Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Hari Tasyrik? Ini Tanggal dan Larangan Puasa dalam Islam

Kompas.com, 30 Maret 2026, 10:16 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Setelah gema takbir Idul Adha mereda, umat Islam masih berada dalam rangkaian hari-hari istimewa yang dikenal sebagai Hari Tasyrik.

Meski kerap luput dari perhatian, fase ini memiliki makna spiritual yang kuat sekaligus aturan syariat yang tegas, termasuk larangan berpuasa.

Hari Tasyrik bukan sekadar perpanjangan hari raya, tetapi momentum untuk merayakan nikmat Allah SWT dengan cara yang khas dalam ajaran Islam, seperti makan, berbagi, dan memperbanyak dzikir. Lantas, apa sebenarnya Hari Tasyrik, kapan waktunya, dan bagaimana hukum puasa di dalamnya?

Baca juga: Kapan Lebaran Haji 2026? Ini Jadwal Idul Adha Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Apa Itu Hari Tasyrik? Makna Bahasa dan Syariat

Secara etimologis, kata “tasyrik” berasal dari bahasa Arab syarraqa–yusyarriku yang berarti “menjemur sesuatu di bawah sinar matahari”.

Pada masa Rasulullah SAW, istilah ini merujuk pada kebiasaan menjemur daging kurban agar lebih awet.

Namun dalam perspektif syariat, Hari Tasyrik memiliki makna yang lebih luas. Dalam buku Rahasia Dahsyat Energi Sapu Jagat karya M. Ghofur Khalil, dijelaskan bahwa Hari Tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha yang diperuntukkan bagi umat Islam untuk menikmati rezeki dari Allah sekaligus memperbanyak dzikir sebagai bentuk syukur.

Penjelasan ini sejalan dengan praktik para sahabat Nabi yang menjadikan Hari Tasyrik sebagai waktu untuk memperkuat dimensi sosial (berbagi makanan) dan spiritual (mengingat Allah).

Kapan Hari Tasyrik Terjadi?

Hari Tasyrik berlangsung selama tiga hari berturut-turut setelah Idul Adha, tepatnya pada:

  • 11 Zulhijah (Hari Tasyrik pertama)
  • 12 Zulhijah (Hari Tasyrik kedua)
  • 13 Zulhijah (Hari Tasyrik ketiga)

Ketiga hari ini menjadi bagian dari rangkaian ibadah haji, khususnya bagi jamaah yang melaksanakan lempar jumrah di Mina.

Namun bagi umat Islam secara umum, Hari Tasyrik tetap memiliki nilai ibadah yang dianjurkan untuk dihidupkan.

Dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili, disebutkan bahwa Hari Tasyrik termasuk hari yang dimuliakan (ayyam ma’dudat) sebagaimana disebut dalam Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 203), yang dianjurkan untuk diisi dengan dzikir.

Baca juga: Lebaran Haji 2026 Bulan Apa? Ini Jadwal Lengkap Idul Adha, Libur, dan Tanggal Pentingnya

Hukum Puasa di Hari Tasyrik: Larangan yang Tegas

Salah satu ketentuan paling penting terkait Hari Tasyrik adalah larangan berpuasa. Hal ini ditegaskan dalam sejumlah hadis sahih.

Rasulullah SAW bersabda:

“Hari-hari Tasyrik adalah hari makan dan minum.” (HR Muslim)

Dalam riwayat lain dari sahabat Nubaisyah Al-Hudzali disebutkan:

“Hari-hari Tasyrik adalah hari makan, minum, dan berdzikir kepada Allah.” (HR Muslim)

Larangan ini bersifat umum bagi seluruh umat Islam, kecuali dalam kondisi tertentu seperti bagi jamaah haji yang tidak mendapatkan hewan kurban (hadyu), sebagaimana dijelaskan dalam literatur fikih klasik.

Dalam buku Puasa Wajib dan Sunah karya Zainul Arifin, dijelaskan bahwa hikmah larangan puasa di Hari Tasyrik adalah untuk menegaskan bahwa Islam tidak hanya mengajarkan pengendalian diri, tetapi juga keseimbangan dalam menikmati nikmat Allah secara wajar.

Mengapa Dilarang Puasa? Ini Hikmah di Baliknya

Larangan berpuasa pada Hari Tasyrik bukan tanpa alasan. Ada dimensi filosofis dan spiritual yang melatarbelakanginya:

1. Menegaskan Hari Raya sebagai Momentum Kebahagiaan

Hari Tasyrik masih termasuk suasana Idul Adha, sehingga umat Islam dianjurkan untuk merayakan dengan makan dan minum, bukan menahan diri.

2. Bentuk Syukur atas Nikmat Allah

Mengonsumsi daging kurban bukan sekadar aktivitas fisik, tetapi juga simbol penerimaan terhadap rezeki yang diberikan Allah.

3. Menjaga Keseimbangan Ibadah

Dalam Islam, ibadah tidak selalu identik dengan menahan diri. Ada saatnya umat diperintahkan untuk menikmati nikmat sebagai bagian dari ibadah itu sendiri.

Pemikiran ini juga sejalan dengan pandangan Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin, yang menekankan pentingnya keseimbangan antara aspek spiritual dan jasmani dalam beragama.

Baca juga: Kapan Puasa 2026 Tiba? Jadwal Lengkap Ramadhan hingga Idul Adha

Amalan yang Dianjurkan di Hari Tasyrik

Meski tidak diperbolehkan berpuasa, Hari Tasyrik tetap dipenuhi dengan berbagai amalan yang bernilai ibadah tinggi.

Memperbanyak Dzikir dan Takbir

Umat Islam dianjurkan memperbanyak takbir, tahmid, dan tahlil, terutama setelah salat fardhu. Tradisi ini dikenal sebagai takbir tasyriq.

Melanjutkan Ibadah Kurban

Hari Tasyrik menjadi waktu terakhir penyembelihan hewan kurban. Distribusi daging kepada yang membutuhkan menjadi bagian penting dari ibadah sosial.

Mempererat Silaturahmi

Momentum ini juga dimanfaatkan untuk berbagi makanan dan memperkuat hubungan sosial di tengah masyarakat.

Dalam kitab Lathaif al-Ma’arif, Ibn Rajab al-Hanbali menyebut Hari Tasyrik sebagai hari makan yang disertai dzikir, bukan sekadar perayaan tanpa makna, melainkan bentuk ibadah yang menyatu antara jasmani dan ruhani.

Hari Tasyrik, Ibadah dalam Bentuk Syukur

Hari Tasyrik mengajarkan satu hal penting: bahwa ibadah tidak selalu identik dengan menahan, tetapi juga dengan menikmati secara sadar dan penuh syukur.

Di tengah kehidupan yang sering menuntut pengorbanan, Islam menghadirkan momen di mana makan, minum, dan berbagi justru menjadi bagian dari ketaatan.

Memahami Hari Tasyrik secara utuh membantu umat Islam menjalankan ajaran agama dengan lebih seimbang, tidak hanya fokus pada ritual, tetapi juga pada makna di baliknya.

Karena pada akhirnya, setiap momen dalam Islam, termasuk Hari Tasyrik adalah jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara yang paling manusiawi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kementerian Kebudayaan Perkuat Kolaborasi Pemajuan Budaya Islam
Kementerian Kebudayaan Perkuat Kolaborasi Pemajuan Budaya Islam
Aktual
Operasional Haji 2026 Berakhir, Kemenhaj Tetap Dampingi 60 Jamaah yang Dirawat di RS Arab Saudi
Operasional Haji 2026 Berakhir, Kemenhaj Tetap Dampingi 60 Jamaah yang Dirawat di RS Arab Saudi
Aktual
Kemenhaj: Operasional Haji 2026 Resmi Berakhir, Kepulangan Jamaah Kloter UPG-43 Jadi Penutup
Kemenhaj: Operasional Haji 2026 Resmi Berakhir, Kepulangan Jamaah Kloter UPG-43 Jadi Penutup
Aktual
Arab Saudi Ajak Negara OKI Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Peran Sektor Swasta
Arab Saudi Ajak Negara OKI Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Peran Sektor Swasta
Aktual
FIFA Hapus Branding Alkohol di Penghargaan Man of the Match Piala Dunia 2026 untuk Hormati Pemain Muslim
FIFA Hapus Branding Alkohol di Penghargaan Man of the Match Piala Dunia 2026 untuk Hormati Pemain Muslim
Aktual
Kemenhaj Sumbar Gagas Gerakan Haji Muda, Pelajar Diajak Menabung Mulai Rp 2.000 per Hari
Kemenhaj Sumbar Gagas Gerakan Haji Muda, Pelajar Diajak Menabung Mulai Rp 2.000 per Hari
Aktual
Presiden Prabowo: Masyarakat Harus Bisa Beribadah dengan Damai
Presiden Prabowo: Masyarakat Harus Bisa Beribadah dengan Damai
Aktual
Sadar Halal Berbasis KUA Digencarkan, Kemenag Perkuat Literasi Jelang Wajib Halal Oktober 2026
Sadar Halal Berbasis KUA Digencarkan, Kemenag Perkuat Literasi Jelang Wajib Halal Oktober 2026
Aktual
1.350 Penyuluh Agama Lolos Verifikasi Penilaian Kompetensi 2026, Siap Ikuti Tahap Selanjutnya
1.350 Penyuluh Agama Lolos Verifikasi Penilaian Kompetensi 2026, Siap Ikuti Tahap Selanjutnya
Aktual
BPKH Pangkas Anggaran Operasional Rp100 Miliar pada 2026, Fokus Jaga Dana Haji
BPKH Pangkas Anggaran Operasional Rp100 Miliar pada 2026, Fokus Jaga Dana Haji
Aktual
Penyuluh Agama Diminta Jadi Fact Checker Keagamaan di Era AI
Penyuluh Agama Diminta Jadi Fact Checker Keagamaan di Era AI
Aktual
6 Doa ketika Dizalimi agar Mendapat Keadilan, Diambil dari Ayat-ayat Al-Quran
6 Doa ketika Dizalimi agar Mendapat Keadilan, Diambil dari Ayat-ayat Al-Quran
Doa dan Niat
Tata Cara Berdoa agar Harapan dan Keinginan Segera Dikabulkan Allah
Tata Cara Berdoa agar Harapan dan Keinginan Segera Dikabulkan Allah
Doa dan Niat
Arab Saudi Gunakan Perlengkapan Khusus untuk Prosesi Pencucian Kabah
Arab Saudi Gunakan Perlengkapan Khusus untuk Prosesi Pencucian Kabah
Aktual
Cara Berdagang ala Rasulullah: 10 Prinsip Bisnis Jujur Membawa Berkah
Cara Berdagang ala Rasulullah: 10 Prinsip Bisnis Jujur Membawa Berkah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar