Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manfaat Masjid Terdaftar di Simas Kemenag, Dapat Bantuan hingga Mudah Ditemukan di Google Maps

Kompas.com, 7 Juni 2026, 08:12 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengungkap berbagai keuntungan yang bisa diperoleh masjid dan musala setelah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (Simas).

Selain mendapatkan Nomor ID Nasional Masjid, pengelola juga dapat mengakses bantuan pemerintah hingga memudahkan masyarakat menemukan lokasi masjid melalui peta digital.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag, Arsad Hidayat, mengatakan Simas kini tidak hanya berfungsi sebagai basis data nasional kemasjidan, tetapi juga menjadi gerbang utama untuk mengakses berbagai layanan dan program pembinaan dari Kementerian Agama.

Hal tersebut disampaikan Arsad saat mengunjungi KUA Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Sabtu (6/6/2026).

Baca juga: Marmer Thassos, Rahasia Sistem Pendingin Alami Masjid Nabawi yang Bikin Nyaman Jemaah

“Setelah terdaftar dalam Simas, masjid dan musala dapat memperoleh Nomor ID Nasional Masjid, mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dapat digunakan untuk pembukaan rekening resmi di Bank Syariah Indonesia (BSI), mengakses berbagai program bantuan pemerintah, serta lebih mudah ditemukan masyarakat melalui peta digital,” ujar Arsad dilansir dari situs Kemenag.

Menurutnya, validitas dan kelengkapan data dalam Simas menjadi faktor penting karena menjadi dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan dan program pembinaan kemasjidan yang tepat sasaran.

Masjid Didorong Jadi Pusat Pemberdayaan Umat

Arsad menjelaskan, sejalan dengan arahan Menteri Agama, masjid tidak lagi hanya diposisikan sebagai tempat ibadah semata. Masjid diharapkan menjadi pusat pelayanan, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan penguatan sosial masyarakat.

Karena itu, data kemasjidan yang akurat menjadi fondasi penting untuk mendukung berbagai program pengembangan fungsi masjid di tengah masyarakat.

“Data yang valid akan membantu pemerintah menghadirkan program yang benar-benar sesuai kebutuhan masjid dan umat,” katanya.

Kemenag Evaluasi Kendala di Lapangan

Dalam kunjungan tersebut, Arsad juga berdialog langsung dengan pengelola Simas dan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menyerap berbagai masukan terkait pelaksanaan sistem di daerah.

Berbagai persoalan teknis yang dihadapi operator Simas menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan layanan ke depan.

“Penggalian informasi langsung dari bawah seperti ini sangat penting. Dari sinilah kita menyusun strategi ke depan, supaya Kementerian Agama benar-benar hadir dan berdampak bagi masyarakat,” ujarnya.

Simas dan EWS Jadi Andalan Layanan Berbasis Data

Selain meninjau Simas, Arsad juga memantau implementasi Early Warning System (EWS), yakni sistem deteksi dini terhadap berbagai isu sosial-keagamaan yang berkembang di masyarakat.

Menurut dia, penguatan Simas dan EWS menjadi bagian dari transformasi layanan keagamaan berbasis data yang sedang dilakukan Kementerian Agama.

Baca juga: Jemaah Haji Mulai Tiba di Madinah, Masjid Nabawi Siapkan 141 Pintu

“Simas membantu kita membangun data kemasjidan yang akurat, sedangkan EWS membantu kita membaca dinamika sosial-keagamaan sejak dini. Keduanya menjadi instrumen penting untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Kementerian Agama berharap hasil evaluasi dan pemetaan yang dilakukan dapat memperkuat pengelolaan Simas dan EWS, sehingga layanan keagamaan, tata kelola kemasjidan, serta pembinaan kehidupan sosial-keagamaan masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang lebih luas.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
11 PTKIN Berhasil Masuk 100 Universitas Terbaik Versi Webometrics Juli 2026, Cek Peringkat Kampusmu!
11 PTKIN Berhasil Masuk 100 Universitas Terbaik Versi Webometrics Juli 2026, Cek Peringkat Kampusmu!
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Bulan Safar, Bulan Sial bagi yang Maksiat, Berkah bagi yang Taat
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Bulan Safar, Bulan Sial bagi yang Maksiat, Berkah bagi yang Taat
Aktual
Mad Thobi'i: Pengertian, Hukum, Ciri-ciri, Jenis, dan Contohnya dalam Ilmu Tajwid
Mad Thobi'i: Pengertian, Hukum, Ciri-ciri, Jenis, dan Contohnya dalam Ilmu Tajwid
Aktual
8 Keutamaan Menjadi Muadzin dalam Islam Berdasarkan Hadits Shahih
8 Keutamaan Menjadi Muadzin dalam Islam Berdasarkan Hadits Shahih
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Benarkah Penderitaan Membuat Kita Lebih Dekat dengan Allah SWT?
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Benarkah Penderitaan Membuat Kita Lebih Dekat dengan Allah SWT?
Aktual
Mengapa Membaca Al-Quran Harus dengan Tajwid dan Tartil? Ini Penjelasannya
Mengapa Membaca Al-Quran Harus dengan Tajwid dan Tartil? Ini Penjelasannya
Aktual
11 PTKIN Tembus Top 100 Webometrics Juli 2026, UIN Sunan Kalijaga Jadi yang Terbaik di Indonesia
11 PTKIN Tembus Top 100 Webometrics Juli 2026, UIN Sunan Kalijaga Jadi yang Terbaik di Indonesia
Aktual
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Doa dan Niat
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
Aktual
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat 'Islam 4S' di Kroya
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat "Islam 4S" di Kroya
Aktual
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar