Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj NTB Pastikan Ahli Waris Jamaah Haji yang Wafat Menerima Santunan

Kompas.com, 9 Juni 2026, 20:14 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan seluruh hak jemaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci akan dipenuhi.

Selain santunan asuransi bagi ahli waris, pemerintah juga menjamin pengembalian seluruh barang milik Jemaah yang wafat kepada keluarga masing-masing.

Kemenhaj NTB menyatakan akan membantu seluruh proses administrasi yang diperlukan agar hak-hak jemaah dan keluarganya dapat diterima sesuai ketentuan.

Baca juga: 6 Jemaah Haji Asal Kaltim Wafat di Tanah Suci, Sebagian Besar Akibat Kelelahan dan Cuaca Ekstrem

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pelayanan kepada Jemaah haji dan keluarga yang ditinggalkan selama penyelenggaraan ibadah haji.

Ahli Waris Terima Santunan Asuransi Rp 54,1 Juta

Dilansir dari Antara, Kepala Kanwil Kemenhaj NTB Lalu Muhamad Amin mengatakan ahli waris jemaah haji yang meninggal dunia berhak menerima santunan asuransi senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan jamaah.

Baca juga: Dua Jemaah Haji Ciamis yang Wafat di Tanah Suci Berhak Terima Asuransi Sebesar BPIH

Besaran santunan untuk jemaah Embarkasi Lombok tahun ini mencapai Rp 54.193.807.

"Salah satunya adalah proses klaim asuransi yang akan diterima ahli waris. Nilainya setara dengan biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan jemaah pada tahun ini sesuai embarkasi masing-masing," ujarnya.

Menurut Lalu Amin, proses klaim asuransi menjadi salah satu hak yang akan difasilitasi pemerintah kepada keluarga jemaah yang wafat di Tanah Suci.

Barang Milik Jemaah Akan Dikembalikan ke Keluarga

Selain santunan asuransi, Kemenhaj NTB juga memastikan seluruh barang milik jemaah yang meninggal dunia akan diserahkan kepada keluarga.

Barang-barang tersebut meliputi koper, air Zamzam, dan berbagai barang bawaan lainnya yang dibawa jemaah selama menjalankan ibadah haji.

"Semua barang milik jemaah akan kami kembalikan kepada keluarga sesuai jadwal kedatangan kloter masing-masing," terang Lalu Amin.

Proses pengembalian barang akan dilakukan mengikuti jadwal kepulangan kelompok terbang atau kloter asal jemaah yang bersangkutan.

Kemenhaj Bantu Pengurusan Administrasi Klaim

Lalu Amin menjelaskan pihaknya juga membantu keluarga dalam menyiapkan berbagai dokumen administrasi yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim asuransi.

Salah satu dokumen utama yang diperlukan adalah sertifikat kematian jemaah yang diterbitkan sesuai prosedur.

"Sertifikat kematian menjadi bukti yang kami gunakan untuk mengajukan proses klaim asuransi," ujarnya.

Menurut dia, pendampingan administrasi tersebut dilakukan agar keluarga dapat memperoleh haknya dengan lebih mudah dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen Pelayanan bagi Jemaah dan Keluarga yang Ditinggalkan

Kemenhaj NTB menegaskan bahwa pemenuhan hak jemaah dan keluarganya merupakan bagian dari komitmen pelayanan yang terus dijalankan selama musim haji.

Pelayanan tidak hanya diberikan kepada jemaah yang sedang menjalankan ibadah di Tanah Suci, tetapi juga kepada keluarga yang ditinggalkan ketika terjadi musibah.

"Pelayanan tidak hanya diberikan kepada jemaah yang berangkat menunaikan ibadah haji, tetapi juga kepada keluarga yang ditinggalkan," katanya.

Berdasarkan data Kemenhaj NTB, jumlah jemaah haji Embarkasi Lombok yang dilaporkan meninggal dunia di Arab Saudi pada musim haji tahun ini mencapai 11 orang.

Dari jumlah tersebut, tiga jemaah berasal dari Kabupaten Lombok Tengah, tiga Jemaah dari Kabupaten Lombok Timur, dan tiga jemaah dari Kabupaten Bima.

Sementara itu, dua jemaah lainnya berasal dari Kabupaten Sumbawa.

Kemenhaj NTB memastikan seluruh hak jemaah yang wafat akan diproses sesuai ketentuan, termasuk santunan asuransi dan penyerahan barang-barang milik jemaah kepada ahli waris.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenhaj Akan Tindak Oknum KBIHU yang Diduga Terlibat Penipuan Badal Haji dan Dam
Kemenhaj Akan Tindak Oknum KBIHU yang Diduga Terlibat Penipuan Badal Haji dan Dam
Aktual
Penipuan Dam dan Badal Haji Terbongkar, Kemenhaj Ungkap Modusnya
Penipuan Dam dan Badal Haji Terbongkar, Kemenhaj Ungkap Modusnya
Aktual
Oleh-oleh Haji Tak Melulu Kurma, Jemaah Indonesia Juga Kirim Wajan hingga Teko dari Tanah Suci
Oleh-oleh Haji Tak Melulu Kurma, Jemaah Indonesia Juga Kirim Wajan hingga Teko dari Tanah Suci
Aktual
PPIH Arab Saudi Terima Penghargaan Setelah Lebih dari 135 Ribu Jamaah Haji Indonesia Bayar Dam Lewat Adahi
PPIH Arab Saudi Terima Penghargaan Setelah Lebih dari 135 Ribu Jamaah Haji Indonesia Bayar Dam Lewat Adahi
Aktual
Kemenhaj Siapkan Panduan Kemabruran Haji untuk Pembinaan Jamaah Sepulang dari Tanah Suci
Kemenhaj Siapkan Panduan Kemabruran Haji untuk Pembinaan Jamaah Sepulang dari Tanah Suci
Aktual
Kemenhaj NTB Pastikan Ahli Waris Jamaah Haji yang Wafat Menerima Santunan
Kemenhaj NTB Pastikan Ahli Waris Jamaah Haji yang Wafat Menerima Santunan
Aktual
Masjid Nabawi Distribusikan 235 Ton Air Zamzam Setiap Hari untuk Jemaah
Masjid Nabawi Distribusikan 235 Ton Air Zamzam Setiap Hari untuk Jemaah
Aktual
Arab Saudi Peringatkan Bahaya Diet Tayyibat yang Viral di Sosmed, Ini Alasannya
Arab Saudi Peringatkan Bahaya Diet Tayyibat yang Viral di Sosmed, Ini Alasannya
Aktual
6 Jemaah Haji Asal Kaltim Wafat di Tanah Suci, Sebagian Besar Akibat Kelelahan dan Cuaca Ekstrem
6 Jemaah Haji Asal Kaltim Wafat di Tanah Suci, Sebagian Besar Akibat Kelelahan dan Cuaca Ekstrem
Aktual
Dua Jemaah Haji Ciamis yang Wafat di Tanah Suci Berhak Terima Asuransi Sebesar BPIH
Dua Jemaah Haji Ciamis yang Wafat di Tanah Suci Berhak Terima Asuransi Sebesar BPIH
Aktual
Dua Jemaah Haji Sumsel Wafat di Makkah, Dimakamkan di Sharaya
Dua Jemaah Haji Sumsel Wafat di Makkah, Dimakamkan di Sharaya
Aktual
Serangan Jantung Akut, Jamaah Haji Banyuwangi Wafat di Tanah Suci
Serangan Jantung Akut, Jamaah Haji Banyuwangi Wafat di Tanah Suci
Aktual
Sebelum Adam Diciptakan, Mengapa Malaikat Tahu Manusia Akan Merusak?
Sebelum Adam Diciptakan, Mengapa Malaikat Tahu Manusia Akan Merusak?
Doa dan Niat
Haji Mulai Tinggalkan Madinah, Kota Nabi Bersiap Sambut Gelombang Jamaah Umrah
Haji Mulai Tinggalkan Madinah, Kota Nabi Bersiap Sambut Gelombang Jamaah Umrah
Aktual
Bolehkah Menikahi Perempuan yang Hamil di Luar Nikah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Bolehkah Menikahi Perempuan yang Hamil di Luar Nikah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com