Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surah Al-Baqarah Ayat 205 dan Larangan Membakar Hutan hingga Merusak Lingkungan

Kompas.com, 19 Oktober 2026, 12:11 WIB
Reni Susanti

Editor

KOMPAS.com — Pembakaran hutan yang sengaja dilakukan hingga merusak lingkungan bertentangan dengan prinsip syariat Islam.

Dampaknya tidak hanya mengancam pepohonan dan satwa, tetapi juga kesehatan serta sumber penghidupan masyarakat.

Al-Qur’an melarang tindakan yang menimbulkan kerusakan di bumi. Larangan tersebut menjadi landasan untuk menilai aktivitas manusia yang menghancurkan ekosistem, termasuk pembakaran hutan.

Meski demikian, penentuan pelaku dan penyebab kebakaran harus didasarkan pada bukti.

Dugaan kesengajaan, motif pembakaran, maupun keterkaitannya dengan kepentingan tertentu perlu diselidiki melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: MUI Minta Pelaku Karhutla Ditindak, Ingatkan Fatwa Haram Pembakaran yang Merusak

Larangan merusak kehidupan dalam Al-Quran

Allah SWT memberikan peringatan terhadap tindakan merusak kehidupan melalui Surah Al-Baqarah ayat 205:

وَإِذَا تَوَلَّىٰ سَعَىٰ فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ

Artinya, “Dan apabila dia berpaling (dari engkau), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi, serta merusak tanam-tanaman dan ternak, sedang Allah tidak menyukai kerusakan.” (QS Al-Baqarah [2]: 205).

Ayat tersebut menyebut tanaman dan ternak sebagai bagian kehidupan yang tidak boleh dirusak. Keduanya memiliki peran dalam menopang kebutuhan manusia.

Dikutip dari laman Muhammadiyah, hutan juga menjadi penopang kehidupan melalui fungsinya menjaga tata air, melindungi tanah, menyimpan karbon, dan menyediakan habitat bagi berbagai makhluk hidup.

Ketika hutan terbakar, dampaknya dapat meluas melewati lokasi kebakaran. Asap mengancam kesehatan masyarakat, habitat satwa rusak, dan sumber penghidupan warga dapat terganggu.

Peringatan mengenai kerusakan akibat tindakan manusia juga terdapat dalam Surah Ar-Rum ayat 41:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

Artinya, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum [30]: 41).

Ayat ini menjadi pengingat untuk mengevaluasi tindakan manusia yang menimbulkan kerusakan, termasuk eksploitasi alam dan pengabaian keselamatan bersama.

Baca juga: Khutbah Jumat Terbaru: Jangan Abai terhadap Penderitaan Korban Karhutla

Landasan fikih menjaga ekosistem

Dalam Keputusan Tarjih ke-28 tentang Fikih Air yang dimuat dalam Himpunan Putusan Tarjih, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menegaskan kewajiban mencegah serta menangani krisis air.

Merusak sumber daya air sebagai unsur ekosistem dinyatakan haram karena berkaitan dengan kerusakan ekosistem secara keseluruhan. Penebangan pohon secara liar juga disebut sebagai bentuk perusakan yang diharamkan.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam memiliki batas.

Pemenuhan kebutuhan hidup tidak menjadi pembenaran untuk menghancurkan sistem penopang kehidupan.

Berdasarkan prinsip itu, pembakaran hutan yang disengaja dan menimbulkan kerusakan dapat dinilai sebagai perbuatan haram.

Kesimpulan tersebut merupakan penerapan prinsip larangan merusak ekosistem, bukan kutipan fatwa khusus yang secara harfiah menyebut pembakaran hutan.

Sementara itu, Keputusan Tarjih ke-29 tentang Fikih Kebencanaan membahas kerusakan yang timbul akibat perilaku manusia.

Penebangan pepohonan untuk pembangunan permukiman di lereng gunung hingga meningkatkan risiko banjir atau longsor, misalnya, dipahami sebagai kesalahan sosial.

Karena itu, penanganan bencana juga perlu mencakup perbaikan perilaku yang menjadi sumber risikonya.

Keuntungan tidak membenarkan kerusakan

Dalam fikih, pertimbangan untuk mencegah kerusakan dirumuskan melalui kaidah:

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Artinya, “Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”

Kaidah tersebut juga digunakan dalam Fatwa Tarjih Nomor 33 Tahun 2022 tentang Hukum Pestisida dalam Pertanian ketika membahas penggunaan bahan yang berpotensi membahayakan manusia atau merusak lingkungan secara parah.

Dalam konteks pembakaran hutan, keuntungan dari pembukaan lahan perlu dinilai bersama kerugian yang ditanggung masyarakat.

Pendapatan bagi pihak tertentu tidak dapat menjadi pembenaran apabila diperoleh dengan mencemari udara, merusak ekosistem, dan membahayakan kehidupan warga.

Larangan menimbulkan bahaya juga ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Artinya, “Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.” (HR Ibnu Majah dan Ahmad).

Prinsip tersebut relevan karena dampak kebakaran dapat melampaui batas lahan tempat api bermula. Warga yang tidak terlibat dalam pembakaran pun dapat menanggung akibatnya.

Penyelidikan dan pertanggungjawaban pelaku

Penanganan kebakaran hutan memerlukan pemadaman, layanan kesehatan, serta perlindungan masyarakat dari paparan asap.

Namun, penanganannya tidak berhenti setelah api padam. Penyebab kebakaran tetap perlu diselidiki untuk memastikan apakah terdapat kelalaian atau kesengajaan.

Apabila ditemukan bukti pembakaran yang disengaja, pertanggungjawaban pelaku dan pemulihan lingkungan menjadi bagian penting untuk mencegah kerusakan serupa terulang.

Kehati-hatian dalam menetapkan pelaku harus berjalan bersama ketegasan terhadap tindakan perusakan.

Dengan demikian, perlindungan lingkungan dilakukan tanpa mengabaikan keadilan dalam proses penanganannya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Kumpulan Twibbon Hari Santri 2026 Lengkap dengan Link, Cara Pasang, dan Tema Resmi
Kumpulan Twibbon Hari Santri 2026 Lengkap dengan Link, Cara Pasang, dan Tema Resmi
Aktual
Sujud Sahwi: Penyebab, Tata Cara, dan Bacaan yang Perlu Diketahui
Sujud Sahwi: Penyebab, Tata Cara, dan Bacaan yang Perlu Diketahui
Aktual
3 Hak Muslim atas Muslim Lain yang Perlu Diketahui
3 Hak Muslim atas Muslim Lain yang Perlu Diketahui
Aktual
Bersin Saat Salat, Kenali Hukum dan Ketentuan Mengucapkan Alhamdulillah
Bersin Saat Salat, Kenali Hukum dan Ketentuan Mengucapkan Alhamdulillah
Aktual
Resolusi Jihad NU: Sejarah, Tokoh Pencetus, dan Isi Naskah untuk Dibaca di Hari Santri
Resolusi Jihad NU: Sejarah, Tokoh Pencetus, dan Isi Naskah untuk Dibaca di Hari Santri
Aktual
Beda Pendapat dengan Orang Tua, Tetap Berbakti Tanpa Memendam Perasaan
Beda Pendapat dengan Orang Tua, Tetap Berbakti Tanpa Memendam Perasaan
Aktual
Pujian Bisa Menguatkan, tetapi Ada Adab yang Perlu Dijaga dalam Islam
Pujian Bisa Menguatkan, tetapi Ada Adab yang Perlu Dijaga dalam Islam
Aktual
Saat Melihat Nikmat Orang Lain, Bagaimana Cara Menghindari Hasad?
Saat Melihat Nikmat Orang Lain, Bagaimana Cara Menghindari Hasad?
Aktual
Panduan Peringatan Hari Santri 2026 Kemenag dan PBNU, Ini Tema dan Logonya
Panduan Peringatan Hari Santri 2026 Kemenag dan PBNU, Ini Tema dan Logonya
Aktual
Muhammadiyah Haramkan Rokok, Mas’udi Dorong Pengawasan dan Sanksi di Kampus
Muhammadiyah Haramkan Rokok, Mas’udi Dorong Pengawasan dan Sanksi di Kampus
Aktual
Mars Hari Santri dan Ikrar Santri, Pengingat Perjuangan dan Janji untuk Negeri
Mars Hari Santri dan Ikrar Santri, Pengingat Perjuangan dan Janji untuk Negeri
Aktual
Surah Al-Baqarah Ayat 205 dan Larangan Membakar Hutan hingga Merusak Lingkungan
Surah Al-Baqarah Ayat 205 dan Larangan Membakar Hutan hingga Merusak Lingkungan
Aktual
Guru Besar UMP: Label Syariah Tak Cukup, Pengelolaan Dana Harus Transparan
Guru Besar UMP: Label Syariah Tak Cukup, Pengelolaan Dana Harus Transparan
Aktual
Santri Tak Harus Jadi Ustaz, Kenali Potensi untuk Memilih Karier
Santri Tak Harus Jadi Ustaz, Kenali Potensi untuk Memilih Karier
Aktual
200 Ucapan Pernikahan Islami Penuh Doa dan Makna
200 Ucapan Pernikahan Islami Penuh Doa dan Makna
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar