Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Muhammadiyah Se-Indonesia

Kompas.com, 28 Januari 2026, 09:17 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Bulan Ramadhan tinggal menghitung hari. Jika awal puasa 2026 mengikuti versi Muhammadiyah tanggal 18 Februari 2026, maka awal puasa tinggal 21 hari lagi.

Namun jika mengikuti kalender hijriyah dari Kemenag di mana awal 1 Ramadhan tanggal 19 Februari 2026, maka puasa tinggal 22 hari.

Bagi Anda yang akan mengikuti awal Ramadhan dari Muhammadiyah, saat ini sudah ada jadwal imsakiyah yang diterbitkan oleh Muhammadiyah.

Dilansir dari Suaramuhammadiyah.id, Jadwal ini disusun oleh Ketua Bidang Iptek Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr Oman Fathurohman SAW MAg.

Baca juga: Hitung Mundur Ramadhan 2026: Kapan Puasa Dimulai, Tanggal dan Fakta Penting Bulan Puasa Tahun Ini & Tahun Sebelumnya

Dalam penjelasannya, jadwal Imsakiyah ini berlaku untuk selutuh kota-kota besar di Indonesia serta beberapa hasil dari Pemekaran, meliputi Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.

Kemudian Muhammadiyah juga menetapkan jadwal Imsakiyah untuk sejumlah kota tambahan antara lain Tasikmalaya, Cilacap, dan Cirebon.

Jadwal Imsakiyah Muhammadiyah ini menetapakan awal saktu subuh dan imsak Ramadhan 1447 H berdasarkan hasil Munas Tarjih ke-31 Muhammadiyah pada 2020. Awal waktu subuh ditentukan saat posisi ketinggian matahari berda di minus 18 derajat.

Berikut jadwal Imsakiyah Ramadhan 1447 Hijriyah atau Puasa 2026 dari Muhammadiyah untuk kota-kota seluruh Indonesia, berikut link download-nya.

1. Banda Aceh | Download di sini

2. Medan (Sumut) | Download di sini

3. Padang (Sumbar) | Download di sini

4. Pekanbaru (Riau) | Download di sini

5. Tanjung Pinang (Kepri) | Download di sini

6. Pangkal Pinang (Babel) | Download di sini

7. Bengkulu (Bengkulu) | Download di sini

8. Jambi (Jambi) | Download di sini

9. Palembang (Sumsel) | Download di sini

10. Bandar Lampung (Lampung) | Download di sini

11. Semarang (Jateng) | Download di sini

12. Surabaya (Jatim) | Download di sini

13. Jakarta (D.K.I) | Download di sini

14. Bandung (Jabar) | Download di sini

15. Serang (Banten) | Download di sini

16. Mamuju (Sulbar) | Download di sini

17. Makassar (Sulsel) | Download di sini

18. Palu (Sulteng) | Download di sini

19. Kendari (Sultra) | Download di sini

20. Gorontalo (Gorontalo) | Download di sini

21. Manado (Sulut) | Download di sini

22. Sofifi (Malut) | Download di sini

23. Ambon (Maluku) | Download di sini

24. Manokwari (Papua Barat) | Download di sini

25. Nabire (Papua Tengah) | Download di sini

26. Jayapura (Papua) | Download di sini

27. Jayawijaya (Papua Pegunungan) | Download di sini

28. Sorong (Papua Barat Daya) | Download di sini

29. Merauke (Papua Selatan) | Download di sini

30. Pontianak (Kalbar) | Download di sini

31. Palangkaraya (Kalteng) | Download di sini

32. Banjarbaru (Kalsel) | Download di sini

33. Samarinda (Kaltim) | Download di sini

34. Tanjung Selor (Kaltara) | Download di sini

35. Denpasar (Bali) | Download di sini

Baca juga: Puasa 2026 Berapa Hari Lagi? Ini Perkiraan Awal Ramadhan 1447 H

36. Kupang (NTT) | Download di sini

37. Mataram (NTB) | Download di sini

38. Yogyakarta (DIY) | Download di sini

39. Tasikmalaya (Jawa Barat) | Download di sini

40. Cirebon (Jawa Barat) | Download di sini

41. Cilacap (Jawa Tengah) | Download di sini

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Aktual
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
Aktual
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Aktual
H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
Aktual
Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Aktual
Muazin Masjidil Haram Sheikh Ibrahim Al Madani Wafat, Rekaman Adzannya Beredar di Media Sosial
Muazin Masjidil Haram Sheikh Ibrahim Al Madani Wafat, Rekaman Adzannya Beredar di Media Sosial
Aktual
Sheikh Ibrahim Al Madani, Muazin Masjidil Haram, Wafat Setelah Kumandangkan Adzan Subuh
Sheikh Ibrahim Al Madani, Muazin Masjidil Haram, Wafat Setelah Kumandangkan Adzan Subuh
Aktual
Mengapa Rasulullah Bersiwak Sebelum Shalat? Ini Hikmahnya
Mengapa Rasulullah Bersiwak Sebelum Shalat? Ini Hikmahnya
Aktual
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70 Persen Ditempatkan di Sukuk Negara
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70 Persen Ditempatkan di Sukuk Negara
Aktual
Mengapa Rasulullah Menganjurkan Tidur Miring ke Kanan? Ini Hikmahnya
Mengapa Rasulullah Menganjurkan Tidur Miring ke Kanan? Ini Hikmahnya
Aktual
Apa Bedanya Sabar, Ridha, dan Tawakal? Jangan Sampai Tertukar
Apa Bedanya Sabar, Ridha, dan Tawakal? Jangan Sampai Tertukar
Aktual
Jelang Wajib Halal Produk Sandang, Begini Tips Memilih Baju Anak
Jelang Wajib Halal Produk Sandang, Begini Tips Memilih Baju Anak
Aktual
Ketegasan Kiai Miftah dan Masa Depan NU di Abad Kedua
Ketegasan Kiai Miftah dan Masa Depan NU di Abad Kedua
Aktual
Bolehkah Minum Sambil Berdiri? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Bolehkah Minum Sambil Berdiri? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar