Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Hakim dalam Akad Nikah: Dasar Hukum dan Ketentuannya di Indonesia

Kompas.com, 12 November 2025, 16:38 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Dalam prosesi akad nikah, kehadiran seorang wali memiliki peran yang sangat penting. Wali bertugas menikahkan mempelai perempuan dengan calon suaminya, sehingga keberadaannya menjadi salah satu syarat sah dalam pernikahan menurut syariat Islam.

Biasanya, wali yang menikahkan disebut wali nasab, yaitu ayah, kakek, saudara laki-laki, atau kerabat laki-laki dalam garis keturunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Namun, dalam keadaan tertentu, peran wali nasab dapat digantikan oleh wali hakim, terutama ketika wali nasab tidak ada, tidak diketahui keberadaannya, berbeda agama, atau tidak memenuhi syarat menjadi wali nikah.

Baca juga: 90 Persen Dispensasi Nikah di Natuna karena Hamil Duluan, Kasus Meningkat pada 2025

Dasar Hukum Wali Hakim dalam Islam

Dilansir dari Kemenag, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Rasulullah SAW bersabda:

فَإِنَّ السُّلْطَانَ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
“Sungguh, penguasa adalah wali bagi perempuan yang tidak memiliki wali.” (HR. Ahmad)

Hadis tersebut menjadi dasar hukum keberadaan wali hakim dalam pernikahan. Para ulama sepakat bahwa penguasa atau pihak yang mewakilinya berwenang menikahkan perempuan yang tidak memiliki wali nasab, baik karena wali tersebut meninggal, hilang, non-muslim, atau menolak menikahkan tanpa alasan syar’i.

Menurut ulama mazhab Hanbali, Ibnu Qudamah, penguasa memiliki kewenangan umum dalam mengatur kemaslahatan umat, termasuk dalam urusan pernikahan.

Dalam kitab Al-Mughni (Dar Al-‘Alam Al-Kutub, Riyadh, 1997, Juz IX, h. 360–361), ia menjelaskan:

“Karena penguasa memiliki kewenangan umum untuk mengurus urusan harta dan menjaga barang-barang yang hilang, maka ia juga memiliki kewenangan dalam pernikahan sebagaimana ayah.”

Dengan demikian, wali hakim merupakan representasi kekuasaan negara yang menjalankan fungsi perwalian dalam pernikahan demi kemaslahatan umat.

Baca juga: Bolehkah Wali Menentukan Nilai Mahar dalam Pernikahan? Ini Penjelasannya

Kedudukan Wali Hakim di Indonesia

Dalam konteks Indonesia, kedudukan wali hakim diatur secara tegas dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Pasal 1 huruf (b) KHI menyebutkan:

“Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.” (KHI, Kemenag RI, 2018, hlm. 3)

Selanjutnya, Pasal 23 KHI menjelaskan bahwa wali hakim baru dapat bertindak apabila:

  • Wali nasab tidak ada,
  • Wali nasab tidak diketahui keberadaannya,
  • Wali nasab tidak dapat dihadirkan, atau
  • Wali nasab menolak menikahkan tanpa alasan syar’i (‘adhl), dengan pembuktian melalui putusan Pengadilan Agama.

Baca juga: 34,6 Juta Pernikahan Tidak Tercatat, Kemenag Dorong Anak Muda Catat Nikah Resmi

Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024

Menurut Pasal 13 ayat (2) dan (3) PMA Nomor 30 Tahun 2024, wali hakim adalah penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).

Apabila Kepala KUA bukan seorang penghulu, maka tugas wali hakim dijalankan oleh penghulu yang ditunjuk resmi oleh Kementerian Agama.

Masih dalam pasal yang sama, ayat (5) mengatur enam kondisi ketika wali hakim dapat bertindak sebagai wali nikah, yaitu:

  • Wali nasab tidak ada,
  • Wali nasab ‘adhl (enggan menikahkan),
  • Wali nasab tidak diketahui keberadaannya,
  • Wali nasab tidak dapat dihadirkan karena dipenjara,
  • Wali nasab tidak beragama Islam,
  • Wali nasab adalah calon mempelai itu sendiri.

Baca juga: Urutan Wali Nikah dalam Islam dan Syarat-Syaratnya

Peran Wali Hakim dalam Praktik di Indonesia

Dalam praktiknya, wali hakim berfungsi sebagai pihak yang mewakili pemerintah untuk menjamin sahnya akad nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali nasab.

Di Indonesia, peran tersebut dijalankan oleh penghulu di bawah Kementerian Agama. Hal ini memastikan bahwa setiap pernikahan tetap memenuhi rukun dan syarat sah sesuai hukum Islam dan peraturan perundang-undangan.

Wali hakim tidak hanya berperan sebagai pelaksana administratif, tetapi juga sebagai perpanjangan tangan negara dalam menjaga kemaslahatan umat dan menjamin perlindungan hukum bagi calon pengantin.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Aktual
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Aktual
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Aktual
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Aktual
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Aktual
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Aktual
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Aktual
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Aktual
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Aktual
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Aktual
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Aktual
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Aktual
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar