Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Merusak Habitat Hewan dalam Islam, Ini Penjelasan Al-Quran dan Hadis

Kompas.com, 2 November 2026, 09:07 WIB
Reni Susanti

Editor

Sumber NU Online

KOMPAS.com — Hewan membutuhkan ruang hidup untuk mencari makan, berkembang biak, dan berlindung.

Namun, kerusakan hutan, pencemaran sungai, serta alih fungsi lahan dapat mengancam keberlangsungan habitat mereka.

Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur mengatakan, ketika habitat rusak, satwa kehilangan tempat berlindung dan sumber makanan.

Sebagian mendekati permukiman manusia, sementara yang lain menghadapi ancaman kepunahan.

Baca juga: Terima Menteri LH, MUI Ingatkan Haram Merusak Lingkungan

Persoalan ini juga menjadi perhatian global. Laporan Global Assessment Report on Biodiversity and Ecosystem Services yang diterbitkan IPBES pada 2019 memperkirakan sekitar satu juta spesies tumbuhan dan hewan terancam punah.

Perubahan penggunaan lahan dan laut menjadi salah satu pendorong utama hilangnya keanekaragaman hayati.

Lantas, bagaimana Islam memandang tindakan merusak ruang hidup hewan?

Larangan berbuat kerusakan di bumi

Dikutip dari laman NU Online, Islam melarang manusia berbuat kerusakan di bumi. Prinsip ini menjadi landasan untuk menjaga alam, termasuk ruang hidup hewan.

Allah SWT berfirman dalam penggalan surah Al-A’raf ayat 85:

وَلا تُفْسِدُوا فِي الأرْضِ بَعْدَ إِصْلاحِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

Artinya, “Jangan (pula) berbuat kerusakan di bumi setelah perbaikannya. Itulah lebih baik bagimu, jika kamu beriman.” (QS Al-A’raf: 85).

Dalam surah Al-Baqarah ayat 205, Allah SWT juga mencela tindakan yang merusak tanaman dan ternak:

وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ

Artinya, “Apabila berpaling (dari engkau atau berkuasa), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi serta merusak tanam-tanaman dan ternak. Allah tidak menyukai kerusakan.” (QS Al-Baqarah: 205).

Kedua ayat tersebut menjadi dasar larangan melakukan tindakan yang merusak kehidupan.

Larangan itu juga relevan dengan upaya menjaga tanaman, hewan, dan lingkungan yang menopang keberlangsungan hidupnya.

Baca juga: Surah Al-Baqarah Ayat 205 dan Larangan Membakar Hutan hingga Merusak Lingkungan

Penjelasan ulama tentang cakupan kerusakan

Imam Abu Hayyan al-Andalusi menjelaskan bahwa larangan dalam surah Al-A’raf ayat 85 mencakup berbagai bentuk kerusakan.

Cakupannya tidak terbatas pada satu perbuatan, tetapi meliputi kerusakan yang berkaitan dengan jiwa, keturunan, harta, akal, dan agama. Penjelasan tersebut tercantum dalam Al-Bahrul Muhith, jilid IV, halaman 313, terbitan Darul Kutub Ilmiah, Beirut, 2001.

Sementara itu, ketika menafsirkan surah Al-Baqarah ayat 205, Imam Ibnu Katsir menjelaskan perilaku orang munafik yang merusak tanaman dan membinasakan perkembangbiakan hewan.

فَهَذَا الْمُنَافِقُ لَيْسَ لَهُ هِمَّةٌ إِلَّا الْفَسَادُ فِي الْأَرْضِ، وَإِهْلَاك الْحَرْثِ وَهُوَ مَحَلُّ نَمَاءِ الزُّرُوْعِ وَالثِّمَارِ، وَالنَّسْلِ وَهُوَ نِتَاجُ الْحَيَوَانَاتِ الَّذِيْنَ لَا قِوَامَ لِلنَّاسِ إِلَّا بِهِمَا

Artinya, “Orang munafik ini tidak memiliki keinginan selain berbuat kerusakan di bumi dan merusak tanaman, yaitu tempat tumbuhnya berbagai tumbuhan dan buah-buahan, serta keturunan, yaitu hasil perkembangbiakan hewan. Kehidupan manusia tidak dapat tegak tanpa keduanya.”

Penjelasan tersebut dimuat dalam Tafsir Al-Qur’anil Adzim, jilid I, halaman 564, terbitan Dar Thaybah, 1999.

Dari uraian itu, larangan berbuat kerusakan juga mencakup tindakan yang menghancurkan sumber pangan dan mengganggu keberlangsungan hewan. Menjaga habitat menjadi bagian penting karena hewan membutuhkan lingkungan yang mendukung kehidupannya.

Hadis tentang pohon tempat berteduh hewan

Perhatian terhadap ruang hidup hewan juga dapat dipahami melalui hadis tentang larangan menebang pohon bidara.

Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً صَوَّبَ الله رَأْسَهُ فِي النَّارِ

Artinya, “Siapa saja yang menebang pohon bidara, Allah akan membenamkan kepalanya ke dalam neraka.” (HR Abu Dawud, nomor 5239).

Ancaman dalam hadis tersebut perlu dibaca bersama penjelasan Abu Dawud mengenai konteks penebangannya. Hadis ini tidak dimaksudkan sebagai larangan mutlak terhadap setiap penebangan pohon bidara.

Ketika ditanya tentang maksud hadis tersebut, Abu Dawud menjelaskan:

سُئِلَ أَبُو دَاوُد عَنْ مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ فَقَالَ هَذَا الْحَدِيثُ مُخْتَصَرٌ يَعْنِي مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً فِي فَلَاةٍ يَسْتَظِلُّ بِهَا ابْنُ السَّبِيلِ وَالْبَهَائِمُ عَبَثًا وَظُلْمًا بِغَيْرِ حَقٍّ يَكُونُ لَهُ فِيهَا صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ

Artinya, “Abu Dawud ditanya tentang maksud hadis ini. Ia menjawab, ‘Hadis ini diringkas.’ Maksudnya, siapa saja yang menebang pohon bidara di tanah lapang yang biasa digunakan berteduh oleh musafir dan hewan, secara sia-sia dan zalim, tanpa memiliki hak atasnya, maka Allah akan membenamkan kepalanya ke dalam neraka.”

Penjelasan tersebut menekankan unsur kesia-siaan, kezaliman, dan ketiadaan hak dalam tindakan penebangan. Pohon yang ditebang juga memiliki manfaat sebagai tempat berteduh manusia dan hewan.

Menjaga habitat sebagai bagian dari merawat kehidupan

Berdasarkan ayat dan penjelasan tersebut, tindakan merusak habitat hewan secara zalim termasuk dalam cakupan larangan berbuat kerusakan di bumi.

Kerusakan habitat dapat menghilangkan tempat berlindung, mengurangi sumber makanan, dan mengganggu perkembangbiakan hewan.

Karena itu, pemanfaatan alam perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap makhluk hidup lain.

Menjaga pepohonan, sumber air, dan ruang hidup satwa merupakan bagian dari tanggung jawab manusia dalam merawat bumi.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
 Menjadi Tetangga yang Baik, Ini Hak dan Kewajiban dalam Islam
Menjadi Tetangga yang Baik, Ini Hak dan Kewajiban dalam Islam
Aktual
Mengenal Abu Ubaidah bin Al-Jarrah, Sosok Paling Dipercaya Rasulullah
Mengenal Abu Ubaidah bin Al-Jarrah, Sosok Paling Dipercaya Rasulullah
Aktual
Soal Pesantren di Sukoharjo, GP Ansor: Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri, Polisi Jangan Gegabah
Soal Pesantren di Sukoharjo, GP Ansor: Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri, Polisi Jangan Gegabah
Aktual
Jangan Sibuk Mengejar Dunia hingga Lupa Bekal Akhirat
Jangan Sibuk Mengejar Dunia hingga Lupa Bekal Akhirat
Aktual
Ketua PP Muhammadiyah: Bila Hukum Tak Dihormati, Hukum Rimba Akan Terjadi
Ketua PP Muhammadiyah: Bila Hukum Tak Dihormati, Hukum Rimba Akan Terjadi
Aktual
Kisah Nabi Sulaiman dalam Surah An-Naml, Teladan Melindungi Hewan
Kisah Nabi Sulaiman dalam Surah An-Naml, Teladan Melindungi Hewan
Aktual
PK-Tren Kecam Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, Desak Kapolri dan Komnas HAM Turun Tangan
PK-Tren Kecam Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, Desak Kapolri dan Komnas HAM Turun Tangan
Aktual
Hukum Merusak Habitat Hewan dalam Islam, Ini Penjelasan Al-Quran dan Hadis
Hukum Merusak Habitat Hewan dalam Islam, Ini Penjelasan Al-Quran dan Hadis
Aktual
Menag Sebut Ujian Jadi Momentum Indonesia untuk “Naik Kelas”
Menag Sebut Ujian Jadi Momentum Indonesia untuk “Naik Kelas”
Aktual
Kemenag Sebut Hamalatul Qur’an di Sukoharjo Belum Berizin Pesantren
Kemenag Sebut Hamalatul Qur’an di Sukoharjo Belum Berizin Pesantren
Aktual
Kepala BPJPH Kecam Pembakaran Warung di Sukoharjo, Ajak Hormati Perbedaan
Kepala BPJPH Kecam Pembakaran Warung di Sukoharjo, Ajak Hormati Perbedaan
Aktual
Baker Old Wakafkan Gerai di Bogor, Hasil Usaha untuk Fakir Miskin
Baker Old Wakafkan Gerai di Bogor, Hasil Usaha untuk Fakir Miskin
Aktual
Utang Puasa Ramadhan Bertahun-tahun karena Sakit, Wajib Qadha atau Bisa Fidyah?
Utang Puasa Ramadhan Bertahun-tahun karena Sakit, Wajib Qadha atau Bisa Fidyah?
Aktual
Hukum Bayar Utang Puasa Ramadhan bagi Lansia, Apa Bisa Diganti Fidyah?
Hukum Bayar Utang Puasa Ramadhan bagi Lansia, Apa Bisa Diganti Fidyah?
Aktual
Bolehkah Puasa Senin Kamis Digabung dengan Bayar Utang Puasa Ramadhan?
Bolehkah Puasa Senin Kamis Digabung dengan Bayar Utang Puasa Ramadhan?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar