Editor
YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Mohammad Mas’udi meminta penerapan kawasan tanpa rokok diperkuat melalui pengawasan, keteladanan, dan sanksi.
Menurut dia, fatwa haram rokok perlu diikuti kebijakan yang konsisten di lingkungan pendidikan, fasilitas kesehatan, dan perkantoran Muhammadiyah.
“Perlu ada mata rantai pengawasan, perlu ada sanksi yang diberikan, bahkan mungkin perlu ada penghargaan kepada teman-teman yang tadinya adalah ahli hisap dan kemudian tidak merokok bisa diberikan penghargaan,” ujar Mas’udi dikutip dari laman Muhammadiyah, Senin (19/10/2026).
Baca juga: Khutbah Jumat: Bahaya Rokok bagi Diri, Keluarga, dan Masa Depan
Mas’udi menyoroti masih adanya dosen, karyawan, dan mahasiswa yang merokok di lingkungan pendidikan, termasuk di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Ia mengaku beberapa kali menegur mahasiswa yang merokok di kampus. Sebagian mematikan rokok setelah diingatkan, tetapi ada pula yang kembali merokok ketika tidak lagi diawasi.
Pengalaman tersebut, menurut dia, menunjukkan bahwa penerapan kawasan tanpa rokok membutuhkan keterlibatan seluruh warga kampus. Aturan akan sulit berjalan tanpa pengawasan dan contoh dari pihak yang bertanggung jawab menjalankannya.
Mas’udi menjelaskan bahwa Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haram rokok konvensional pada 2010. Majelis Tarjih dan Tajdid kemudian menegaskan keharaman rokok elektrik melalui fatwa pada 2020.
Ia juga menyoroti dugaan penyalahgunaan rokok elektrik untuk mengonsumsi narkotika. Menurut dia, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian pimpinan lembaga pendidikan.
Mas’udi meminta pimpinan universitas dan Persyarikatan mendukung pelaksanaan fatwa melalui kebijakan kawasan tanpa rokok yang konsisten.
Ia menyebut tiga lingkungan yang perlu terbebas dari rokok, yakni fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan, dan perkantoran Muhammadiyah.
Pada fasilitas kesehatan, penerapannya mencakup rumah sakit dan poliklinik. Ia turut menyinggung upaya sejumlah rumah sakit Muhammadiyah menyediakan layanan untuk membantu orang berhenti merokok.
Baca juga: MUI Minta Pelaku Karhutla Ditindak, Ingatkan Fatwa Haram Pembakaran yang Merusak
Mas’udi menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan keharaman rokok adalah prinsip tabzir atau menyia-nyiakan harta.
Menurut dia, pengeluaran untuk membeli rokok dapat mengurangi kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan dasar, termasuk menyediakan makanan bergizi bagi anak.
Ia mencontohkan keluarga berpenghasilan terbatas yang tetap mengalokasikan uang untuk rokok ketika kebutuhan gizi anak-anaknya belum terpenuhi.
Selain pemborosan, Mas’udi menilai merokok berkaitan dengan tindakan menzalimi diri sendiri dan orang lain. Dampaknya turut dirasakan anggota keluarga serta orang di sekitar yang terpapar asap rokok.
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip larangan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan.
Mas’udi mengakui bahwa kebiasaan merokok masih ditemukan di lingkungan internal Muhammadiyah, termasuk di kalangan pimpinan.
Meski sebagian berusaha tidak merokok di area perkantoran, ia menilai penerapan kawasan tanpa rokok perlu diperkuat melalui kebijakan yang lebih terarah.
Menurut dia, dukungan pimpinan diperlukan agar aturan tidak berhenti sebagai ketentuan tertulis atau slogan kelembagaan.
Mas’udi berharap pengawasan yang konsisten, keteladanan, serta dukungan bagi orang yang ingin berhenti merokok dapat melindungi warga Muhammadiyah dan masyarakat dari dampak rokok.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.