Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah Haramkan Rokok, Mas’udi Dorong Pengawasan dan Sanksi di Kampus

Kompas.com, 19 Oktober 2026, 13:12 WIB
Reni Susanti

Editor


YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Mohammad Mas’udi meminta penerapan kawasan tanpa rokok diperkuat melalui pengawasan, keteladanan, dan sanksi.

Menurut dia, fatwa haram rokok perlu diikuti kebijakan yang konsisten di lingkungan pendidikan, fasilitas kesehatan, dan perkantoran Muhammadiyah.

“Perlu ada mata rantai pengawasan, perlu ada sanksi yang diberikan, bahkan mungkin perlu ada penghargaan kepada teman-teman yang tadinya adalah ahli hisap dan kemudian tidak merokok bisa diberikan penghargaan,” ujar Mas’udi dikutip dari laman Muhammadiyah, Senin (19/10/2026).

Baca juga: Khutbah Jumat: Bahaya Rokok bagi Diri, Keluarga, dan Masa Depan

Mas’udi menyoroti masih adanya dosen, karyawan, dan mahasiswa yang merokok di lingkungan pendidikan, termasuk di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Ia mengaku beberapa kali menegur mahasiswa yang merokok di kampus. Sebagian mematikan rokok setelah diingatkan, tetapi ada pula yang kembali merokok ketika tidak lagi diawasi.

Pengalaman tersebut, menurut dia, menunjukkan bahwa penerapan kawasan tanpa rokok membutuhkan keterlibatan seluruh warga kampus. Aturan akan sulit berjalan tanpa pengawasan dan contoh dari pihak yang bertanggung jawab menjalankannya.

Fatwa perlu diikuti kebijakan

Mas’udi menjelaskan bahwa Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haram rokok konvensional pada 2010. Majelis Tarjih dan Tajdid kemudian menegaskan keharaman rokok elektrik melalui fatwa pada 2020.

Ia juga menyoroti dugaan penyalahgunaan rokok elektrik untuk mengonsumsi narkotika. Menurut dia, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian pimpinan lembaga pendidikan.

Mas’udi meminta pimpinan universitas dan Persyarikatan mendukung pelaksanaan fatwa melalui kebijakan kawasan tanpa rokok yang konsisten.

Ia menyebut tiga lingkungan yang perlu terbebas dari rokok, yakni fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan, dan perkantoran Muhammadiyah.

Pada fasilitas kesehatan, penerapannya mencakup rumah sakit dan poliklinik. Ia turut menyinggung upaya sejumlah rumah sakit Muhammadiyah menyediakan layanan untuk membantu orang berhenti merokok.

Baca juga: MUI Minta Pelaku Karhutla Ditindak, Ingatkan Fatwa Haram Pembakaran yang Merusak

Pengeluaran rokok dan kebutuhan keluarga

Mas’udi menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan keharaman rokok adalah prinsip tabzir atau menyia-nyiakan harta.

Menurut dia, pengeluaran untuk membeli rokok dapat mengurangi kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan dasar, termasuk menyediakan makanan bergizi bagi anak.

Ia mencontohkan keluarga berpenghasilan terbatas yang tetap mengalokasikan uang untuk rokok ketika kebutuhan gizi anak-anaknya belum terpenuhi.

Selain pemborosan, Mas’udi menilai merokok berkaitan dengan tindakan menzalimi diri sendiri dan orang lain. Dampaknya turut dirasakan anggota keluarga serta orang di sekitar yang terpapar asap rokok.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip larangan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan.

Keteladanan pimpinan

Mas’udi mengakui bahwa kebiasaan merokok masih ditemukan di lingkungan internal Muhammadiyah, termasuk di kalangan pimpinan.

Meski sebagian berusaha tidak merokok di area perkantoran, ia menilai penerapan kawasan tanpa rokok perlu diperkuat melalui kebijakan yang lebih terarah.

Menurut dia, dukungan pimpinan diperlukan agar aturan tidak berhenti sebagai ketentuan tertulis atau slogan kelembagaan.

Mas’udi berharap pengawasan yang konsisten, keteladanan, serta dukungan bagi orang yang ingin berhenti merokok dapat melindungi warga Muhammadiyah dan masyarakat dari dampak rokok.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Kumpulan Twibbon Hari Santri 2026 Lengkap dengan Link, Cara Pasang, dan Tema Resmi
Kumpulan Twibbon Hari Santri 2026 Lengkap dengan Link, Cara Pasang, dan Tema Resmi
Aktual
Sujud Sahwi: Penyebab, Tata Cara, dan Bacaan yang Perlu Diketahui
Sujud Sahwi: Penyebab, Tata Cara, dan Bacaan yang Perlu Diketahui
Aktual
3 Hak Muslim atas Muslim Lain yang Perlu Diketahui
3 Hak Muslim atas Muslim Lain yang Perlu Diketahui
Aktual
Bersin Saat Salat, Kenali Hukum dan Ketentuan Mengucapkan Alhamdulillah
Bersin Saat Salat, Kenali Hukum dan Ketentuan Mengucapkan Alhamdulillah
Aktual
Resolusi Jihad NU: Sejarah, Tokoh Pencetus, dan Isi Naskah untuk Dibaca di Hari Santri
Resolusi Jihad NU: Sejarah, Tokoh Pencetus, dan Isi Naskah untuk Dibaca di Hari Santri
Aktual
Beda Pendapat dengan Orang Tua, Tetap Berbakti Tanpa Memendam Perasaan
Beda Pendapat dengan Orang Tua, Tetap Berbakti Tanpa Memendam Perasaan
Aktual
Pujian Bisa Menguatkan, tetapi Ada Adab yang Perlu Dijaga dalam Islam
Pujian Bisa Menguatkan, tetapi Ada Adab yang Perlu Dijaga dalam Islam
Aktual
Saat Melihat Nikmat Orang Lain, Bagaimana Cara Menghindari Hasad?
Saat Melihat Nikmat Orang Lain, Bagaimana Cara Menghindari Hasad?
Aktual
Panduan Peringatan Hari Santri 2026 Kemenag dan PBNU, Ini Tema dan Logonya
Panduan Peringatan Hari Santri 2026 Kemenag dan PBNU, Ini Tema dan Logonya
Aktual
Muhammadiyah Haramkan Rokok, Mas’udi Dorong Pengawasan dan Sanksi di Kampus
Muhammadiyah Haramkan Rokok, Mas’udi Dorong Pengawasan dan Sanksi di Kampus
Aktual
Mars Hari Santri dan Ikrar Santri, Pengingat Perjuangan dan Janji untuk Negeri
Mars Hari Santri dan Ikrar Santri, Pengingat Perjuangan dan Janji untuk Negeri
Aktual
Surah Al-Baqarah Ayat 205 dan Larangan Membakar Hutan hingga Merusak Lingkungan
Surah Al-Baqarah Ayat 205 dan Larangan Membakar Hutan hingga Merusak Lingkungan
Aktual
Guru Besar UMP: Label Syariah Tak Cukup, Pengelolaan Dana Harus Transparan
Guru Besar UMP: Label Syariah Tak Cukup, Pengelolaan Dana Harus Transparan
Aktual
Santri Tak Harus Jadi Ustaz, Kenali Potensi untuk Memilih Karier
Santri Tak Harus Jadi Ustaz, Kenali Potensi untuk Memilih Karier
Aktual
200 Ucapan Pernikahan Islami Penuh Doa dan Makna
200 Ucapan Pernikahan Islami Penuh Doa dan Makna
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar