Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Soroti Jomplangnya Penghimpunan Zakat: Baru Terkumpul Rp 41 T dari Potensi Rp 327 T

Kompas.com, 12 Desember 2025, 11:43 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai penghimpunan zakat nasional masih jauh dari target potensial yang seharusnya dapat dicapai.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tahun ini hanya berhasil mengumpulkan Rp 41 triliun, padahal potensi zakat di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 327 triliun.

Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, mengungkapkan hal tersebut seusai memimpin Forum Group Discussion (FGD) antara MUI, Baznas, dan Forum Komunikasi Lembaga Dakwah (FKLD) pada Kamis (11/12/2025).

Baca juga: MUI Akan Bahas 6 Fatwa di Munas XI, Mulai dari Asuransi Syariah hingga Zakat Penghasilan

Ia menilai kesenjangan besar ini menandakan bahwa optimalisasi penarikan zakat harus menjadi agenda prioritas nasional.

“Pengumpulan zakat di Indonesia belum maksimal. Total zakat yang dikumpulkan Baznas tahun ini baru Rp 41 triliun, sedangkan potensinya secara nasional mencapai Rp 327 triliun,” ujarnya dilansir dari MUIDigital.

Menurut Kiai Cholil, ada dua pendekatan yang bisa ditempuh untuk meningkatkan penerimaan zakat: kultural dan struktural.

Pendekatan kultural dilakukan dengan meningkatkan literasi zakat melalui berbagai media agar tumbuh kesadaran berzakat secara sukarela. Namun ia mengakui langkah ini membutuhkan waktu panjang.

“Cara ini jalannya lambat meskipun pasti, karena membangun kesadaran berzakat itu butuh waktu,” katanya.

Sementara pendekatan struktural melibatkan kebijakan negara. Kiai Cholil mendorong pemerintah mewajibkan zakat bagi umat Islam yang pendapatannya telah mencapai nishab, termasuk perusahaan yang bergerak di sektor syariah. Ia juga menilai zakat perlu diposisikan sebagai bagian dari mekanisme perpajakan nasional.

Menurutnya, revisi terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menjadi krusial.

Perubahan penting yang diusulkan antara lain pengakuan zakat sebagai pengurang pajak, kewajiban zakat bagi wajib zakat, serta pedoman tata kelola penyaluran zakat kepada para mustahiqqin.

Baca juga: Zakat Penghasilan: Ketentuan, Cara Hitung, dan Niat Membayarnya Sesuai Syariat Islam

“Kompensasinya dapat disesuaikan dengan Fatwa MUI tahun 2025 bahwa zakat yang dibayarkan oleh wajib zakat adalah pengurang pajak, atau dengan kata lain zakat yang dikeluarkan dihitung sebagai pajak,” jelasnya.

MUI berharap langkah ini dapat menutup kesenjangan besar antara potensi dan realisasi zakat, sekaligus memperkuat fungsi zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat dan pengentasan kemiskinan nasional.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Kisah UMKM Lokal yang Meraup Rezeki di Gelaran MTQ Nasional 2026
Kisah UMKM Lokal yang Meraup Rezeki di Gelaran MTQ Nasional 2026
Aktual
6 Peserta Terbaik Tartil Al-Qur’an Isyarat MTQ Nasional 2026, Ini Daftar Nama dan Nilainya
6 Peserta Terbaik Tartil Al-Qur’an Isyarat MTQ Nasional 2026, Ini Daftar Nama dan Nilainya
Aktual
Khutbah Jumat 18 September 2026: Makna Sejarah Masjid Al-Aqsha Bagi Umat Islam
Khutbah Jumat 18 September 2026: Makna Sejarah Masjid Al-Aqsha Bagi Umat Islam
Aktual
Qada dan Qadar Bukan Alasan untuk Pasif, Ini Cara Memahami Takdir dan Pentingnya Ikhtiar
Qada dan Qadar Bukan Alasan untuk Pasif, Ini Cara Memahami Takdir dan Pentingnya Ikhtiar
Aktual
Mengenali Perbedaan Bahagia dan Nikmat dalam Islam, Ini Penjelasannya
Mengenali Perbedaan Bahagia dan Nikmat dalam Islam, Ini Penjelasannya
Aktual
4 Tanda Kebahagiaan dalam Islam Menurut Hadits, Ada Tetangga Baik hingga Pasangan Salih
4 Tanda Kebahagiaan dalam Islam Menurut Hadits, Ada Tetangga Baik hingga Pasangan Salih
Aktual
Khutbah Jumat 18 September 2026: Mengurangi Dampak Perubahan Iklim
Khutbah Jumat 18 September 2026: Mengurangi Dampak Perubahan Iklim
Aktual
Khutbah Jumat 18 September 2026: Tentang Catatan Amal, Tidak Ada yang Luput di Hari Hisab
Khutbah Jumat 18 September 2026: Tentang Catatan Amal, Tidak Ada yang Luput di Hari Hisab
Aktual
Jangan Lewat 40 Hari, Ini Sunnah Merawat Kebersihan Tubuh dalam Islam
Jangan Lewat 40 Hari, Ini Sunnah Merawat Kebersihan Tubuh dalam Islam
Aktual
Niat Shalat 5 Waktu, Jumlah Rakaat, dan Batas Waktunya: Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya
Niat Shalat 5 Waktu, Jumlah Rakaat, dan Batas Waktunya: Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya
Aktual
Mengapa Masuk Kamar Mandi Didahulukan Kaki Kiri? Ini Penjelasan Islam
Mengapa Masuk Kamar Mandi Didahulukan Kaki Kiri? Ini Penjelasan Islam
Aktual
Sayyidul Istighfar: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Sayyidul Istighfar: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa Harian
Tubuh Memiliki Hak, Menjaga Kesehatan adalah Ikhtiar
Tubuh Memiliki Hak, Menjaga Kesehatan adalah Ikhtiar
Aktual
Baznas dan Kemenag Salurkan Rp 17,5 Miliar untuk 700 Pesantren
Baznas dan Kemenag Salurkan Rp 17,5 Miliar untuk 700 Pesantren
Aktual
Doa Setelah Sholat Fardhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Setelah Sholat Fardhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar