Penulis
KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan dan Kemitraan Pesantren (DPP PK-Tren) Indonesia mengecam tindakan penggeledahan aparat kepolisian di lokasi yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) dini hari.
PK-Tren Indonesia mendesak Kapolri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman RI, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk turun tangan memeriksa pelaksanaan penggeledahan tersebut.
Ketua Umum DPP PK-Tren Indonesia, Dr KH Ilyas Marwal menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap menghormati pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki peran penting dalam membangun karakter, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta membina kehidupan keagamaan masyarakat.
Menurut Ilyas, penegakan hukum memang merupakan kewajiban negara dan tidak boleh dihalangi oleh siapa pun. Namun, kewenangan aparat harus dijalankan dengan memperhatikan prosedur hukum, prinsip proporsionalitas, hak asasi manusia, serta karakter lingkungan yang menjadi sasaran tindakan hukum.
"Penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi aparat juga wajib memahami batas kewenangannya. Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang harus dihormati. Jangan sampai tindakan penegakan hukum justru mengabaikan perlindungan terhadap santri, terutama anak-anak dan perempuan," demikian sikap yang disampaikan Ilyas dalam keterangan tertulis, Kamis (2/11/2026).
Baca juga: Kemenag Sebut Hamalatul Qur’an di Sukoharjo Belum Berizin Pesantren
Ia mengingatkan, pesantren bukan sekadar bangunan atau tempat yang dapat diperlakukan tanpa mempertimbangkan kehidupan orang-orang di dalamnya. Terdapat santri, termasuk anak-anak dan perempuan, yang membutuhkan perlindungan, rasa aman, serta penghormatan terhadap privasi dan martabat mereka.
PK-Tren Indonesia meminta Kapolri memberikan perhatian serius terhadap peristiwa tersebut. Pemeriksaan internal kepolisian dinilai perlu dilakukan secara objektif, transparan, dan menyeluruh untuk memastikan seluruh prosedur penggeledahan telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain Kapolri, PK-Tren juga mendorong Kompolnas menjalankan fungsi pengawasan secara aktif.
Menurut PK-Tren, pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan bahwa penggeledahan telah mengantongi izin pengadilan. Aspek pelaksanaan di lapangan juga harus diperiksa, termasuk bagaimana aparat memperlakukan para penghuni pesantren serta apakah penggunaan kewenangan dan kekuatan telah dilakukan secara proporsional.
PK-Tren turut meminta Ombudsman RI mencermati kemungkinan adanya maladministrasi dalam tindakan aparat, terutama apabila ditemukan pengabaian terhadap standar pelayanan, prosedur, dan perlindungan hak masyarakat.
Sementara itu, Komnas HAM diharapkan melakukan pemantauan dan pemeriksaan secara serius terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan perempuan, anak-anak, dan penghuni lingkungan pendidikan.
PK-Tren menilai keterlibatan lembaga-lembaga pengawas tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada polemik antarpihak. Masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi, apakah terdapat pelanggaran, dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan penyimpangan.
PK-Tren Indonesia menegaskan bahwa sikap kritis terhadap tindakan aparat bukan berarti menempatkan pesantren sebagai lembaga yang kebal hukum.
Setiap dugaan tindak pidana harus tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, proses hukum harus mampu membedakan pihak yang diduga terlibat dalam perkara dengan para penghuni lain yang tidak memiliki kaitan langsung.
Menurut PK-Tren, status administratif suatu lembaga pendidikan keagamaan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak dasar orang-orang yang berada di dalamnya.
Terdaftar atau tidaknya sebuah lembaga sebagai pesantren tidak menghilangkan hak para santri dan penghuni untuk mendapatkan perlindungan hukum serta perlakuan yang manusiawi.
Karena itu, pendekatan aparat dalam menangani persoalan yang bersinggungan dengan pesantren perlu mengedepankan komunikasi, kehati-hatian, dan sensitivitas sosial. Terlebih jika tindakan dilakukan di lingkungan asrama yang dihuni perempuan dan anak-anak.
PK-Tren menilai peristiwa di Sukoharjo harus menjadi bahan evaluasi bagi institusi kepolisian dan lembaga pengawas negara. Jangan sampai tindakan penegakan hukum yang tidak memperhatikan prinsip perlindungan justru menimbulkan ketakutan, mengikis kepercayaan masyarakat, dan mencederai kehormatan lembaga pendidikan keagamaan.
Selain mendesak pemeriksaan terhadap aparat, PK-Tren Indonesia meminta agar kondisi psikologis para santriwati, ustazah, dan anak-anak yang terdampak turut menjadi perhatian.
Apabila mereka mengalami tekanan akibat peristiwa tersebut, PK-Tren berharap ada pemulihan dan pendampingan yang diperlukan.
PK-Tren juga meminta Kapolri, Kompolnas, Ombudsman RI, dan Komnas HAM tidak bersikap pasif. Keempat institusi tersebut diharapkan mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing, melakukan pemeriksaan secara serius, serta menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.
Bagi PK-Tren, penghormatan terhadap pesantren bukanlah tuntutan untuk memperoleh perlakuan istimewa. Pesantren hanya mengharapkan agar setiap tindakan negara dijalankan secara adil, proporsional, dan manusiawi.
Penegakan hukum dan penghormatan terhadap pesantren, menurut PK-Tren, seharusnya berjalan beriringan. Negara tidak boleh membiarkan kewenangan aparat berjalan tanpa pengawasan, sebagaimana pesantren juga tidak boleh ditempatkan di luar jangkauan hukum.
Baca juga: Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar, Wagub Jateng Pastikan Anak-anak Didampingi
PK-Tren berharap peristiwa tersebut menjadi momentum pembenahan tata kelola penegakan hukum sekaligus memastikan tindakan serupa tidak kembali terjadi.
Ketegasan aparat, menurut PK-Tren, harus dibuktikan melalui kepatuhan terhadap hukum, bukan semata-mata melalui kekuatan yang dimiliki.
Menjaga marwah pesantren dan menegakkan hukum bukan dua kepentingan yang saling bertentangan. Keduanya merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat dan menegakkan keadilan.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.