Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Pertama Kali Gelar MHQ Internasional Disabilitas Netra, Diikuti 12 Negara

Kompas.com, 2 Desember 2025, 21:59 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Kementerian Agama (Kemenag) untuk pertama kalinya akan menyelenggarakan Musabaqah Hifzil Qur’an (MHQ) Internasional khusus penyandang disabilitas netra.

Sebanyak 12 negara dipastikan mengikuti ajang yang berlangsung pada 3–7 Desember 2025 di Jakarta.

Penyelenggaraan MHQ ini menjadi langkah penting dalam memberikan ruang penghargaan bagi para penghafal Al-Qur’an penyandang disabilitas.

Baca juga: Larangan Merusak Alam dalam Islam: 14 Ayat Alquran dan Fatwa MUI

Plt. Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi, menilai agenda tersebut memiliki nilai strategis, baik dari sisi keagamaan maupun kemanusiaan.

“Ini bentuk penghormatan terhadap ketekunan para penghafal Al-Qur’an yang memiliki keterbatasan tetapi menunjukkan semangat luar biasa,” ujarnya di Jakarta, Selasa (2/12/2025), dilansir dari laman Kemenag.

Zayadi menambahkan bahwa seluruh persiapan harus dilakukan optimal karena Indonesia akan menyambut peserta dari berbagai negara. “Ini kehormatan besar bagi Indonesia,” katanya.

Kerja Sama Internasional dan Persiapan Teknis

MHQ Internasional Disabilitas Netra diselenggarakan melalui kerja sama Kemenag dan Rabithah ‘Alam Islami (World Muslim League), organisasi Islam nonpemerintah berbasis di Makkah. Kolaborasi ini memperkuat posisi Indonesia dalam pengembangan tilawah dan tahfiz Al-Qur’an di tingkat dunia.

Kasubdit Lembaga Tilawah dan Musabaqah Qur’an, Rijal Rangkuty, menjelaskan bahwa seluruh persiapan teknis telah diselesaikan. Pengaturan lokasi, jadwal acara, serta kebutuhan peserta disiapkan secara terperinci.

“Semua tahapan teknis sudah dirampungkan, termasuk penetapan venue, alur kegiatan, dan kebutuhan peserta dari 12 negara. Sebanyak 13 peserta lolos seleksi dan siap tampil pada babak grand final di Jakarta,” ujarnya.

Baca juga: Urutan Surat dalam Alquran dan Jumlah Ayatnya

Pembukaan akan berlangsung pada 3 Desember 2025 di Hotel Sunlake, Jakarta Utara. Babak grand final berlangsung di lokasi yang sama, sedangkan acara penutupan dijadwalkan digelar di Spike Airdome, PIK 2. Menteri Agama dan Ketua MPR RI dijadwalkan menghadiri penutupan, sementara Wakil Menteri Agama akan hadir pada pembukaan.

Cabang Perlombaan dan Dewan Hakim

MHQ Internasional Disabilitas Netra mempertandingkan lima cabang hafalan Alquran. Cabang tersebut meliputi 30 juz dengan Matan Jazari, 30 juz tanpa Matan Jazari untuk putra dan putri, serta cabang 20 juz dan 10 juz.

Dewan hakim terdiri atas lima ulama, yaitu tiga ulama dari Timur Tengah (Mesir dan Arab Saudi) serta dua ulama dari Indonesia.

Selain perlombaan, rangkaian kegiatan MHQ juga mencakup Dialog Kerukunan Lintas Umat Beragama, Haflah Tilawatil Qur’an bersama qari internasional, serta pemberian apresiasi kepada tokoh dan lembaga yang berkontribusi dalam pengembangan Al-Qur’an.

Zayadi menegaskan bahwa MHQ Internasional Disabilitas Netra memiliki makna lebih dari sekadar perlombaan.

“Semangat para peserta adalah inspirasi. Dunia perlu melihat bahwa keterbatasan tidak menghalangi siapa pun untuk dekat dengan Al-Qur’an,” ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar