Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Menetapkan Harga, Ini yang Dilakukan Rasulullah Saat Inflasi

Kompas.com, 9 Juni 2026, 11:30 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kenaikan harga kebutuhan pokok hampir selalu menjadi perhatian masyarakat. Ketika harga beras, minyak goreng, atau bahan pangan lainnya melonjak, keluhan pun bermunculan.

Tidak sedikit yang berharap pemerintah turun tangan untuk mengendalikan harga agar kembali terjangkau.

Fenomena semacam ini ternyata bukan hanya terjadi pada zaman modern. Lebih dari 14 abad lalu, masyarakat Madinah juga pernah menghadapi kondisi serupa.

Harga barang-barang di pasar mengalami kenaikan sehingga menimbulkan keresahan. Dalam situasi tersebut, para sahabat mendatangi Rasulullah SAW dan meminta beliau menetapkan harga. Namun jawaban Nabi Muhammad SAW justru di luar dugaan.

Alih-alih menentukan harga secara langsung, Rasulullah memberikan penjelasan yang hingga kini masih menjadi bahan kajian dalam ekonomi Islam.

Baca juga: Arab Saudi Bangun Kota Kopi Pertama untuk Ekonomi di Luar Minyak

Ketika Harga Barang Melonjak di Madinah

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi, para sahabat pernah meminta Rasulullah SAW melakukan intervensi harga karena barang-barang di Madinah menjadi mahal.

Seorang sahabat berkata:

"Wahai Rasulullah, harga-harga barang telah naik, maka tetapkanlah harga untuk kami."

Mendengar permintaan itu, Rasulullah SAW menjawab:

"Sesungguhnya Allah adalah Dzat yang menetapkan harga, yang menyempitkan dan melapangkan rezeki, Sang Pemberi rezeki. Sementara aku berharap bisa berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku disebabkan kezalimanku dalam urusan darah maupun harta."

Hadits ini menjadi salah satu dasar penting dalam pembahasan ekonomi Islam mengenai mekanisme pasar dan kebijakan penetapan harga.

Pada pandangan pertama, jawaban Rasulullah mungkin terlihat sederhana. Namun para ulama menjelaskan bahwa di balik sabda tersebut terdapat prinsip keadilan yang sangat mendalam.

Baca juga: Doa Pulang Haji yang Dianjurkan Rasulullah, Lengkap Arab, Arti, dan Maknanya

Mengapa Rasulullah Tidak Menetapkan Harga?

Banyak orang mengira bahwa solusi tercepat ketika harga naik adalah menetapkan harga secara paksa. Akan tetapi, Rasulullah melihat persoalan ini secara lebih luas.

Menurut para ulama, saat itu kenaikan harga terjadi karena faktor alamiah pasar, bukan akibat penimbunan, monopoli, atau praktik curang para pedagang.

Dikutip dari buku Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili, Islam pada dasarnya memberikan ruang bagi mekanisme pasar untuk bekerja secara wajar selama tidak terjadi kezhaliman, penipuan, penimbunan (ihtikar), maupun manipulasi.

Karena itu, Rasulullah SAW tidak ingin mengambil kebijakan yang berpotensi merugikan salah satu pihak.

Jika harga dipaksa turun sementara biaya produksi atau pasokan barang sedang terganggu, pedagang bisa mengalami kerugian. Sebaliknya, jika harga terlalu tinggi karena rekayasa pasar, maka masyarakat menjadi korban.

Prinsip utama yang dijaga Rasulullah adalah keadilan.

Islam Mengakui Mekanisme Pasar, Tetapi Tidak Membiarkan Kecurangan

Bukan berarti Islam membiarkan pasar berjalan tanpa aturan.

Dalam sejarahnya, Rasulullah SAW justru sangat aktif mengawasi aktivitas perdagangan. Beliau melarang penimbunan barang, manipulasi harga, penipuan timbangan, praktik riba, hingga transaksi yang merugikan masyarakat.

Dalam buku Nabi Muhammad Sebagai Seorang Pedagang karya Afzalurrahman dijelaskan bahwa Rasulullah tidak menetapkan harga pasar karena khawatir kebijakan tersebut justru menghambat aktivitas ekonomi dan perdagangan yang sehat.

Afzalurrahman menilai bahwa harga yang terbentuk secara alami merupakan hasil interaksi antara permintaan dan penawaran.

Intervensi yang tidak tepat justru dapat menimbulkan dampak yang lebih besar bagi perekonomian.

Menurutnya, berbagai gejolak harga dalam masyarakat sering kali dipicu oleh sistem ekonomi yang tidak sehat, termasuk praktik spekulasi dan manipulasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi.

"Kita menuai hasil dari apa yang telah kita semaikan," tulis Afzalurrahman ketika menjelaskan dampak sistem ekonomi yang tidak berjalan secara alami.

Baca juga: Peringatan Rasulullah tentang Bahaya Ketamakan, Satu Lembah Emas Tak Pernah Cukup

Pedagang Jujur Mendapat Kedudukan Istimewa

Selain menolak menetapkan harga secara paksa, Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya kejujuran dalam perdagangan.

Beliau menyadari bahwa pasar yang sehat tidak hanya ditentukan oleh jumlah barang atau tingkat permintaan, tetapi juga oleh integritas para pelakunya.

Abdullah bin Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Pedagang yang jujur dan amanah akan dikumpulkan bersama para nabi, orang-orang shiddiq dan para syuhada pada hari kiamat." (HR Ibnu Majah)

Hadits ini menunjukkan betapa tinggi kedudukan pedagang yang menjalankan usahanya dengan jujur.

Dalam Islam, aktivitas bisnis bukan sekadar mencari keuntungan, tetapi juga bagian dari ibadah yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

Kapan Pemerintah Boleh Mengatur Harga?

Meski Rasulullah tidak menetapkan harga dalam peristiwa tersebut, para ulama menjelaskan bahwa pemerintah tetap memiliki kewenangan melakukan intervensi apabila terjadi penyimpangan pasar.

Dikutip dari buku Al-Hisbah fi Al-Islam karya Ibnu Taimiyah, pemerintah boleh turun tangan ketika terjadi monopoli, penimbunan barang, kartel, atau praktik yang merugikan masyarakat luas.

Dalam kondisi seperti itu, intervensi bukan lagi dianggap membatasi pasar, melainkan mengembalikan keadilan yang telah dirusak oleh pelaku ekonomi tertentu.

Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ekonomi dalam Islam adalah menjaga kemaslahatan umum dan mencegah kezhaliman.

Dengan kata lain, Islam tidak berpihak kepada pedagang semata atau konsumen semata, melainkan kepada keadilan bagi semua pihak.

Baca juga: 5 Contoh Mahar Pernikahan dalam Islam yang Dicontohkan Rasulullah

Pelajaran untuk Kondisi Saat Ini

Di era modern, kenaikan harga dapat dipengaruhi banyak faktor. Mulai dari cuaca ekstrem, gangguan distribusi, krisis energi, konflik geopolitik, hingga perubahan nilai tukar mata uang.

Namun kisah Rasulullah SAW di Madinah memberikan pelajaran penting bahwa setiap kenaikan harga perlu dilihat akar masalahnya terlebih dahulu.

Apakah kenaikan terjadi secara alami akibat berkurangnya pasokan? Ataukah disebabkan praktik curang yang sengaja menciptakan kelangkaan?

Islam mengajarkan bahwa solusi ekonomi tidak cukup hanya melalui kebijakan administratif, tetapi juga melalui pembangunan moral pelaku pasar.

Kejujuran, amanah, transparansi, dan larangan mengambil keuntungan dengan cara merugikan orang lain menjadi fondasi yang terus ditekankan Rasulullah SAW.

Hikmah dari Sikap Rasulullah

Peristiwa ketika Rasulullah diminta menetapkan harga menunjukkan bahwa Islam memiliki pandangan ekonomi yang seimbang. Nabi tidak tergesa-gesa mengambil keputusan populis yang mungkin disukai masyarakat saat itu, tetapi berpotensi menimbulkan ketidakadilan di kemudian hari.

Beliau mengajarkan bahwa rezeki berada dalam kekuasaan Allah SWT, sementara manusia berkewajiban menjaga keadilan dalam setiap transaksi.

Dari kisah ini, umat Islam belajar bahwa stabilitas ekonomi tidak hanya ditentukan oleh angka dan kebijakan, tetapi juga oleh akhlak para pelaku usaha, kejujuran pedagang, serta kepedulian terhadap kepentingan masyarakat luas.

Karena itulah, ketika harga barang menjadi mahal, Rasulullah SAW tidak sekadar berbicara tentang angka.

Beliau mengingatkan umatnya tentang sesuatu yang lebih mendasar: keadilan, amanah, dan tanggung jawab di hadapan Allah SWT.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar