Editor
KOMPAS.com - Polri meminta insiden penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah, menjadi bahan evaluasi bagi para pimpinan satuan kerja (satker) di seluruh wilayah.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya pelaksanaan tugas kepolisian secara profesional, proporsional, dan dengan memperhatikan etika.
Baca juga: Kemenag Siapkan Bantuan dan Pendampingan untuk Data Pesantren yang Belum Terdaftar
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir meminta para kapolres, kapolresta, kapolrestro, dan kapolrestabes mengambil pelajaran dari insiden tersebut.
"Harapan kami tentunya kepada kawan-kawan yang saat ini lagi menjadi kapolres, kapolresta, kapolrestro, dan kapolrestabes, ayo bercermin mengambil pembelajaran dari kejadian ini," kata Johnny di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Baca juga: Ulama Perempuan dan Pesantren Indonesia Jadi Perhatian Akademisi 6 Negara
Menurut Isir, pimpinan satker harus memastikan pelaksanaan tugas berjalan tepat dan profesional. Setiap langkah penegakan hukum juga perlu mempertimbangkan proporsionalitas dan etika.
"Terlebih tadi ketika pelaksanaan penegakan hukum proporsional dan etika berbagai aspek, harus bisa kemudian dikalkulasi, dicermati dengan matang," imbuhnya.
Isir mengatakan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andhika Dharma Sena (ADS) telah dimutasi dari jabatan Kapolres Sukoharjo.
Ia juga sedang menjalani pemeriksaan etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyusul keluhan terkait penggeledahan di pesantren tersebut.
"AKBP ADS dilakukan mutasi dan dilakukan evaluasi dan proses pemeriksaan," katanya.
Jabatan Kapolres Sukoharjo yang ditinggalkan ADS kini diisi AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Sebelumnya, Isir menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Polisi kemudian mencari seorang lainnya berinisial I yang diduga terkait dengan kasus itu.
Sebagai tindak lanjut penyidikan, polisi melakukan penggeledahan, termasuk di Ponpes Hamalatul Quran. Kegiatan tersebut memunculkan keluhan dari para santri dan pengasuh pesantren.
Menanggapi keluhan tersebut, Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa personel polisi wanita (polwan) dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan.
Kegiatan itu juga didampingi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
Setelah proses selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.
Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi santri yang terdampak dengan melibatkan asosiasi psikologi.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.