Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Resmi Kantongi Izin Empty Leg Penerbangan Haji dari Arab Saudi, Apa Dampaknya?

Kompas.com, 26 Juni 2026, 14:08 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan otoritas penerbangan Arab Saudi, General Authority of Civil Aviation (GACA), telah memberikan izin kepada maskapai Garuda Indonesia untuk mengisi kompartemen kosong atau empty leg pada penerbangan pulang pesawat carter haji.

Kebijakan ini menjadi hasil dari proses diplomasi intensif yang dilakukan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri.

Selama ini, pesawat haji berstatus carter milik Garuda Indonesia selalu kembali ke Tanah Air tanpa penumpang.

Baca juga: Pemda DIY Usulkan Seluruh Jamaah Haji Gunakan E-Paspor untuk Percepat Layanan Imigrasi

Pemerintah menilai kebijakan baru tersebut dapat membuka peluang penguatan ekosistem ekonomi haji dan pariwisata nasional.

Dilansir dari Antara, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan izin dari GACA merupakan kabar baik bagi Indonesia.

Baca juga: Jemaah Haji Jember yang Pulang Sebanyak 2.949 Orang, 4 Wafat di Tanah Suci

"GACA memberikan izin kepada penerbangan kita, dalam hal ini Garuda Indonesia, untuk mengisi istilah dalam penerbangan itu empty leg. Jadi selama ini pesawat haji kita yang berstatus charter selalu pulang dalam kondisi kosong," kata Dahnil dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Dahnil menjelaskan, persoalan pesawat haji yang pulang tanpa penumpang sebelumnya menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Presiden kemudian memerintahkan kementerian terkait untuk mencari solusi konkret agar penerbangan pulang tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kemenhaj bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, dan Direktur Utama Garuda Indonesia menggelar pertemuan lanjutan.

Pertemuan itu dilakukan untuk memastikan instruksi Presiden dapat dieksekusi mulai musim haji tahun ini dan berlanjut pada tahun-tahun berikutnya.

Kemenhaj juga berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata guna memanfaatkan ruang kosong pada penerbangan pulang pesawat haji.

Pemerintah berupaya mendorong promosi berbagai destinasi wisata domestik kepada masyarakat Timur Tengah, khususnya warga Arab Saudi.

"Nah, penumpangnya siapa? penumpangnya inilah yang kemudian kami bicarakan dengan Kementerian Pariwisata supaya kemudian mendorong pariwisata kita, objek wisata kita di Indonesia itu bisa dijual ke masyarakat Timur Tengah, khususnya Saudi Arabia," cetusnya.

Potensi Perputaran Dana di Sektor Haji dan Umrah

Dahnil mengungkapkan langkah ini diambil dengan mempertimbangkan besarnya potensi perputaran dana dari sektor haji dan umrah.

Data Kemenhaj menunjukkan jumlah jamaah haji dan umrah asal Indonesia yang berangkat ke Arab Saudi setiap tahun mencapai sekitar 3,2 juta orang.

Jumlah tersebut terdiri atas sekitar 3 juta jamaah umrah dan 221.000 jamaah haji.

Kemenhaj juga mencatat nilai uang yang beredar dan ikut mengalir ke Arab Saudi dari sektor tersebut berkisar antara Rp120 triliun hingga Rp180 triliun.

Karena itu, Presiden meminta pembentukan tim khusus (task force) untuk meminimalisasi cash outflow sekaligus menciptakan cash inflow bagi perekonomian nasional.

"Jadi ini catatan penting dan mudah-mudahan dari komitmen ini, komitmen Presiden ini, bisa membangun ekosistem ekonomi haji di satu sisi, dan juga pariwisata kita di sisi lain, dan memperkuat national flight kita yaitu Garuda Indonesia," kata dia menegaskan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
MUI Fasilitasi KPR untuk Dai dan Guru Ngaji agar Punya Rumah Sendiri
MUI Fasilitasi KPR untuk Dai dan Guru Ngaji agar Punya Rumah Sendiri
Aktual
Kemenhaj Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Dana Dikelola Lebih Transparan
Kemenhaj Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Dana Dikelola Lebih Transparan
Aktual
Kemenhaj Akan Perketat Syarat Kesehatan Haji 2027, Jamaah Berkomorbid Jadi Sorotan
Kemenhaj Akan Perketat Syarat Kesehatan Haji 2027, Jamaah Berkomorbid Jadi Sorotan
Aktual
Indonesia Resmi Kantongi Izin Empty Leg Penerbangan Haji dari Arab Saudi, Apa Dampaknya?
Indonesia Resmi Kantongi Izin Empty Leg Penerbangan Haji dari Arab Saudi, Apa Dampaknya?
Aktual
Pemda DIY Usulkan Seluruh Jamaah Haji Gunakan E-Paspor untuk Percepat Layanan Imigrasi
Pemda DIY Usulkan Seluruh Jamaah Haji Gunakan E-Paspor untuk Percepat Layanan Imigrasi
Aktual
Jemaah Haji Jember yang Pulang Sebanyak 2.949 Orang, 4 Wafat di Tanah Suci
Jemaah Haji Jember yang Pulang Sebanyak 2.949 Orang, 4 Wafat di Tanah Suci
Aktual
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Ini Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Ini Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
Aktual
Sering Mimpi Buruk dan Takut Jadi Kenyataan? Ini Cara Menyikapinya Menurut Ulama MUI
Sering Mimpi Buruk dan Takut Jadi Kenyataan? Ini Cara Menyikapinya Menurut Ulama MUI
Aktual
Anggota Komisi III DPR Dukung Pembuatan Regulasi Tegas terhadap Kampanye LGBT
Anggota Komisi III DPR Dukung Pembuatan Regulasi Tegas terhadap Kampanye LGBT
Aktual
Bagaimana Hukum Shalat Sunnah Dua Rakaat Sebelum Shalat Jumat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Bagaimana Hukum Shalat Sunnah Dua Rakaat Sebelum Shalat Jumat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
7 Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan Rasulullah, Amalkan untuk Menambah Pahala
7 Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan Rasulullah, Amalkan untuk Menambah Pahala
Aktual
Khutbah Jumat 26 Juni 2026: Menjaga Mizan: Menunaikan Amanah Khalifah dalam Merawat Bumi
Khutbah Jumat 26 Juni 2026: Menjaga Mizan: Menunaikan Amanah Khalifah dalam Merawat Bumi
Aktual
Jawa Barat Raih Predikat Wilayah Wisata Ramah Muslim Paling Menjanjikan di Negara OKI
Jawa Barat Raih Predikat Wilayah Wisata Ramah Muslim Paling Menjanjikan di Negara OKI
Aktual
Kemenag dan BI Cetak Kreator Konten Rohis SMA, Untuk Apa?
Kemenag dan BI Cetak Kreator Konten Rohis SMA, Untuk Apa?
Aktual
Saresehan MUI Bedah Pengelolaan Sampah Nasional di Tengah Tekanan Fiskal
Saresehan MUI Bedah Pengelolaan Sampah Nasional di Tengah Tekanan Fiskal
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com