Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernikahan di Indonesia Mulai Bangkit Lagi usai Turun Bertahun-tahun

Kompas.com, 31 Desember 2025, 17:51 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Setelah beberapa tahun terus menurun, angka pernikahan nasional akhirnya “bangkit pelan-pelan” sepanjang 2025.

Data Kementerian Agama menunjukkan, tren penurunan pernikahan yang terjadi sejak 2022 kini resmi terhenti.

Berdasarkan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) hingga 31 Desember 2025 pukul 11.00 WIB, jumlah pernikahan tercatat 1.479.533 peristiwa. Angka ini naik 1.231 pernikahan dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 1.478.302 peristiwa.

Meski kenaikannya terbilang tipis, data tersebut menjadi sinyal penting di tengah dinamika sosial dan ekonomi masyarakat.

Baca juga: Angka Pernikahan 2025 Naik, Kemenag Sebut Tren Penurunan Sejak 2022 Terhenti

“Datanya memang masih terus bergerak, tetapi bisa dikatakan ini menjadi indikasi awal bahwa tren penurunan yang terjadi sejak 2022 mulai berhenti,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad dalam keterangan tertulis, Rabu (31/12/2025).

Empat Tahun Turun, Kini Berbalik Arah

Abu menjelaskan, sejak 2022 angka pernikahan nasional terus mengalami penurunan.

Pada 2022 tercatat 1.705.348 pernikahan, turun menjadi 1.577.255 pernikahan pada 2023, lalu kembali menyusut menjadi 1.478.302 pernikahan pada 2024.

Kenaikan di 2025, meski tidak signifikan, menjadi catatan tersendiri sebagai titik balik tren.

Digitalisasi Nikah hingga Gas Nikah

Menurut Abu, perubahan arah ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor yang saling berkaitan. Salah satunya adalah penguatan layanan pencatatan nikah berbasis digital melalui SIMKAH.

“Transformasi digital memberikan kepastian layanan, kemudahan akses, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pencatatan pernikahan secara resmi,” jelasnya.

Selain itu, Kementerian Agama juga menggencarkan Gerakan Sadar (Gas) Pencatatan Nikah di berbagai daerah.

Kampanye ini menyasar masyarakat luas, terutama generasi muda, agar memahami pentingnya menikah secara sah dan tercatat negara.

“Pencatatan nikah bukan sekadar urusan administrasi, tetapi bentuk perlindungan hak suami, istri, dan anak,” kata Abu.

Bimbingan Pranikah Makin Diminati

Faktor lain yang dinilai berkontribusi adalah penguatan pembinaan pranikah. Sepanjang 2025, program Bimbingan Perkawinan Kemenag menjangkau 1.248.789 calon pengantin, berdasarkan data hingga akhir November.

Cakupan ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat bahwa pernikahan membutuhkan kesiapan mental, spiritual, dan sosial.

“Kesadaran bahwa menikah perlu persiapan matang semakin tumbuh,” ujar Abu.

Pembinaan ini diperluas melalui program Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) dan Bimbingan Usia Sekolah (BRUS) yang menyasar kelompok usia muda sebagai investasi jangka panjang membangun budaya pernikahan yang sehat.

Nikah Fest hingga Family Run

Sepanjang 2025, Kemenag juga menggelar berbagai pendekatan kreatif, seperti Nikah Fest, Sakinah Family Run, dan Sakinah Fun Walk di sejumlah daerah.

Selain rekreatif, kegiatan ini menghadirkan layanan edukatif dan konsultatif seputar pernikahan dan keluarga.

“Masyarakat bisa berkonsultasi langsung tentang kesiapan menikah, komunikasi keluarga, hingga perencanaan rumah tangga,” ujar Abu.

Pendekatan yang lebih dekat dengan publik ini dinilai efektif membangun kesadaran kolektif bahwa pernikahan perlu dipersiapkan dan dijalani secara bertanggung jawab.

Optimisme Sosial Ikut Mendorong

Di luar faktor layanan dan pembinaan, Abu menilai stabilitas sosial serta tumbuhnya kembali optimisme masyarakat, khususnya generasi muda, turut memengaruhi keputusan untuk menikah.

“Situasi sosial yang relatif lebih stabil membentuk optimisme untuk melangkah ke jenjang pernikahan,” katanya.

Baca juga: Survei Kemenag–Alvara: Gen Z Paling Toleran Dibanding Milenial dan Gen X

Meski demikian, Abu menegaskan bahwa kenaikan angka bukan tujuan utama. Fokus Kementerian Agama tetap pada kualitas pernikahan dan ketahanan keluarga.

“Yang terpenting bukan sekadar angka, tetapi bagaimana pernikahan dijalani secara sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Ke depan, Kemenag berkomitmen terus memperkuat layanan pernikahan, memperluas edukasi pranikah, serta membangun sinergi lintas pihak demi menciptakan keluarga Indonesia yang kokoh dan berdaya tahan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Perpres Ditjen Pesantren Diteken, Ini Lima Direktorat Strategis yang Disiapkan
Perpres Ditjen Pesantren Diteken, Ini Lima Direktorat Strategis yang Disiapkan
Aktual
Hukum Menghidupi Keluarga dari Harta Judi Menurut Islam, Boleh atau Tidak? Berikut Penjelasan MUI
Hukum Menghidupi Keluarga dari Harta Judi Menurut Islam, Boleh atau Tidak? Berikut Penjelasan MUI
Aktual
Judi Online Kian Marak, Ini Penjelasan Lengkap Hukum dan Dampaknya dalam Islam Menurut MUI
Judi Online Kian Marak, Ini Penjelasan Lengkap Hukum dan Dampaknya dalam Islam Menurut MUI
Aktual
Bacaan Tahlil Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Disertai Doa Tahlil untuk Orang Meninggal
Bacaan Tahlil Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Disertai Doa Tahlil untuk Orang Meninggal
Doa dan Niat
Haedar Nashir Tegas: Rezim Boleh Berganti, Muhammadiyah Tetap Kawal Arah Bangsa
Haedar Nashir Tegas: Rezim Boleh Berganti, Muhammadiyah Tetap Kawal Arah Bangsa
Aktual
MUI Serukan Perang Lawan Konten Amoral! Ruang Digital RI Disebut Darurat, Generasi Muda Terancam
MUI Serukan Perang Lawan Konten Amoral! Ruang Digital RI Disebut Darurat, Generasi Muda Terancam
Aktual
20 Sifat Wajib Allah SWT: Arti, Makna, dan Penjelasan Lengkap
20 Sifat Wajib Allah SWT: Arti, Makna, dan Penjelasan Lengkap
Aktual
Doa Menghadapi Musibah Gempa Bumi serta Hikmah Terjadinya Bencana dalam Islam
Doa Menghadapi Musibah Gempa Bumi serta Hikmah Terjadinya Bencana dalam Islam
Aktual
Kemenhaj Cegah Haji Ilegal, Bayar Rp 100 Juta Bisa Lolos ke Arab Saudi
Kemenhaj Cegah Haji Ilegal, Bayar Rp 100 Juta Bisa Lolos ke Arab Saudi
Aktual
Panduan Ruqyah Mandiri di Rumah Sesuai Sunnah, Lengkap Bacaannya
Panduan Ruqyah Mandiri di Rumah Sesuai Sunnah, Lengkap Bacaannya
Aktual
Kisah Runtuhnya Persia: Strategi Islam dari Abu Bakar ke Umar
Kisah Runtuhnya Persia: Strategi Islam dari Abu Bakar ke Umar
Aktual
Cegah Praktik Haji Ilegal, Kemenhaj Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian
Cegah Praktik Haji Ilegal, Kemenhaj Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian
Aktual
Daftar Vaksinasi Wajib dan Tambahan untuk Calon Jamaah Haji 2026
Daftar Vaksinasi Wajib dan Tambahan untuk Calon Jamaah Haji 2026
Aktual
Hati-hati, Ini Penyebab Doa Sulit Diijabah Menurut Islam
Hati-hati, Ini Penyebab Doa Sulit Diijabah Menurut Islam
Aktual
Asal Usul Hormuz hingga Duel Khalid bin Walid yang Mengubah Sejarah
Asal Usul Hormuz hingga Duel Khalid bin Walid yang Mengubah Sejarah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com