Editor
KOMPAS.com – Pengajar Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam, Kokop, Bangkalan, Jawa Timur, Ustadz Sunnatullah, menjelaskan bahwa pesugihan dengan meminta bantuan jin untuk memperoleh kekayaan hukumnya haram dalam Islam.
Menurut Sunnatullah, keinginan untuk hidup berkecukupan dan memiliki usaha yang lancar merupakan hal yang wajar.
Namun, seorang Muslim perlu menempuh cara yang halal dalam mencari rezeki. Ia menyebut praktik pesugihan yang melibatkan permintaan bantuan kepada jin dapat menjerumuskan pelakunya ke dalam dosa dan kesyirikan.
Baca juga: Pesugihan dalam Pandangan Islam, Buya Yahya: Haram, Syirik, dan Menyesatkan Akidah
Sunnatullah merujuk pada Surah Al-Jinn ayat 6 yang menyinggung kebiasaan manusia meminta perlindungan kepada jin. Allah SWT berfirman:
وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا
Artinya, “Sesungguhnya ada beberapa orang laki-laki dari (kalangan) manusia yang meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki dari (kalangan) jin sehingga mereka (jin) menjadikan mereka (manusia) bertambah sesat.” (QS Al-Jinn: 6)
Mengutip tafsir Mafatihul Ghaib karya Imam Fakhruddin ar-Razi, Sunnatullah menjelaskan bahwa ayat tersebut berkaitan dengan kebiasaan masyarakat Arab pada masa Jahiliah.
Ketika bermalam di sebuah lembah dan merasa takut, sebagian dari mereka meminta perlindungan kepada jin yang mereka anggap menguasai tempat itu.
Baca juga: Zina dan Keberkahan Rezeki, Jangan Terkecoh Harta Melimpah
Kebiasaan serupa, menurut tafsir tersebut, juga dilakukan ketika suatu kaum mencari tempat yang memiliki sumber air dan rerumputan. Ar-Razi mengutip penjelasan para ahli tafsir mengenai akibat dari kebiasaan tersebut:
فَزادُوهُمْ رَهَقاً، قَالَ الْمُفَسِّرُونَ: مَعْنَاهُ زَادُوهُمْ إِثْمًا وَجُرْأَةً وَطُغْيَانًا وَخَطِيئَةً وَغَيًّا وَشَرًّا، كُلُّ هَذَا مِنْ أَلْفَاظِهِمْ
Artinya, “Sehingga mereka (jin) menjadikan mereka (manusia) bertambah sesat. Ulama tafsir berkata: maksudnya adalah jin menambah dosa, keberanian melakukan kemaksiatan, melampaui batas, kesalahan, kesesatan, dan keburukan kepada mereka.” (Mafatihul Ghaib, jilid XXX, halaman 668)
Sunnatullah juga mengutip Sayyid Murtadha az-Zabidi dalam kitab Ithafussadatil Muttaqin.
Az-Zabidi menjelaskan bahwa larangan meminta bantuan jin mencakup permintaan untuk memenuhi kebutuhan, menjalankan perintah, dan menyampaikan informasi tentang perkara gaib.
وَلَا يَجُوْزُ الْاِسْتِعَانَةُ بِالْجِنِّ فِي قَضَاءِ حَوَائِجِهِ وَامْتِثَالِ أَوَامِرِهِ وَإِخْبَارِهِ بِشَيْءٍ مِنَ الْمُغَيَّبَاتِ وَنَحْوِ ذَلِكَ
Artinya, “Tidak diperbolehkan meminta bantuan jin untuk memenuhi berbagai kebutuhannya, melaksanakan perintahnya, memberitahukan sesuatu yang gaib, dan hal semacam itu.” (Ithafussadatil Muttaqin, jilid II, halaman 285)
Sunnatullah mengaitkan pesugihan yang dilakukan melalui ritual atau persembahan untuk meminta bantuan setan dengan bentuk sihir yang dibahas dalam kitab Al-Fiqhu ‘ala Mazhahibil Arba’ah.
Kitab tersebut menggambarkan praktik itu sebagai upaya mendekatkan diri kepada setan untuk memenuhi kepentingan pribadi, mencelakai orang lain, atau memperoleh kabar tentang peristiwa masa lalu.
مَا يَقَعُ بِاسْتِخْدَامِ الشَّيَاطِيْنِ بِضَرْبٍ مِنَ التَّقَرُّبِ إِلَيْهِمْ وَالْإِتِّصَالِ بِهِمْ وَاسْتِخْدَامِهِمْ وَتَسْخِيْرِهِمْ فِي قَضَاءِ الْمَصَالِحِ أَوْ إِيْقَاعِ الضَّرَرِ وَالْأَذَى بِالْخَلْقِ أَوِ الْإِتْيَانِ بِأَخْبَارِهِمُ الْمَاضِيَةِ عَنْ طَرِيْقِ اتِّصَالِهِ بِالْقَرِيْنِ وَهَذَا أَشَدُّ أَنْوَاعِ السِّحْرِ وَأَخْطَرُهُ
Artinya, “Yang terjadi dengan memanfaatkan setan melalui pendekatan diri kepada mereka, berhubungan dengan mereka, memanfaatkan dan menundukkan mereka untuk memenuhi berbagai kebutuhan, atau menimpakan bahaya dan gangguan kepada makhluk, atau mendatangkan kabar-kabar mereka yang telah lalu melalui hubungannya dengan jin qarin. Inilah jenis sihir yang paling berat dan paling berbahaya.” (Al-Fiqhu ‘ala Mazhahibil Arba’ah, jilid I, halaman 458)
Dikutip dari NU Online, untuk menjelaskan konsekuensi hukumnya, Sunnatullah merujuk pada Imam Nawawi. Dalam Syarhun Nawawi ‘ala Muslim, Imam Nawawi menjelaskan bahwa sihir hukumnya haram dan termasuk dosa besar.
Penilaian mengenai kekufuran bergantung pada ada atau tidaknya ucapan atau perbuatan yang mengandung unsur kekufuran.
فَعَمَلُ السِّحْر حَرَامٌ... قَدْ يَكُونُ كُفْرًا وَقَدْ لَا يَكُون كُفْرًا بَلْ مَعْصِيَته كَبِيرَة، فَإِنْ كَانَ فِيهِ قَوْل أَوْ فِعْل يَقْتَضِي الْكُفْر كَفَرَ وَإِلَّا فَلَا
Artinya, “Mengamalkan sihir itu haram... Ia bisa kufur dan bisa juga bukan kufur melainkan maksiat besar. Jika di dalamnya ada ucapan atau perbuatan yang mengharuskan kufur, maka ia kafir. Jika tidak, maka tidak.” (Syarhun Nawawi ‘ala Muslim, jilid VII, halaman 328)
Berdasarkan penjelasan tersebut, Sunnatullah mengingatkan umat Islam untuk mencari rezeki melalui cara yang halal dan memohon pertolongan kepada Allah SWT.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.