Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj-Polri Perkuat Satgas, Berantas Haji Ilegal hingga ke Daerah

Kompas.com, 21 April 2026, 12:36 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Upaya pemerintah dalam melindungi calon jemaah haji Indonesia terus diperkuat.

Di tengah maraknya praktik haji nonprosedural yang merugikan masyarakat, sinergi lintas lembaga kini menjadi kunci utama untuk menutup celah keberangkatan ilegal.

Melalui kolaborasi antara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pengawasan tidak hanya difokuskan di tingkat pusat, tetapi juga diperluas hingga ke daerah.

Langkah ini dinilai penting mengingat praktik haji ilegal kerap melibatkan jaringan yang menyasar masyarakat dengan informasi yang menyesatkan, terutama terkait jalur keberangkatan instan tanpa antrean.

Baca juga: Satgas Haji Gagalkan 8 WNI Berangkat ke Tanah Suci Pakai Visa Non-Haji, Travel Nakal Diusut

Penguatan Koordinasi Lintas Lembaga

Sinergi ini diperkuat melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Mabes Polri pada April 2026.

Fokus pembahasan mencakup penguatan Tim Gabungan Penanganan Haji Nonprosedural, integrasi data antarinstansi, serta strategi pencegahan yang lebih efektif.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan pentingnya kerja sama yang solid antar lembaga.

“Melalui koordinasi yang kuat, penanganan haji nonprosedural bisa dilakukan lebih efektif dan cepat,” ujar Harun dilansir dari laman resmi Kemenhaj RI, Selasa (21/4/2026).

Ia juga menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat terlindungi dari praktik yang merugikan.

“Kehadiran negara sangat penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah,” tambahnya.

Satgas Haji Dibentuk hingga Tingkat Daerah

Sebagai langkah konkret, Polri membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji yang bekerja hingga tingkat daerah, termasuk di Polres kabupaten/kota.

Wakabaintelkam Polri, Nanang Rudi Supriatna, menjelaskan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan respons langsung terhadap berbagai persoalan di lapangan.

“Satgas Haji ini dibentuk hingga ke tingkat Polres. Kami berkolaborasi dengan Kementerian Haji sampai ke daerah, termasuk di tingkat kabupaten/kota,” jelas Nanang.

Dengan struktur yang menjangkau daerah, pengawasan diharapkan menjadi lebih dekat dengan masyarakat, sehingga potensi pelanggaran bisa dideteksi lebih dini.

Baca juga: Pemerintah Bentuk Satgas Haji Ilegal, Targetkan Penipuan dan Visa Ilegal

Strategi Terpadu: Edukasi, Pengawasan, dan Penindakan

Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian RI, Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa Satgas Haji akan bekerja dengan pendekatan menyeluruh, mulai dari edukasi hingga penegakan hukum.

“Satgas ini dibentuk untuk melindungi jemaah haji dan umrah serta menindak praktik ilegal,” ujar Dedi.

Ia menjelaskan bahwa fokus utama mencakup pencegahan keberangkatan ilegal serta penindakan terhadap penipuan oleh oknum travel.

“Langkah pre-emptive dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Sementara itu, tindakan preventif dilaksanakan melalui pengawasan ketat di bandara dan pelabuhan. Adapun penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pelaku tindak pidana,” jelasnya.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya bertindak setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga berupaya mencegah sejak awal.

Data Penindakan: Puluhan Kasus dan Ribuan Pencegahan

Upaya tersebut telah menunjukkan hasil yang signifikan. Hingga 2026, puluhan kasus penipuan terkait haji sedang diproses dengan nilai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

Selain itu, ribuan calon jemaah berhasil dicegah dari keberangkatan ilegal melalui pemeriksaan dokumen yang ketat.

“Pencegahan dilakukan di seluruh bandara melalui pemeriksaan dokumen secara ketat, serta penindakan hukum, termasuk pidana, terhadap pelanggaran yang ditemukan,” tegas Dedi.

Data ini menjadi peringatan bahwa praktik haji ilegal masih menjadi ancaman serius yang perlu diwaspadai bersama.

Baca juga: Embarkasi Jakarta-Pondok Gede Gunakan Fast Track Haji 2026, Jemaah Lebih Cepat Lewati Imigrasi

Literasi Haji Jadi Kunci Pencegahan

Selain pengawasan, peningkatan literasi masyarakat juga menjadi fokus penting. Dalam buku Manajemen Penyelenggaraan Ibadah Haji karya M. Arifin, dijelaskan bahwa pemahaman yang baik tentang prosedur resmi haji dapat mencegah masyarakat dari jebakan praktik ilegal.

Banyak calon jemaah yang tergiur janji keberangkatan cepat tanpa antrean panjang, padahal hal tersebut sering kali berujung pada penipuan atau kegagalan berangkat.

Untuk itu, pemerintah juga membuka layanan pengaduan (hotline) guna memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran.

Menuju Haji yang Aman dan Terpercaya

Melalui sinergi antara Kemenhaj dan Polri, pemerintah berharap penyelenggaraan haji ke depan menjadi lebih tertib, transparan, dan aman.

Kolaborasi ini tidak hanya menutup celah praktik ilegal, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal bagi jemaah Indonesia.

Di tengah tingginya minat masyarakat untuk berhaji, kewaspadaan menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

Sebab, ibadah yang suci ini harus dimulai dengan cara yang benar, sesuai aturan, aman, dan penuh keberkahan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
Aktual
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Aktual
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Aktual
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar