Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oleh-oleh Haji Tak Melulu Kurma, Jemaah Indonesia Juga Kirim Wajan hingga Teko dari Tanah Suci

Kompas.com, 9 Juni 2026, 21:11 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Kurma, sajadah, dan perlengkapan ibadah masih menjadi oleh-oleh khas yang banyak dibawa jamaah haji dari Tanah Suci.

Namun, layanan kargo yang tersedia selama musim haji mengungkap fakta menarik tentang ragam barang yang dibeli jamaah Indonesia di Arab Saudi.

Tidak sedikit jamaah yang memanfaatkan layanan pengiriman barang untuk mengirim oleh-oleh unik dan berukuran besar yang sulit dibawa dalam bagasi pesawat.

Baca juga: Belanja Oleh-oleh Haji di Al Balad, Jemaah Bisa Tawar-menawar Pakai Bahasa Indonesia

Mulai dari wajan, teko, hingga berbagai peralatan rumah tangga tercatat menjadi isi paket yang dikirim jamaah ke berbagai daerah di Indonesia.

Hal ini seperti diungkap Petugas Pos Indonesia di Makkah, Karyadi, yang mengatakan isi paket kiriman jamaah haji sangat beragam dan sering kali di luar dugaan.

Selain kurma, pakaian, dan perlengkapan ibadah, banyak jamaah yang memilih membawa pulang barang-barang rumah tangga dari Arab Saudi.

Baca juga: Pasar Kakiyah Makkah, Lokasi Favorit Jamaah Haji Indonesia untuk Belanja Oleh-oleh

"Ada wajan, alat-alat rumah tangga, terutama jemaah di daerah Makassar banyak yang kirim teko, sajadah besar, dan lainnya," kata Karyadi kepada tim Media Center Haji (MCH) di Al Waha, Kakiyah, Makkah, Senin (8/6/2026).

Menurut dia, barang-barang tersebut cukup sering ditemukan dalam paket kiriman jamaah yang memanfaatkan layanan kargo Pos Indonesia.

Layanan Kargo Jadi Solusi Bawa Oleh-oleh Lebih Banyak

Layanan kargo menjadi alternatif bagi jamaah yang ingin membawa lebih banyak oleh-oleh tanpa khawatir kelebihan bagasi saat pulang ke Indonesia.

Selama musim haji, PT Pos Indonesia membuka layanan pengiriman barang dari Makkah dan Madinah ke berbagai daerah di Tanah Air.

Untuk menggunakan layanan tersebut, jamaah cukup mendatangi posko Pos Indonesia atau menghubungi petugas yang telah disediakan.

Selanjutnya, seluruh barang yang akan dikirim akan diproses dan dikemas oleh petugas.

"Kami packing semuanya. Jemaah cukup membawa barangnya dalam kantong plastik. Nanti kami yang merapikan ke dalam kardus," ujar Karyadi.

Barang Dikemas Khusus agar Aman Selama Perjalanan

Petugas Pos Indonesia akan menyesuaikan ukuran kardus dengan barang yang dikirim untuk menjaga keamanan paket selama perjalanan.

"Kalau kardusnya terlalu besar atau ada ruang kosong, akan kami sesuaikan supaya barangnya padat dan tidak bergerak-gerak selama perjalanan," katanya.

Setelah proses pengemasan selesai, petugas melakukan pendataan dan menerbitkan nomor resi yang dapat digunakan jamaah untuk melacak posisi barang.

Paket kemudian dikirim ke titik pengumpulan sebelum dibawa ke Jeddah dan diterbangkan menuju Indonesia.

Sesampainya di Tanah Air, barang tetap harus menjalani pemeriksaan Bea Cukai sebelum didistribusikan ke alamat tujuan.

"Proses pengirimannya bisa memakan waktu 7 sampai 12 hari, tapi mengingat kepadatan lalu lintas penerbangan di Jeddah pasca-Armuzna, kemungkinan ada keterlambatan di pengirimannya," ungkap Karyadi.

Tarif Pengiriman Mulai Rp110 Ribu per Kilogram

Tarif pengiriman ke sejumlah wilayah di Indonesia dipatok sebesar 23 riyal atau sekitar Rp110 ribu per kilogram.

Untuk wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Gorontalo, dan Sulawesi Utara, tarifnya mencapai 25 riyal atau sekitar Rp120 ribu per kilogram.

Sementara pengiriman ke Papua dan sekitarnya dikenakan tarif 30 riyal atau sekitar Rp144 ribu per kilogram.

Setiap jamaah dibatasi maksimal dua kali pengiriman dan memperoleh fasilitas bebas bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku.

Air Zamzam Tidak Bisa Dikirim Lewat Kargo

Meski banyak barang dapat dikirim melalui layanan kargo, terdapat sejumlah barang yang dilarang untuk dikirim.

"Barang yang tidak boleh dikirimkan di antaranya air zamzam, zaitun dalam jumlah besar," kata dia.

Salah seorang jamaah asal Sulawesi Tengah, Jumiati, mengaku terbantu dengan adanya layanan kargo tersebut.

Ia berencana mengirim sejumlah oleh-oleh ke kampung halamannya, mulai dari sajadah, sorban, hingga tumbler.

"Pakai kargo, kargo Pos. Belum dikirim, baru mau packing," ujarnya.

Menurut Jumiati, layanan tersebut memudahkan jemaah yang ingin membawa lebih banyak buah tangan tanpa harus khawatir melebihi batas bagasi penerbangan saat kembali ke Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Tak Hanya Kurma, Jemaah Haji Kirim Wajan hingga Teko dari Arab Saudi via Pos Indonesia”.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Aktual
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar