Editor
KOMPAS.com - Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda meminta para dai memahami metodologi dan produk fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar mampu menjawab berbagai persoalan keagamaan di masyarakat.
Pemahaman tersebut diperlukan karena persoalan umat terus berkembang, mulai dari masalah hukum publik, kesehatan, hingga urusan keluarga.
Pesan itu disampaikan Kiai Miftahul Huda saat mengisi materi Standardisasi Dai Angkatan ke-51 yang diselenggarakan Komisi Dakwah MUI di Universitas Yarsi, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Baca juga: Kiai Cholil Nafis Ingatkan Dai MUI Hindari Candaan soal Bayaran dan Poligami
Kiai Miftahul Huda menjelaskan, ulama dan dai memiliki kedudukan sebagai warasatul anbiya atau pewaris para nabi yang bertugas membimbing umat setelah wahyu dan hadis tidak lagi turun.
Sementara itu, persoalan kehidupan masyarakat terus bermunculan dan berkembang sehingga membutuhkan penjelasan hukum keagamaan.
Baca juga: KH Arif Fahruddin Ingatkan Dai MUI untuk Jaga Persatuan: Dilarang Sebarkan Perpecahan dan Adu Domba
"Ulama itu warasatul anbiya. Ayat sudah berhenti, hadis sudah tidak ada lagi, sementara permasalahan umat ini terus yatajaddad, selalu muncul dan berkembang. Tidak hanya masalah yang rumit-rumit, masalah keluarga pun banyak sekali," ujarnya.
Ia mencontohkan layanan konsultasi keagamaan Darul Ifta al-Misriyyah di Mesir yang menerima ribuan pertanyaan setiap hari mengenai persoalan pribadi dan keluarga.
Kondisi serupa juga terjadi di Indonesia. Masyarakat dari berbagai latar belakang pendidikan, termasuk lulusan strata tiga (S3) dan profesor, masih membutuhkan penjelasan hukum Islam terkait persoalan rumah tangga, perceraian, hingga hak-hak keagamaan.
"Meskipun berpendidikan tinggi, mereka tetap butuh sosok yang mampu memberikan fatwa terhadap permasalahan pribadi dan rumah tangga mereka. Apalagi masyarakat awam yang rentan mengambil tindakan tanpa pemahaman syariat yang utuh. Di sinilah peran dai sangat dibutuhkan untuk memberikan kemaslahatan," tuturnya.
Untuk membekali para dai dalam menjawab persoalan keagamaan, Kiai Miftahul Huda memaparkan tiga pendekatan yang digunakan Komisi Fatwa MUI dalam menetapkan hukum Islam, yakni pendekatan nash qot'i, qouli, dan manhaji.
Pendekatan nash qot'i digunakan untuk persoalan yang ketentuan hukumnya sudah jelas atau ma'luman minad-din bid-darurah. Ketentuan tersebut memiliki dalil yang tegas, baik dari sisi sumber (qot'iyus-subut) maupun makna (qot'iyut-dilalah).
Kiai Miftahul Huda mencontohkan hukum judi online yang memiliki ketentuan jelas dalam Al Quran sehingga tidak memerlukan ijtihad baru yang signifikan.
"Contohnya persoalan judi online. Mau online mau offline, hukumnya jelas haram berdasarkan dalil Alquran. Hal seperti ini tidak membutuhkan ijtihad baru yang signifikan," jelas Kiai Miftahul Huda.
Pendekatan qouli dilakukan dengan merujuk pada pendapat ulama terdahulu yang otoritatif atau al-aqwal al-mu'tabarah.
Salah satu persoalan yang menggunakan pendekatan ini adalah hukum penyembelihan hewan dam bagi jamaah haji tamattu' di luar tanah haram. Secara hukum asal (al-asl), penyembelihan wajib dilakukan di tanah haram selama tidak terdapat uzur atau kesulitan (usr).
Pendekatan ketiga adalah manhaji yang disertai prinsip kemaslahatan melalui metode tashiki dan insya'i. Pendekatan ini digunakan untuk menjawab persoalan kontemporer, termasuk kondisi darurat kesehatan, meluruskan pemahaman hukum yang keliru, serta merumuskan pedoman keagamaan.
Kiai Miftahul Huda mencontohkan keputusan MUI pada masa pandemi Covid-19 terkait kebolehan penggunaan vaksin tertentu berdasarkan prinsip halatil idhtirar atau kondisi darurat dan kebutuhan kesehatan nasional.
Selain persoalan kesehatan, pendekatan tersebut juga digunakan untuk menjelaskan status hukum dan hak keagamaan, seperti perwalian serta waris bagi anak dari pernikahan siri.
MUI juga menetapkan ketentuan mengenai kedudukan dana zakat sebagai harta milik umat yang pengelolaannya harus berpedoman pada syariat Islam.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.