Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

43 Kampus Muhammadiyah Perkuat Pendidikan Advokat, dari Keterampilan Hukum hingga Etika

Kompas.com, 3 November 2026, 13:24 WIB
Reni Susanti

Editor


YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak 43 perguruan tinggi Muhammadiyah terlibat dalam kerja sama dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (DPN Peradi Profesional) untuk memperkuat pendidikan profesi advokat.

Kesepakatan itu dijalin melalui Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (Fordek FH dan Ketua STIH PTM) se-Indonesia.

Ketua Umum DPN Peradi Profesional Harris Arthur Hedar mengatakan, pendidikan calon advokat perlu bertumpu pada tiga hal, yakni penguasaan ilmu hukum, keterampilan menjalankan profesi, dan integritas pribadi.

Baca juga: Ketua PP Muhammadiyah: Bila Hukum Tak Dihormati, Hukum Rimba Akan Terjadi

Sekretaris Jenderal DPN Peradi Profesional Yuhelson, Harris meminta agar kesepakatan tersebut ditindaklanjuti dengan program pendidikan yang memiliki target terukur.

Ia juga menekankan pentingnya pengajar yang kompeten, materi yang mengikuti perkembangan hukum, dan pembinaan etika profesi.

“Saya menghendaki kerja sama ini menghasilkan langkah nyata. Ukuran keberhasilannya bukan banyaknya kegiatan atau jumlah peserta semata, melainkan kualitas lulusan dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat,” kata Harris dalam sambutan tersebut.

Membangun cara berpikir kritis

Menurut Harris, perguruan tinggi berperan membangun cara berpikir kritis dan karakter calon advokat. Organisasi profesi dapat melengkapi bekal tersebut dengan pengalaman praktik hukum dan pemahaman tentang kebutuhan masyarakat yang mencari keadilan.

Ketua Fordek FH dan Ketua STIH PTM se-Indonesia, Faisal, menilai kerja sama antara kampus dan praktisi hukum diperlukan agar pendidikan advokat dapat mengikuti perkembangan praktik hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kerja sama ini merupakan bentuk konkret penguatan hubungan antara praktisi hukum dan dunia kampus untuk mewujudkan advokat yang beretika, bermutu, dan berkarakter,” ujar Faisal, yang berasal dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Kemenag Libatkan Guru Lintas Agama untuk Inklusivitas HGN 2026
Kemenag Libatkan Guru Lintas Agama untuk Inklusivitas HGN 2026
Aktual
Menag Ingatkan Pengangkatan Profesor di Kemenag Jangan Terlalu Mudah
Menag Ingatkan Pengangkatan Profesor di Kemenag Jangan Terlalu Mudah
Aktual
43 Kampus Muhammadiyah Perkuat Pendidikan Advokat, dari Keterampilan Hukum hingga Etika
43 Kampus Muhammadiyah Perkuat Pendidikan Advokat, dari Keterampilan Hukum hingga Etika
Aktual
Fenomena Agnostisisme dan Pasang Surut Hubungan Manusia dengan Agama
Fenomena Agnostisisme dan Pasang Surut Hubungan Manusia dengan Agama
Aktual
Hukum Pesugihan dalam Islam dan Pesan Surah Al-Jinn Ayat 6
Hukum Pesugihan dalam Islam dan Pesan Surah Al-Jinn Ayat 6
Aktual
Ulama Perempuan dan Pesantren Indonesia Jadi Perhatian Akademisi 6 Negara
Ulama Perempuan dan Pesantren Indonesia Jadi Perhatian Akademisi 6 Negara
Aktual
Komnas Haji Desak DPR, Rampas Aset Penipu Haji dan Umrah untuk Ganti Rugi Korban
Komnas Haji Desak DPR, Rampas Aset Penipu Haji dan Umrah untuk Ganti Rugi Korban
Aktual
Cerita Komunitas Bikers Salurkan Wakaf Tanah untuk Pendidikan Islam di Tasikmalaya
Cerita Komunitas Bikers Salurkan Wakaf Tanah untuk Pendidikan Islam di Tasikmalaya
Aktual
Kemenhaj Blokir Travel Assyifa, Buntut Gagal Pulangkan 91 Jemaah Umrah
Kemenhaj Blokir Travel Assyifa, Buntut Gagal Pulangkan 91 Jemaah Umrah
Aktual
Jangan Tunggu Sakit, Ini Pentingnya Menjaga Kesehatan dalam Islam
Jangan Tunggu Sakit, Ini Pentingnya Menjaga Kesehatan dalam Islam
Aktual
MUI Minta Dai Pahami Metodologi Fatwa untuk Jawab Persoalan Keagamaan
MUI Minta Dai Pahami Metodologi Fatwa untuk Jawab Persoalan Keagamaan
Aktual
Kiai Cholil Nafis Ingatkan Dai MUI Hindari Candaan soal Bayaran dan Poligami
Kiai Cholil Nafis Ingatkan Dai MUI Hindari Candaan soal Bayaran dan Poligami
Aktual
KH Arif Fahruddin Ingatkan Dai MUI untuk Jaga Persatuan: Dilarang Sebarkan Perpecahan dan Adu Domba
KH Arif Fahruddin Ingatkan Dai MUI untuk Jaga Persatuan: Dilarang Sebarkan Perpecahan dan Adu Domba
Aktual
Sekjen MUI Apresiasi Ketegasan Kapolri yang Copot Kapolres Sukoharjo Terkait Penggeledahan Ponpes
Sekjen MUI Apresiasi Ketegasan Kapolri yang Copot Kapolres Sukoharjo Terkait Penggeledahan Ponpes
Aktual
PBNU Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo Usai Polemik Penggeledahan Ponpes
PBNU Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo Usai Polemik Penggeledahan Ponpes
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar