meminta agar kondisi psikologis para santriwati, ustazah, dan anak-anak yang terdampak turut menjadi perhatian.

Apabila mereka mengalami tekanan akibat peristiwa tersebut, PK-Tren berharap ada pemulihan dan pendampingan yang diperlukan.

PK-Tren juga meminta Kapolri, Kompolnas, Ombudsman RI, dan Komnas HAM tidak bersikap pasif. Keempat institusi tersebut diharapkan mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing, melakukan pemeriksaan secara serius, serta menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.

Bagi PK-Tren, penghormatan terhadap pesantren bukanlah tuntutan untuk memperoleh perlakuan istimewa. Pesantren hanya mengharapkan agar setiap tindakan negara dijalankan secara adil, proporsional, dan manusiawi.

Penegakan hukum dan penghormatan terhadap pesantren, menurut PK-Tren, seharusnya berjalan beriringan. Negara tidak boleh membiarkan kewenangan aparat berjalan tanpa pengawasan, sebagaimana pesantren juga tidak boleh ditempatkan di luar jangkauan hukum.

Baca juga: Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar, Wagub Jateng Pastikan Anak-anak Didampingi

PK-Tren berharap peristiwa tersebut menjadi momentum pembenahan tata kelola penegakan hukum sekaligus memastikan tindakan serupa tidak kembali terjadi.

Ketegasan aparat, menurut PK-Tren, harus dibuktikan melalui kepatuhan terhadap hukum, bukan semata-mata melalui kekuatan yang dimiliki.

Menjaga marwah pesantren dan menegakkan hukum bukan dua kepentingan yang saling bertentangan. Keduanya merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat dan menegakkan keadilan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Jangan Sibuk Mengejar Dunia hingga Lupa Bekal Akhirat
Jangan Sibuk Mengejar Dunia hingga Lupa Bekal Akhirat
Aktual
Ketua PP Muhammadiyah: Bila Hukum Tak Dihormati, Hukum Rimba Akan Terjadi
Ketua PP Muhammadiyah: Bila Hukum Tak Dihormati, Hukum Rimba Akan Terjadi
Aktual
Kisah Nabi Sulaiman dalam Surah An-Naml, Teladan Melindungi Hewan
Kisah Nabi Sulaiman dalam Surah An-Naml, Teladan Melindungi Hewan
Aktual
PK-Tren Kecam Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, Desak Kapolri dan Komnas HAM Turun Tangan
PK-Tren Kecam Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, Desak Kapolri dan Komnas HAM Turun Tangan
Aktual
Hukum Merusak Habitat Hewan dalam Islam, Ini Penjelasan Al-Quran dan Hadis
Hukum Merusak Habitat Hewan dalam Islam, Ini Penjelasan Al-Quran dan Hadis
Aktual
Menag Sebut Ujian Jadi Momentum Indonesia untuk “Naik Kelas”
Menag Sebut Ujian Jadi Momentum Indonesia untuk “Naik Kelas”
Aktual
Kemenag Sebut Hamalatul Qur’an di Sukoharjo Belum Berizin Pesantren
Kemenag Sebut Hamalatul Qur’an di Sukoharjo Belum Berizin Pesantren
Aktual
Kepala BPJPH Kecam Pembakaran Warung di Sukoharjo, Ajak Hormati Perbedaan
Kepala BPJPH Kecam Pembakaran Warung di Sukoharjo, Ajak Hormati Perbedaan
Aktual
Baker Old Wakafkan Gerai di Bogor, Hasil Usaha untuk Fakir Miskin
Baker Old Wakafkan Gerai di Bogor, Hasil Usaha untuk Fakir Miskin
Aktual
Utang Puasa Ramadhan Bertahun-tahun karena Sakit, Wajib Qadha atau Bisa Fidyah?
Utang Puasa Ramadhan Bertahun-tahun karena Sakit, Wajib Qadha atau Bisa Fidyah?
Aktual
Hukum Bayar Utang Puasa Ramadhan bagi Lansia, Apa Bisa Diganti Fidyah?
Hukum Bayar Utang Puasa Ramadhan bagi Lansia, Apa Bisa Diganti Fidyah?
Aktual
Bolehkah Puasa Senin Kamis Digabung dengan Bayar Utang Puasa Ramadhan?
Bolehkah Puasa Senin Kamis Digabung dengan Bayar Utang Puasa Ramadhan?
Aktual
Polri Pastikan Akan Dalami Keluhan Penggeledahan Pondok Pesantren di Sukoharjo
Polri Pastikan Akan Dalami Keluhan Penggeledahan Pondok Pesantren di Sukoharjo
Aktual
Komnas HAM Minta Trauma Healing bagi Santriwati Korban Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo
Komnas HAM Minta Trauma Healing bagi Santriwati Korban Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo
Aktual
Kasus Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Gus Kikin Minta Warga Sukoharjo Tak Main Hakim Sendiri
Kasus Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Gus Kikin Minta Warga Sukoharjo Tak Main Hakim Sendiri
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar