Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Perketat Standar Kesehatan Jamaah untuk Haji 2026

Kompas.com, 20 Oktober 2025, 16:43 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com-Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi sepakat memperketat penerapan standar istithaah kesehatan jamaah haji sebagai langkah untuk menyukseskan penyelenggaraan Haji 2026 yang lebih aman, sehat, dan bermartabat.

Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan resmi antara Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah, di Riyadh, Minggu (19/10/2025), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.

Pertemuan tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan kerja sama bilateral kedua negara di bidang pelayanan ibadah haji dan umrah.

Baca juga: Kemenhaj Minta 2 Syarikah Fokus Layani Jamaah Indonesia pada Haji 2026

Apresiasi Saudi terhadap Pembentukan Kemenhaj RI

Dalam sambutannya, Tawfiq F. Al-Rabiah menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Indonesia atas pembentukan Kementerian Haji dan Umrah RI.

Ia menilai langkah tersebut sebagai kemajuan besar dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bagi warga Indonesia.

“Kami menyambut dengan gembira kunjungan Menteri Haji dan Umrah Indonesia, Bapak Irfan Yusuf. Kami juga mengucapkan selamat kepada Pemerintah Republik Indonesia atas terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah serta berterima kasih kepada Presiden Prabowo atas inisiatif untuk meningkatkan pelayanan bagi jamaah haji dan umrah Indonesia,” ujar Tawfiq.

Baca juga: Arab Saudi Perketat Syarat Medis Haji 2026, Wajib Vaksin Lengkap dan Sehat Fisik

Komitmen Bersama Perketat Istithaah Kesehatan Jamaah

Kedua menteri menegaskan komitmen untuk memastikan penyelenggaraan Haji 2026 berjalan lebih baik dengan penekanan pada penerapan standar istithaah kesehatan jamaah yang lebih ketat.

Sebagai langkah nyata, Indonesia dan Arab Saudi sepakat membentuk Joint Operation Group, yang berfungsi sebagai pusat koordinasi real time dalam memantau seluruh aspek operasional haji.

Menteri Haji dan Umrah RI menyampaikan beberapa masukan, termasuk keberatan terkait penempatan sebagian jamaah Indonesia di zona 5.

Menanggapi hal ini, pihak Saudi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan konsekuensi dari peningkatan kualitas layanan.

Pemerintah Indonesia berkomitmen melakukan penyesuaian agar jamaah tetap mendapatkan pelayanan optimal, termasuk penataan transportasi, fasilitas pendukung, serta penerapan sistem tanazul yang terukur.

Baca juga: Tak Hanya Bahasa Arab, Petugas Haji Juga Perlu Kuasai Bahasa Daerah

Arab Saudi Akan Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Jamaah

Fokus utama pertemuan juga membahas penegasan otoritas Saudi terhadap pentingnya istithaah kesehatan.

Mulai 2026, Pemerintah Arab Saudi akan melakukan pemeriksaan acak jamaah di bandara, hotel, dan area Masyair.

Langkah ini bertujuan memastikan seluruh jamaah benar-benar memenuhi syarat kesehatan sebelum dan selama pelaksanaan haji.

Jamaah yang tidak memenuhi kriteria akan ditolak atau dipulangkan, sementara penyelenggara yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi tegas.

“Haji diperuntukkan bagi mereka yang mampu melaksanakannya. Kemampuan kesehatan adalah syarat utama agar jamaah tidak membahayakan dirinya maupun orang lain,” ujar Tawfiq.

Ia menekankan pentingnya penerapan sertifikasi kesehatan jamaah dan memastikan tidak ada jamaah yang sakit diberangkatkan ke Tanah Suci.

Penegasan Soal Penyembelihan Dam dan Regulasi Resmi

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Arab Saudi juga menegaskan bahwa penyembelihan dam hanya dapat dilakukan melalui lembaga resmi pemerintah bernama Adahi.

Pembayaran dam wajib dilakukan melalui sistem resmi yang telah disediakan.

Setiap penyembelihan di luar mekanisme tersebut dinyatakan tidak sah dan melanggar ketentuan otoritas Saudi.

Kolaborasi untuk Penyelenggaraan Haji yang Profesional

Pertemuan ditutup dengan penegasan kedua menteri tentang pentingnya tata kelola haji yang profesional, sehat, dan berorientasi pada jamaah.

Kementerian Haji dan Umrah RI menegaskan bahwa kolaborasi erat dengan Pemerintah Arab Saudi tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi penyelenggaraan, tetapi juga memastikan jamaah Indonesia dapat beribadah dengan kondisi fisik dan mental yang benar-benar siap.

“Kami sepakat untuk terus berkoordinasi dan bekerja sama dalam memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah haji dengan pelatihan dan persiapan tim yang matang. Insya Allah, dengan kehendak Allah, penyelenggaraan Haji 2026 akan lebih baik,” tutur Menteri Tawfiq Al-Rabiah menutup pertemuan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Aktual
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Aktual
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Memuliakan Anak dalam Islam
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Memuliakan Anak dalam Islam
Aktual
Danantara Syariah dan Pentingnya Ekonomi Berjamaah
Danantara Syariah dan Pentingnya Ekonomi Berjamaah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar