Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Salah, Ini Perkara yang Membatalkan Puasa Ramadhan

Kompas.com, 19 Februari 2026, 11:18 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Ia adalah ibadah dengan aturan yang jelas, batasan tegas, dan konsekuensi hukum yang rinci dalam syariat Islam.

Banyak orang beranggapan bahwa selama tidak makan dan minum, puasanya pasti aman. Padahal, fikih Islam menjelaskan sejumlah perkara lain yang dapat membatalkan puasa.

Tanpa pemahaman yang tepat, seseorang bisa saja menjalankan puasa seharian penuh, namun tanpa sadar telah melakukan hal yang membatalkannya.

Lalu, apa saja yang benar-benar membatalkan puasa menurut Alquran, hadis, dan penjelasan para ulama?

Landasan Syariat tentang Puasa

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 187:

Wa kulū wasyrabū ḥattā yatabayyana lakumul-khaiṭul-abyaḍu minal-khaiṭil-aswadi minal-fajr, ṡumma atimmuṣ-ṣiyāma ilal-lail

Artinya: “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”

Ayat ini menjadi dasar bahwa puasa memiliki batas waktu dan aturan yang tegas. Dalam buku Seri Fiqih Kehidupan: Puasa karya Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa perkara yang membatalkan puasa pada prinsipnya adalah segala hal yang bertentangan dengan hakikat puasa, yaitu menahan diri dari syahwat perut dan syahwat kemaluan sejak fajar hingga maghrib.

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan 1447 H, Ini Waktu dan Tata Caranya

1. Makan dan Minum dengan Sengaja

Ini adalah pembatal puasa yang paling jelas dan disepakati seluruh ulama. Menurut penjelasan dalam Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, makan dan minum secara sengaja, walaupun sedikit, membatalkan puasa karena bertentangan langsung dengan perintah menahan diri.

Namun, jika seseorang makan atau minum karena lupa, puasanya tetap sah. Nabi Muhammad SAW bersabda:

Man nasiya wa huwa sha’imun fa akala aw syariba fal yutimma shaumahu, fa innama ath’amahullahu wa saqah.

Artinya: “Barang siapa lupa dalam keadaan berpuasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena Allah yang telah memberinya makan dan minum.” (HR Bukhari dan Muslim)

2. Hubungan Suami Istri (Jima’)

Melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan termasuk dosa besar dan membatalkan puasa.

Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, disebutkan seorang sahabat datang kepada Nabi SAW mengaku telah berhubungan dengan istrinya di siang Ramadhan.

Nabi kemudian menetapkan kewajiban kafarat berat, yaitu membebaskan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.

Dalam Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd, dijelaskan bahwa jima’ membatalkan puasa karena ia merupakan bentuk pemenuhan syahwat yang paling sempurna di mana secara tegas dilarang pada waktu puasa.

Baca juga: Ide Menu Takjil Kekinian dan Paling Dicari Cocok untuk Buka Puasa

3. Keluar Mani dengan Sengaja

Mayoritas ulama berpendapat bahwa mengeluarkan mani dengan sengaja melalui perbuatan tertentu (seperti onani) membatalkan puasa karena termasuk pemenuhan syahwat.

Namun, jika keluar mani karena mimpi (ihtilam), maka tidak membatalkan puasa karena terjadi di luar kendali.

Dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili, dijelaskan bahwa unsur kesengajaan menjadi kunci dalam penetapan batalnya puasa.

4. Muntah dengan Sengaja

Muntah yang disengaja, seperti memasukkan jari ke tenggorokan, membatalkan puasa.

Rasulullah SAW bersabda:

Man dzara’ahul-qay’u falā qaḍā’a ‘alaihi, wa man istāqā’a fal yaqḍi

Artinya: “Barang siapa muntah tanpa disengaja, maka tidak wajib qadha atasnya. Tetapi barang siapa yang sengaja muntah, maka ia wajib mengganti puasanya.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab menegaskan bahwa muntah disengaja termasuk tindakan yang membatalkan karena ada unsur ikhtiar.

5. Haid dan Nifas

Perempuan yang mengalami haid atau nifas otomatis batal puasanya, meskipun terjadi sesaat sebelum maghrib.

Dalam Fathul Qarib karya Ibnu Qasim al-Ghazi, dijelaskan bahwa wanita haid dan nifas diwajibkan mengganti puasa di hari lain, namun tidak wajib mengganti shalat.

Hal ini berdasarkan hadis Aisyah RA ketika ditanya mengapa perempuan haid mengqadha puasa namun tidak shalat. Ia menjawab bahwa demikianlah perintah Rasulullah SAW.

Baca juga: Jadwal Buka Puasa Kota Cilacap Hari Ini Selama Ramadhan 2026 versi Muhammadiyah

6. Murtad (Keluar dari Islam)

Murtad membatalkan seluruh amal ibadah, termasuk puasa.

Allah SWT berfirman dalam Surah Az-Zumar ayat 65:

La’in asyrakta la yaḥbaṭanna ‘amaluka wa latakūnanna minal-khāsirīn

Artinya: “Jika engkau mempersekutukan (Allah), niscaya gugurlah amalmu dan engkau termasuk orang-orang yang rugi.”

Para ulama sepakat bahwa keluar dari Islam menghapus keabsahan seluruh ibadah.

7. Masuknya Sesuatu ke Dalam Rongga Tubuh Secara Sengaja

Dalam kajian fikih klasik, memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh melalui jalur terbuka (mulut, hidung) secara sengaja juga membatalkan puasa.

Namun, dalam perkembangan fikih kontemporer, para ulama membahas lebih detail mengenai penggunaan obat tetes mata, suntikan atau inhaler.

Dalam keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami, suntikan non-nutrisi umumnya tidak membatalkan puasa karena tidak termasuk makan dan minum.

Prinsip Utama: Menahan Diri dan Menghindari Berlebihan

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-A’raf ayat 31:

Wa kulū wasyrabū walā tusrifū

Artinya: “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan.”

Puasa bukan hanya menahan fisik, tetapi juga melatih pengendalian diri. Dalam buku Ihya Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali, dijelaskan bahwa puasa memiliki tingkatan, puasa umum (menahan makan dan minum), puasa khusus (menjaga anggota tubuh dari dosa), dan puasa paling khusus (menjaga hati dari selain Allah).

Artinya, batal secara fikih mungkin terlihat jelas. Namun rusaknya nilai puasa bisa terjadi karena maksiat, meski secara hukum tetap sah.

Mengapa Memahami Pembatal Puasa Itu Penting?

Kesalahan dalam memahami hukum puasa bisa berdampak pada keabsahan ibadah. Terlebih di bulan Ramadhan, ketika pahala dilipatgandakan.

Dalam konteks modern, tantangan semakin kompleks, penggunaan obat medis, aktivitas berat, hingga gaya hidup digital. Karena itu, merujuk pada sumber terpercaya menjadi penting.

Sebagaimana ditegaskan dalam berbagai literatur fikih, prinsip dasarnya adalah:

  • Ada unsur kesengajaan.
  • Bertentangan dengan hakikat puasa.
  • Dilakukan dalam waktu puasa.

Ramadhan: Ibadah yang Membutuhkan Ilmu

Puasa bukan sekadar ritual tahunan. Ia adalah ibadah yang membutuhkan pemahaman.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:

Yā ayyuhalladzīna āmanū kutiba ‘alaikumush-shiyāmu kamā kutiba ‘alalladzīna min qablikum la‘allakum tattaqūn

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Takwa lahir dari ketaatan yang didasari ilmu. Maka pertanyaannya kini bukan hanya, “Sudahkah kita berpuasa?” Tetapi, “Sudahkah kita memahami apa saja yang bisa membatalkannya?”

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar